Latest News

Sunday, October 27, 2019

Demokrasi Itu Tidak Sempurna Tapi Mengapa Terus Saja Digembar-gemborkan

Demokrasi itu tidak sempurna, dan premis ini memiliki fakta empiris. Aristoteles bahkan menyebut Demokrasi sebagai jenis pemerintahan yang buruk. Demokrasi yang banyak dislogankan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sangat sulit diterapkan secara realistik akibat nilai (value) yang diidapnya terlampau ideal. Hanya 'dewa' yang bisa menerapkan Demokrasi, kata Rousseau. Athena, negara kota Yunani kuno yang kerap jadi rujukan praktek Demokrasi, luasnya jauh lebih kecil dari Kabupaten Aceh Utara di Indonesia. Masalahnya, hingga saat ini belum ada bentuk pemerintahan lain yang mendapat dukungan kuat sebagai kompetitornya. Demokrasi tumbuh dari nilai-nilai Liberal Barat untuk kemudian menyebar ke seluruh penjuru bumi. Setelah bertahan hidup kurang lebih 2,5 abad, yang dalam hitungan sejarah, itu masa hidup yang pendek. Segera, setelah Athena dikalahkan Sparta, Demokrasi menjadi artefak. Kini, setelah lebih dari 1 milenium, endapan artefak Demokrasi muncul kembali ke permukaan zeitgeist peradaban, dipicu Renesans Italia dan runtutan peristiwa setelahnya.

Demokrasi di Era Kuno

Sebagai konsep pemerintahan, Demokrasi terus berkembang. Dalam perkembangan tersebut, ia kerap dipandang secara berubah-ubah, baik dalam hal teoretis maupun praktisnya. Secara teoretis, demokrasi terus menjadi perdebatan di dalam kegiatan olah pikir sejumlah filosof politik, dan secara praktis demokrasi merupakan praktek bernegara yang hanya menjadi salah satu pilihan di antara sejumlah alternatif model-model kekuasaan lainnya. Hal-hal inilah yang yang dipikirkan Leslie Lipson dalam The Democratic Civilization, khususnya mengenai perkembangan Demokrasi.

Lipson menempatkan Demokrasi sebagai konsep yang terus ada dalam proses menjadi, belum fix. Ia mengawali studi perkembangan Demokrasi dari asal-usul pertamanya, yaitu praktek bernegara di Athena kuno, sebuah negara-kota Yunani kuno abad ke-6 hingga ke-4 sebelum Masehi. Fokus Lipson adalah pada Athena, sebuah negara kota Yunani di mana Demokrasi dipraktekkan selama kurang lebih 250 tahun.[1] Demokrasi di Athena bukan merupakan model pemerintahan yang paling baik. Ia hanya merupakan salah satu dari sejumlah model kekuasaan seperti Monarki, Aristokrasi, dan Oligarki. Demokrasi sebagai konsep maupun prakteknya dinilai secara kritis oleh para pemikir dan praktisi politik Yunani saat itu. Demokrasi Yunani kuno bertahan selama 2,5 abad dan setelah itu runtuh dan digantikan jenis kekuasaan lain yang lebih kuat: Monarki. 

Pertanyaan dasar praktek Demokrasi adalah bagaimana masyarakat yang baik bisa terselenggara. Penyelenggaraan ini bisa tercapai melalui penemuan metode pemerintahan yang dapat mencapai hal tersebut. Lipson mengambil contoh dari Herodotus dan Tuchydides, dua sejarawan Yunani kuno, yang merekam praktek pemerintahan, dan bagaimana kedua sejarawan tersebut memandang Demokrasi.[2] Dari Herodotus, Lipson mengambil pertanyaan dasar yaitu berapa banyakkah seharusnya pihak yang memegang kekuasaan. Dari sana, Herodotus memisahkan jawaban menjadi tiga, yaitu satu (one), sedikit (few), dan banyak (many). Dari kategorisasi tersebut, Lipson menyebut Herodotus memasukkan Monarki bagi satu, sedikit bagi Monarki, dan banyak bagi Demokrasi. Herodotus – menurut Lipson – memberi penekanan pada tiga prinsip yang seharusnya ada dalam pemerintahan yaitu persamaan dalam aplikasi undang-undang, partisipasi warganegara dalam menyusun dan mengadministrasi undang-undang, dan persamaan kemerdekaan berpendapat. Dari ketiga prinsip ini, Herodotus menganggap Demokrasi, kendati ia tetap mengkritisinya, lebih baik dari lainnya. 

Pendapat menarik lain yang dikutip Lipson, adalah dari Thucydides.[3] Thucydides adalah sejarawan yang merekam perang Peloponesos: Perang antara Sparta (negara kota militeris) dengan Athena. Perang ini berakhir dengan kekalahan Athena. Lipson menginformasikan bahwa Thucydides memuji aneka pidato Perikles, pemimpin politik Athena. Perikles memasukkan Demokrasi ke dalam kategori kekuasaan oleh banyak orang. Perikles tidak mempermasalahkan pelibatan kekuasaan oleh banyak orang ini termasuk pula bagi kalangan miskin Athena. Bagi Perikles, nilai dasar dari Demokrasi adalah, dalam sengketa antarindividu, hukum harus menjamin persamaan bagi semua orang. Bagi Perikles pula, dalam hubungan bernegara, warga miskin dipersilakan untuk berpatisipasi di dalam pemerintahan apabila ia memiliki sesuatu yang baik guna dikontribusikan kepada Athena. Pendapat ini memiliki konsekuensi tersendiri mengingat di Athena saat itu kaum bangsawan dan kaum kaya memiliki pengaruh yang cukup kuat. 

Apapun pujian Perikles, Demokrasi tetap dipersalahkan sebagai penyebab kekalahan Athena. Kekalahan Athena dalam Perang Peloponesos bukan akibat kehebatan militer Sparta (Athena juga punya divisi Hoplite) melain bersumber dari 'penyakit' yang diidap Demokrasi. Anggapan bahwa Demokrasi merupakan penyebab kekalahan Athena dikuatkan lagi oleh aneka pendapat Plato.[4] Dalam Perang Peloponesos, instruksi-instruksi yang cepat mengenai pembangunan pasukan, penempatan, dan logistik merupakan kunci kemenangan. Dalam Demokrasi Athena hal semacam ini agak lambat dilakukan mengingat perlu diadakan perdebatan publik terlebih dulu. Perikles merupakan tokoh yang mempertahankan pendapat ini (ia seorang jenderal perang). Namun, ini tidak sesuai dengan kondisi Athena saat itu, di mana kebutuhan pembangunan pasukan dan infrastruktur perang membutuhkan cara cepat dan kepimpinan kuat. 

Apa argumentasi Plato mengenai hal ini? Plato menganggap bahwa Demokrasi memiliki nilai dasar yang membuat Athena kalah. Nilai dasar ini salah satunya kebebasan (liberty). Kebebasan ini memiliki aneka ekses yang tidak diinginkan bagi kohesivitas sebuah entitas politik. Logika Plato adalah, dari kebebasan banyak orang inilah maka karakter-karakter yang berbeda dalam negara akan bermunculan. Kemunculan karakter ini akan membuat sulitnya kesatuan pendapat di dalam sebuah negara kota (seperti Athena) terbentuk, karena perbedaan ini akan mendorong keterpisahan individu di dalam negara. 

Dari Demokrasi pun, Plato menyebut ada hal negatif lainnya yaitu penyakit persamaan. Awalnya Perikles menyebut bahwa partisipasi dalam negara kota juga meliputi kalangan miskin. Bagi Plato, kalangan miskin ini, manakala diberikan kesempatan dan mengorganisir diri, akan membunuh mereka yang kaya dan menihilkan pihak di luar kelas sosial ekonomi mereka. Keterpisahan individu dan keterlibatan warga miskin ini mendorong pada munculnya lack of order di negara kota Athena dan mendorong kalahnya negara ini dari Sparta.

Lipson mengutip Aristoteles yang juga membuat kategori jenis kekuasaan mana yang lebih baik. Pertanyaan dasar Aristoteles adalah siapa yang seharusnya memegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara kota, apakah kekuasaan tersebut menyelenggarakan kepentingannya sendiri ataukah kepentingan komunitas negara kota secara keseluruhan. Hasilnya adalah, pemetaan jenis kekuasaan Aristoteles menjadi 6 jenis, di mana 3 jenis adalah yang baik dan 3 jenis lainnya ada bentuk buruk dari jenis yang baik itu. Pemetaaan Aristoteles dapat diringkas sebagai berikut:[5]
  • Pemerintahan di tangan Satu Orang: Monarki bentuk yang baik, Tirani bentuk yang buruk 
  • Pemerintaqhan di tangan Sedikit Orang: Aristokrasi bentuk yang baik, Oligarki bentuk yang buruk 
  • Pemerintahan di tangan Banyak Orang: Polity bentuk yang baik, Demokrasi bentuk yang buruk 
Aristoteles menganggap Monarki adalah bentuk pemerintahan yang terbaik. Bagi Aristoteles, Demokrasi adalah bentuk buruk dari Polity (pemerintahan hukum dan konstitusi). Sama seperti Plato, Demokrasi bagi Aristoteles adalah pemerintahan yang dijalankan oleh masyarakat kelas bawah negara kota: Dijalankan untuk memenuhi kepentingan warga kelas bawah. Dengan demikian Demokrasi menyurut untuk sekadar menjadi pemerintahan suatu kelas dalam masyarkat. Bagi Aristoteles, eksistensi atau keberadaan yang “sedikit” atau few hanya akan terjamin selama ada pengampunan dari yang “banyak.” Sinisnya pandangan Aristoteles atas Demokrasi mengakibatkan ia mempersamakannya dengan Mobokrasi. 

Lipson menganggap Aristoteles bias, karena memasukkan muatan ekonomi ke dalam pemikiran politiknya atas Demokrasi. “Banyak” diidentikkan dengan kaum miskin, yang jumlahnya lebih banyak di negara kota Athena saat itu. Demokrasi memberdayakan kaum miskin untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan negara kota dan bahkan membayar mereka untuk datang ke majelis rakyat. Demokrasi menekankan pengundian dalam mengisi jabatan-jabatan politik, bahkan untuk jabatan-jabatan yang membutuhkan suatu keahlian. Demokrasi memusuhi yang kaya dan ahli. Singkatnya, bagi Aristoteles Demokrasi adalah supremasi rakyat, rakyat di sini adalah kaum miskin, dan nilai-nilainya adalah persamaan, kemerdekaan, dan regulasi oleh mayoritas. Persamaan dalam pemahaman Aristoteles adalah sama-sama warga miskin yang memiki hanya sedikit pemilikan. Kemerdekaan adalah kaum miskin ini adalah orang-orang bebas yang bukan termasuk budak (zaman Aristoteles perbudakan diakui dan legal). Regulasi oleh mayoritas karena jumlah kaum miskin banyak dan solidaritas mereka menjadi kunci kohesitasnya. 

Demokrasi di Masa Modern: Liberalisme

Bagi Lipson, Demokrasi sebagai sebuah wacana berakhir dengan karamnya kejayaan Athena. Wacana Demokrasi baru muncul kembali pasca Dark Age . Dua pemikir pasca Dark Age yang dicontohkan Lipson adalah Thomas Hobbes dan Jean-Jacques Rousseau. Hobbes, menurut Lipson, memandang kurang baik pada Demokrasi. Ini karena permasalahan dasar bernegara menurut Hobbes adalah bagaimana individu bisa menjaga dirinya dari agresi pihak lain. Dari masalah dasar ini, maka kekuasaan yang cocok (bagi Hobbes) adalah kekuasaan di satu personal, yang disebut Daulat, dan berada di tangan satu penguasa atau raja. Hobbes mengikuti model pemikir Yunani mengenai 3 jenis kekuasaan yaitu yang terletak di satu tangan, dewan warganegara dari sebagian masyarakat, dan dewan seluruh warganegara. Bagi Hobbes, yang terakhir ini disebut sebagai Demokrasi dan sekaligus memvonisnya sebagai jenis kekuasaan terlemah. 

Rousseau menyebut Demokrasi sebagai suatu situasi di mana pemerintahan dilakukan langsung oleh setiap orang, bukan oleh badan perwakilan. Rousseau menganggap bahwa hanya setelah manusia berubah menjadi ‘dewa’ sajalah, maka baru mereka bisa memerintah diri secara Demokratis. Bagi Rousseau Demokrasi itu terlalu ideal sehingga tidak cocok bagi masyarakat manusia. Dari kesinisan Rousseau inilah maka Deklarasi Kemerdekaan dan Bill of Rights Amerika Serikat sama sekali tidak menyebut kata Demokrasi dalam kontennya. Lipson mencatat, James Madison bahkan menulis bahwa ada perbedaan utama antara Demokrasi dan Republik, yaitu jika dalam Demokrasi rakyat memerintah langsung dan dalam Republik, rakyat memerintah melalui perwakilan dan agen-agen mereka. Amerika Serikat sejak awal memilih Republik, bukan Demokrasi. Sejak 1776 Amerika Serikat tidak menyantumkan demokrasi dalam prasasti politik pendirian negara mereka dan tidak merevisinya untuk menyantumkan Demokrasi hingga saat ini. Sehubungan dengan masalah Amerika ini, patut pula ditambahkan, bagi Rousseau Demokrasi hanya cocok bagi negara kecil, sementara negara dengan luas menengah dan besar, Aristokrasi dan Monarki lebih cocok. 

Pada perkembangan selanjutnya, Demokrasi mulai dimaknai secara berbeda ketimbang yang dilakukan pemikir Yunani Kuno. Di era moderen, Lipson melontarkan dua premis baru mengenai cara pandang mengenai Demokrasi: (a) Bahwa masyarakat adalah satu kesatuan yang berisi para individu dan (b) Bahwa individu yang menyiptakan masyarakat dengan cara berkumpul dan bertindak bersama. Bagi Lipson, dua premis ini menentukan alur pembicaraan mengenai Demokrasi. Hingga abad ke-16, menurut Lipson, cara pandang mengenai masyarakat diwarnai premis (a) sebagai mainstream opini publik. Ini berakibat pada perhatian pada stabilitas, harmoni, dan kohesi sosial lebih utama ketimbang nasib individu di dalamnya. Pandangan ini menang di masa Yunani Kuno, era tirani di zaman Yunani dan Romawi, dark age, dan zaman feodal. 

Pemaknaan Demokrasi mulai berbeda setelah dikenal konsep individualitas manusia (antropomorfisme). Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh para pemikir penganut Liberalisme klasik. Hal ini berkembang seiring perkembangan teknologi, nasionalisme, dan hasrat raja untuk berkompetisi dengan kuasa gereja dan kaum bangsawan. Individualitas ini, menurut Lipson, mulai juga dikenal di tulisan-tulisan Hobbes dan Rousseau. Keduanya bertolak dari kepentingan individu dan baru kemudian menyari format kekuasaan negara seperti apa yang cocok untuk melindunginya. Bagi Hobbes, karena individualitas dibahayakan oleh agresi pihak lain, maka diperlukan satu tangan yang kuat yang akan mengatur keteraturan sosial. 

Rousseau, bagi Lipson lebih membingungkan, karena di satu sisi Rousseau bicara mengenai relasi individu dengan masyarakat dan di sisi lain bicara mengenai relasi individu dengan pemerintahnya. Rousseau menyubordinasikan invididu saat berelasi dengan masyarakat. Namun di sisi lain, Rousseau menyebut adanya will of all dengan mana menurut Rousseau adalah penjumlahan dari seluruh kehendak dan perizinan mayoritas kehendak untuk menentukan kehendak. Bagi Lipson, kontradiksi dalam pemikiran Rousseau menggambarkan titik tolak abad ke-19 yang bicara Demokrasi awalnya bersifat pemikiran menuju aksi nyata. Dalam pandangannya atas Russeau ini, Lipson agak keliru dalam menafsirkannya. Yang Rousseau maksudkan adalah general will bukan will of all. Justru bagi Rousseau, will of all inilah penyakit dari Demokrasi, di mana terlalu banyak kepentingan pribadi yang dituntut warganegara kepada negara, sehingga kepentingan warganegara satu selalu bertabrakan dengan kepentingan warganegara lainnya. Inilah yang mendorong Rousseau skeptis atas Demokrasi. Di sisi lain, Rousseau bicara mengenai general will atau kehendak bersama. Kehendak bersama mustahil dipraktekkan dalam negara yang besar luas wilayahnya. Bagi Rousseau, desa-desa atau kanton-kanton di Jenewa lah yang cocok untuk menerapkan Demokrasi. 

Kembali ke masalah perkembangan Demokrasi pasca abad Pencerahan. Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris mulai mempraktekkan Demokrasi kendati dengan jalur berbeda-beda. Amerika Serikat dan Perancis melalui revolusi, sementara Inggris secara berangsur-angsur melalui Glorious Revolution 1688/1699 yang menyerahkan sebagian kuasa raja kepada kaum bangsawan. Perubahan-perubahan ini ditengarai berlangsung manakala terjadi pula perubahan di tengah masyarakat akibat perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Di tengah perubahan inilah, konsep Demokrasi yang awalnya berlingkup sempit yaitu dalam negara kota ala Yunani, coba diterapkan untuk lokus yang lebih luas yaitu negara bangsa. Konsep Demokrasi yang direct mulai berubah penekanannya menjadi indirect. Kelemahan Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan (yang dicerca oleh Rousseau) ditutupi melalui penyiptaan lembaga-lembaga politik baru yang dianggap dapat secara maksimal ‘menyerupai’ substansi Demokrasi Langsung. Para pemikir tersebut mencari cara bagaimana menghindari korupsi kekuasaan (abuse of power) dari suatu lembaga politik (saat itu Monarki-monarki di Eropa). Peralihan pemikiran dari Demokrasi Langsung ke Demokrasi Tidak Langsung ini dimungkinkan akibat terjadi perubahan sosial, ekonomi, dan agama di tengah masyarakat Eropa Barat dan Inggris saat itu yang telah melahirkan sebuah kelas masyarakat baru: The Middle Class . Kelas ini nantinya bermetamorfosis menjadi kaum Borjuis, Kapitalis, dan Imperialis. 

Pada perkembangannya, di Eropa kemudian terjadi kompetisi dari antar pemikiran: Kapitalisme versus Sosialisme, Liberalisme versus Konservatisme, Imperialisme versus Nasionalisme, Nasionalisme versus Internasionalisme, Empirisme ilmu pengetahuan versus Tradisionalisme. Kompetisi-kompetisi ini mewujud dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara di Amerika Utara dan Eropa Barat. Pertanyaan yang bersinggungan dengan Demokrasi masa ini adalah bahwa masyarakat harus dipandang sebagai tanggung jawab pemerintah, ketimbang cuma memikirkan aneka prosedur bernegara belaka. Sebab itu, pemikiran mengenai Demokrasi diarahkan pada perhatian pada masalah politik yang berkenaan dengan posisi masyarakat secara luas. Kini, Demokrasi pun meluas menjadi kerangka pikir filosofis tersendiri: Paham dan subyektivisme Barat. Sebagai suatu kerangka pikir filosofis maka Demokrasi pun cenderung menjadi Utopia.

Posisi Demokrasi, sebagai sebuah konsep, sudah jauh berbeda dengan Yunani kuno. Di masa Yunani kuno Demokrasi sekadar dipandang sebagai salah satu jenis kekuasaan, yang setelah dipraktekkan, ternyata tidak paripurna. Kebalikannya, di masa moderen, terdapat kecenderungan Demokrasi dianggap sebagai paripurna, karena sudah melibatkan nilai-nilai ideal yang kadang sulit diwujudkan di dalam kenyataan. Inilah paradoks Demokrasi, ia menghendaki kebebasan, tetapi kebebasan yang dimaksud adalah seperti apa yang dipahami para pemikirnya, bukan masyarakat ke mana nantinya Demokrasi ini diterapkan. Sungguh suatu paradoks. 

Sebagai contoh, Demokrasi menghendaki kebebasan. Kebebasan di sini tidak hanya bermakna politik melainkan pula merasuk ke aspek-aspek lain seperti kebebasan beragama, kebebasan menempuh pendidikan, kebebasan melakukan pekerjaan, juga kebebasan ekonomi. Demokrasi kemudian diparalelkan dengan aspek lain yang non politik seperti Demokrasi ekonomi dan Demokrasi sosial. Dengan demikian Demokrasi mulai beranjak untuk mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dari sinilah Demokrasi dapat menjadi sebuah utopia karena ia makin sulit untuk diterjemahkan ke dalam kenyataan hidup masyarakat keseharian. Sehubungan dengan berubahnya cara pandang mengenai Demokrasi ini, maka mulai diciptakanlah aneka persyaratan sebelum Demokrasi dapat diterapkan. Justifikasi para pendukung Demokrasi adalah: Bahwa Demokrasi tidak akan dapat hidup sebelum suatu masyarakat menyediakan persyaratannya. Padahal, setiap masyarakat, baik di Asia, Afrika, Timur Tengah, maupun Asia Tenggara telah memiliki nilai-nilainya sendiri. 

Kembali ke masalah persyaratan yang dituntut oleh para pendukung Demokrasi. Salah satu penunjang dari perkembangan Demokrasi adalah kebebasan. Kebebasan ini mengandung arti positif dan negatif. Arti negatifnya adalah ketiadaaan batasan. Arti positifnya adalah kebebasan bertindak, yang kerap dimaknai pula sebagai kompetisi dan kontroversi. Saat satu kelompok menang, ketimpangan dan hilangnya kemerdekaan dari pihak yang kalah terjadi. Hal ini terutama terjadi di bidang ekonomi, khususnya ekonomi pasar. Liberalisme ekonomi (sebagai salah satu nilai inheren dalam Demokrasi) menjadikan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi berhak untuk menguasai pasar, sementara tidak memiliki kekuatan menjadi pengikut atau pihak yang kalah. Dominasi ekonomi terjadi manakala konsep Liberalisme diterapkan dalam aspek ekonomi. Pada masalah politik, dominasi ekonomi ini pun berpengaruh bahwa pihak atau negara yang menguasai pasar maka ia memiliki kemampuan ekonomi, dan kemampuan ekonomi ini menjadi sumber kekuatan untuk mendominasi kehidupan politik. 

Dari sisi ekonomi ini pula, Demokrasi kemudian terombang-ambing akibat pertarungan dari aneka pemikiran, khususnya antara Liberalisme versus Sosialisme. Kedua pemikiran ini berangkat dari asumsi yang berbeda: Liberalisme berangkat dari kepentingan individu, sementara Sosialisme berangkat dari kepentingan masyarakat. Dari pemikiran yang berbeda ini muncul pola Demokrasi yang berbeda pula. Dari liberalisme muncul Demokrasi ala Kapitalisme sementara dari Sosialisme muncul Demokrasi Proletariat atau pun dalam bentuknya yang lebih halus, Demokrasi Sosial. Kedua wujud Demokrasi ini memiliki perbedaan tajam dalam praktek-prakteknya. Demokrasi ala Kapitalisme memunculkan individu-individu yang kuat secara ekonomi sebagai pemberi pengaruh utama atas praktek Demokrasi di suatu negara, sementara Demokrasi ala Sosialisme memunculkan negara (yang dijalankan oligarki/politbiro) sebagai pemain utama yang menyubordinasi individu. Dengan demikian, Demokrasi sebagai suatu konsep kekuasaan berada di wilayah yang abu-abu. 

Kembali kepada Lipson, yang kemudian bicara seputar perbandingan antar negara yang mempraktekkan Demokrasi. Dari pembicaraannya tersebut ternyata Demokrasi pun merupakan suatu konsep yang berubah (the ongoing concept). Pertama ia menyontohkan pengalaman Inggris, yang perubahan-perubahannya ke arah Demokrasi berlangsung secara gradual. Secara kuantitatif, ia mengutip Sir Lewis Namier, yang mengestimasi bahwa tahun 1761 hanya 245.000 orang Inggris yang bebas untuk memberikan suara di House of Commons. Ini kemudian berubah saat Demokrasi massal terjadi melalui tiga Act of Reform tahun 1832, 1867, dan 1884, yang meluaskan hak voting bagi seluruh laki-laki Inggris, dan akhirnya dua undang-undang yaitu tahun 1818 dan 1928 meluaskan hak suara bagi seluruh warganegara Inggris. 

Di Eropa, Lipson mencatat, revolusi Perancis 1793 – 1794 justru menciptakan rezim teror. Setelah rezim teror runtuh, bukan Demokrasi yang berjalan di Perancis malah justru rezim Napoleon. Perancis baru menerapkan hak pilih bagi kaum laki-laki tahun 1849 dan tidak lama kemudian jatuh kembali ke era Kekaisaran Kedua. Di Amerika Serikat, perkembangan Demokrasi diawali dengan perang kemerdekaan melawan Inggris dan setelah itu disusul perang saudara 1861 - 1865 yang dimenangkan pihak Utara. Demokrasi yang berlaku di Amerika Serikat saat itu adalah, bahwa hak pilih hanya bagi kaum laki-laki kulit putih. Kaum perempuan kulit putih baru memiliki hak pilih tahun 1920. Kaum kulit hitam baru memperoleh hak pilih tahun 1964 (perjuangannya di era Kennedy, 1963). Dalam kasus Amerika Serikat ini, nilai-nilai Demokrasi bahkan ternyata belum mapan. Pertama, Amerika Serikat mendiskriminasi kaum perempuannya. Kedua, Amerika Serikat mendiskriminasi berdasarkan ras/warna kulit. Dapat dikatakan bahwa hak pilih universal di Amerika Baru diterapkan tahun 1970an. 

Sehubungan dengan masalah nilai-nilai kebebasan ini, aneka negara yang dikatakan mempraktekkan demokrasi juga memperlihatkan ambiguitas. Empat negara imperialis terkenal yaitu Belgia, Inggris, Perancis, dan Belanda adalah sekaligus pula negara-negara yang mempraktekkan Demokrasi. Kendati mempraktekkan Demokrasi, mereka juga menjajah bangsa lain. Demokrasi hanya berlaku di negara mereka sendiri, tetapi tidak di bangsa lain. Namun, Lipson sedikit membela keempatnya dengan menyatakan bahwa sambil menjajah, keempat negara tersebut dikatakan tengah ‘menularkan’ Demokrasi kepada jajahannya. Maka kemudian India, sebagaimana ia contohkan, menjadi negara demokrasi yang diwarnai assasinasi dan kekerasan politik tidak habis-habisnya hingga saat ini.

Lipson juga menyebut, kendati banyak negara Eropa Barat menganut Demokrasi, dalam perjalannya terjadi stop and go. Perancis mengalami kemandekan Demokrasi di era Charles de Gaulle, Italia di masa Benito Musolini, Jerman di masa Adolf Hitler, dan Jepang di masa diktator militer. Setelah era para diktator selesai, Demokrasi kembali berkembang. Menurut Lipson Demokrasi dengan demikian amat bergantung dengan karakteristik suatu masyarakat. Pertama, kisaran pada aspek ras, agama, dan bahasa yang digunakan penduduknya. Kedua, komunitas-komunitas yang terorganisir. Ketiga adalah situasi ekonomi suatu masyarakat. Ketiga karakteristik ini memberi warna pada keunikan masyarakat dan membuat Demokrasi sebagai suatu tawaran cara pemerintahan yang bisa cocok dan bisa pula tidak. 

Demokrasi dan Kompetitornya

Pelacakan Lipson atas Demokrasi hingga jauh ke masa Yunani kuno menunjukkan bahwa ia memandang Demokrasi sebagai entitas politik murni, bukan sebagai nilai ataupun gagasan ideal politik. Lipson memposisikan Demokrasi sebagai pilihan praktek politik suatu bangsa. Di era lampau, Demokrasi kurang populer atau sehingga ia menjadi pilihan favorit. Mungkin di periode yang sama dengan Yunani kuno, hanya Athena atau beberapa negara kota lainnya yang mempraktekkan demokrasi. Di negara kota lainnya, diktatorial ataupun monarki yang dipilih, misalnya Sparta dengan sistem 2 raja. Hal ini terbukti semenjak kejatuhan Athena, (dan Republik Romawi yang tidak dicontohkan oleh Lipson), Demokrasi bukan suatu pilihan jenis kekuasaan menarik, efektif, dan efisien, yang diterapkan oleh sejumlah bangsa. Sejak jatuhnya Republik Romawi tahun 30 SM (dengan bangkitnya Julius Caesar) hingga runtuhnya Kekaisaran Bizantium akibat serangan bangsa Turki tahun 1453 M, jadi kurang lebih 1500 tahun, Monarki adalah bentuk pemerintahan yang menjadi mainstream dalam politik Romawi.

Setelah berkuasanya Kesultanan Usmani sejak 1453 hingga 1924, kekhalifahan (mungkin lebih tepat: Dinasti Herediter) adalah jenis kekuasaan yang berlaku di Usmani. Kesultanan yang berkuasa atas dunia Islam, Balkan, dan sebagian Eropa Timur dan Selatan, bukan Demokrasi. Mengapa Kesultanan Utsmani bisa demikian lama mempertahankan imperiumnya, ditengah beragamnya agama, aspek ekonomi, dan budaya wilayah yang tunduk atau sengaja bergabung dengannya? Salah satunya adalah berlakunya millet-millet. Di dalam millet warga kesultanan Utsmani dapat mempraktekkan agama, hukum, hubungan ekonomi, secara otonom tanpa diintervensi oleh kesultanan. Rezim Usmani sebagian besar hanya menarik pajak dan kewajiban bela negara, manakala Usmani hendak melakukan ekspansi. Ini yang memungkinkan Utsmani dapat membentuk pasukan elit janisari yang banyak berasal dari Balkan, beragama Kristen (walau kemudian mereka berkonversi). Poliarki, seperti dimaksud Robert Dahl, lebih kurangnya terjadi di era millet Utsmani ini. Privilese perlakuan politik inilah yang mendorong lebih banyak bangsa (juga Yahudi) lebih memilih hidup di bawah Turki Utsmani ketimbang raja-raja Kristen Eropa. 

Begitu pula kondisi di Eropa, bahwa sejak memudarnya kekuasaan Romawi, bangsa-bangsa baru bermunculan di Eropa, utamanya pasca Perjanjian Westphalia 1648. Juga, mereka tidak mempraktekkan Demokrasi sebagai jenis kekuasaan dalam sistem politiknya. Mereka lebih memilih Monarki atau Aristokrasi. Hal ini bahkan apabila diluaskan hingga lingkungan geopolitik seperti Cina dan Asia Pasifik lainnya, di masa itu, kata Demokrasi pun kelihatannya terkesan belum pernah terdengar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah suatu jenis kekuasaan yang khas, Eropa sentris, atau apabila hendak lebih diperkecil, Yunani kuno sentris yang menekankan pada antropomorfisme. Demokrasi merupakan suatu jenis kekuasaan yang memiliki nilai antik, sama seperti Monarki, Aristokrasi, Oligarki, ataupun Tirani, kendati yang disebut setelah Demokrasi ada di dalam bentuk berbeda-beda apabila ditemui di Asia Pasifik. Aristoteles sebagai contoh, hanya menyebut Demokrasi adalah satu di antara beberapa ragam jenis kekuasaan dan bahkan menyebutnya sebagai bentuk buruk dari Polity-nya (pemerintahan yang berkonstitusi). Aristoteles cenderung menyebut Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk. 

Studi mengenai Demokrasi sesungguhnya merupakan suatu studi yang lebih tepat untuk diletakkan sejak era moderen. Yaitu sejak era Renesans, dengan mana para pemikir/filosof kembali menggali filsafat Yunani kuno. Namun, penggalian yang berhubungan dengan demokrasi ini hanya marak di kalangan pemikir Eropa. Di Dunia Islam, sejak era Abbasiyah khususnya, di mana filosof mulai menggali pemikiran Yunani, tidak tertarik pada studi jenis kekuasaaan melainkan pada aspek-aspek ilmu alam dan inilah yang mendorong umat Islam mengungguli Eropa Abad Pertengahan. Penguasa Abbasiah mendorong diterjemahkannya karya-karya Plato dan Aristoteles, dan terutama dari pisau klasifikasi Aristoteles, ilmu pasti begitu berkembang di Dunia Islam. Bagi Dunia Islam saat itu, kekhalifahan (kesultanan) bukan jenis pemerintahan yang bermasalah selama mereka mendukung kemajuan filsafat dan ilmu alam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang menarik bagi kalangan Dunia Islam. Kecuali mungkin di awal abad ke-20 manakala banyak intelektual Islam yang diberi kesempatan menempuh ilmu di Inggris, Perancis, ataupun Amerika Serikat. 

Studi mengenai Demokrasi sebagai sebuah entitas politik, erat kaitannya dengan perubahan nilai di tengah masyarakat Eropa. Dan terkait dengan perubahan ini, maka aplikasi serius mengenai Demokrasi sesungguhnya berlangsung di masa yang lebih kini. Samuel P. Huntington menyebutnya sebagai 'Gelombang.'[6] Gelombang pertama terjadi 1828 – 1926, Gelombang Kedua 1943 – 1962, dan Gelombang Ketiga terjadi sejak 1975 hingga saat ini. Di sela Gelombang Pertama dan Kedua, terdapat gelombang kontra (sentripetal) sejak 1922 – 1942 dan di antara Gelombang Kedua dan Ketiga terdapat Gelombang Kontra Kedua yang berlangsung 1958 – 1974.

Demokrasi, tidak seperti yang digambarkan Lipson, bukanlah suatu entitas yang terus berevolusi karena kesempurnaannya. Demokrasi merupakan suatu pilihan yang disengaja untuk dikembangkan diakibatkan oleh adanya perubahan di tengah masyarakat atau terdapat agen-agen yang secara khusus berupaya untuk menyebarkannya, terlepas dari motif-motif yang mendorong mereka. Demokrasi adalah suatu fenomena masyarakat moderen, bukan fenomena masyarakat kuno maupun pertengahan pra abad ke 19.

Huntington menghitung di Gelombang Pertama, terdapat 29 rezim yang dikategorikan mempraktekkan Demokrasi di muka bumi, dengan mana jumlah ini menurun jadi 12 setelah mengalami Gelombang Kontra, yaitu berupa kembali munculnya kediktatoran di ke-29 negara tersebut. Gelombang Kontra ini terus terjadi hingga 1942. Pasca 1942, kembali Gelombang Demokrasi menerpa sehingga Huntington menyatat telah terdapat 36 negara yang dapat dikategorikan sebagai mempraktekkan Demokrasi (kendati kadarnya berbeda-beda). Kembali lagi terjadi Gelombang Kontra sejak 1958, yaitu setelah munculnya komunisme di muka bumi dengan mana tinggal hanya 30 negara yang mempraktekkan Demokrasi dan ini bertahan hingga 1974. Pasca 1975 terjadi Gelombang Demokrasi Ketiga, yang hingga kini, membuat Demokrasi sebagai jenis kekuasaan yang paling banyak dipraktekkan oleh negara-negara di muka bumi. Studi sejenis dengan Huntington juga dilakukan Arend Lijphart, yang menurut saya lebih komprehensif ketimbang studi Huntington karena langsung membedah praktek aktual dari 21 negara yang ia teliti. 

Demokrasi tidak hanya berkembang di Eropa dan Amerika Serikat seperti dicatat oleh Lipson, melainkan meluas hingga Amerika Latin, Asia, Afrika, bahkan negara-negara Arab yang telah ribuan tahun mempraktekkan jenis kekuasaan non Demokrasi. Seharusnya, dalam masalah perkembangan demokrasi ini, Lipson mengetengahkan suatu alasan secara terfokus, yaitu mengapa Demokrasi baru mulai berkembang di abad ke-19, tetapi bukan sebelumnya. Alasan ini diyakini akan membawa faktor agen ke dalam perkembangan demokrasi yaitu imperialisme Barat akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21. Bahwa demokrasi kemudian dianggap sebuah discovery masyarakat Barat yang kemudian didiseminasikan ke seluruh penjuru dunia melalui praktek-praktek imperialisme mereka. Namun, sebagai sebuah ‘penawaran’ Demokrasi belum tentu sukses untuk diintrojeksikan di masyarakat-masyarakat yang belum mempraktekkannya atau tidak kompatibel dengan sistem tersebut.[7]

Tentu saja perlu disampaikan bahwa Lipson cenderung menyatakan demokrasi sebagai sebuah entitas penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai standar yang dianggap serupa di aneka masyarakat. Praktek-praktek Demokrasi seperti disampaikan Lipson, apabila ditinjau secara faktual di aneka masyarakat, ternyata diaplikasikan secara berbeda-beda disetiap negara. Contohnya, Republik Rakyat Cina yang komunis menyebut mereka juga melaksanakan Demokrasi dengan nama Demokrasi Rakyat: Sentralisasi politik komunis hanya di level pusat, di level desa, rakyat Cina relatif bebas. Indonesia di masa Orde Baru mempraktekkan demokrasi dengan nama Demokrasi Pancasila. Ini baru dari nama saja, belum dari praktek aktual di masing-masing negara, sehingga penggunaan kata Demokrasi sendiri menjadi sumir. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Demokrasi sesungguhnya adalah sebuah konsep asing milik Liberalisme Barat, dan sampai kini masih dalam periode promosi untuk 'mencari pembeli.' Demokrasi tidak sekadar menawarkan bentuk pemerintahan negara melainkan pula menawarkan suatu paham: Liberalisme. Liberalisme adalah paham yang antropomorfis, bahwa manusia, bukan Tuhan, yang berdaulat di muka bumi ini. Agama boleh saja hadir, tetapi tidak boleh ikut campur dalam masalah politik kenegaraan. 

Sebagai contoh, praktek Demokrasi di India yang mana setelah ‘berhasil’ didik oleh Inggris dan merdeka disebut sebagai telah menganut Demokrasi. Di India, Liberalisme bertabrakan dengan ajaran Kasta Hindu. India hanya menganut Demokrasi secara prosedural, bukan subtantif, karena nilai masyarakat yang berkembang di India bukan individualitas melainkan kolektivitas, masyarakat yang terbifurkasi menurut 'turunan', dan keterlibatan kuasa spiritual sangat kuat di sana. Apa akibatnya apabila kedua nilai bertentangan tersebut 'dipaksa' untuk menyatu? Masyarakat India yang tercabut kohesi tradisionalnya lewat penjajahan Inggris seperti kehilangan jatidiri. Demokrasi bukan nilai-nilai mereka, melainkan kolektivisme dan pimpinan kaum Brahman dan Satria. Fenomena kekerasan terus terjadi dalam politik India. Tidak kurang perdana-perdana menteri India wafat akibat kekerasan politik (Indira Gandhi dan Rajiv Gandhi), dan ini belum ditambah kekerasan-kekerasan lain yang menyakup jalannya pemilu lainnya di negara tersebut. Kemudian di Israel, bahwa ternyata demokrasi yang dipraktekkan di sana masih diskriminatif terhadap etnis Arab-Palestina yang masih dianggap sebagai bukan warganegara penuh.[8] Hal ini menunjukkan bahwa Demokrasi yang dipraktekkan belum menjamin substansi Demokrasi yang dijanjikan terselenggara, karena Demokrasi terkait dengan ideologi Barat dan hanya tumbuh di masyarakat Barat, bukan lainnya. 

Sebagai nilai, Demokrasi cukup rumit. Apabila kita merujuk pada Robert Dahl mengenai keuntungan diterapkan Demokrasi, maka suatu kritisi akan muncul. Dahl menyebut ada 10 keuntungan apabila suatu negara mempraktekkan demokrasi, yaitu: (1) prevention of tyranny; (2) protection of essential rights; (3) guarantee of freedom; (4) self-protection; (5) self-determination; (6) moral autonomy; (7) human development ; (8) restriction of inequality; (9) peace-keeping; dan (10) creation of prosperity.[9] 

Ke-10 keuntungan ini cukup menggiurkan dan mungkin saja mendorong Demokrasi untuk lebih laku lagi guna ditawarkan sebagai jenis pemerintahan alternatif. Masalah utamanya adalah bagaimana menyelenggarakannya setelah Demokrasi diterapkan di suatu negara. Bagaimana dengan nilai-nilai masyarakat aktual yang tumbuh alamiah di negara-negara yang hendak dicangkokkan Demokrasi ke dalamnya?

Sebagai contoh guarantee of freedom, yang di Amerika Serikat menjadi persoalan pasca peristiwa 911. Bagaimana Patriot Act begitu mudahnya diloloskan oleh kongres di masa administrasi Bush ke-2 dan diterapkan terhadap seluruh warganegara Amerika Serikat. Jadi sesungguhnya, Demokrasi masih merupakan sebuah promosi dengan mana apa yang dijanjikan mungkin terjadi atau sebaliknya. Juga mengapa Trump terpilih? Ini mengindikasikan bahwa Demokrasi mengandung masalah di dalam dirinya sendiri. Mengapa suatu negara master Demokrasi seperti Amerika, rakyatnya memilih Trump yang menjamin ketidaksetaraan ? Sudah sejak 1776 Amerika Serikat belajar Demokrasi padahal. 

Namun, mengingat pada misalnya pemikiran Plato, ke-10 hal tersebut dapat saja diselenggarakan oleh jenis kekuasaan yang dipegang oleh filsuf-raja, yang mengerti apa yang harus dijalankan untuk menghasilkan kebaikan masyarakat. Pendapat seperti ini tidak hanya beredar di pemikiran yang kuno. Thomas Magstadt (seorang Barat) dalam bukunya Understanding Politics menulis bahwa justru rezim Otoritarian yang lebih lama bercokol dan menerima kesuksesan di muka bumi.[10] 

Bagi Magstadt, Monarki secara spesifik merupakan model kekuasaan Otoritarian yang banyak menangguk sukses sebagai mekanisme pemerintahan paling bertahan lama dalam kurun sejarah. Dalam argumentasinya, Magstadt menyatakan ada 5 keuntungan Otoritarian sehingga ia sempat menjadi pilihan jenis kekuasaan yang dipraktekkan. Pertama, mekanisme kerja rezim Otoritarian lebih sederhana ketimbang Demokrasi karena hanya menghendaki struktur, prosedur, dan undang-undang yang juga lebih sederhana (sedikit). Kedua, Otoritarian lebih efektif dalam menghubungkan antara pembuatan keputusan dan pelaksanaan keputusan karena adanya otoritas yang menjamin efektivitas tersebut, ketimbang Demokrasi yang cenderung bertele-tele dan terlalu banyak negosiasi. Ketiga, tidak ada kelompok kepentingan ataupun opini publik yang akan memblokade tindakan negara seperti di dalam Demokrasi di mana penguasa media dan Kapitalis punya agen-agen khususnya di parlemen dan eksekutif. Keempat, seorang pemimpin yang kuat akan mampu mengoleksi pajak, membangun infrastruktur (kanal, jalan, jembatan), membangun angkatan bersenjata, dan melakukan mobilisasi umum untuk kepentingan negara. Kelima, otoritarian cenderung lebih stabil ketimbang Demokrasi.[11] 

Apa yang disebutkan oleh Magstadt cukup menggoda, terlebih apabila dikaitkan dengan pembicaraan mengenai Demokrasi.[12] Otoritarian, dalam cara pandang demokrasi, adalah suatu jenis kekuasaan yang buruk. Namun, mungkin saja hal ini sulit untuk menjelaskan mengapa Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman, Brunei Darussalam, Cina, masih memilihnya hingga kini. Bahkan Cina hingga saat ini sulit untuk dianggap mempraktekkan Demokrasi dalam pengertian Barat mengingat kediktatoran partai komunis masih bercokol di sana (demikian pula Korea Utara dan Kuba), kendati di Cina kepemilikan pribadi telah mencapai angka 29% ekonomi Cina dan terdapat kecenderungan swastanisasi yang cukup kuat.[13] 

Pandangan seperti ini sesungguhnya bukanlah baru, karena di masa Yunani kuno, Aristoteles telah menyebut monarki sebagai jenis kekuasaan yang terbaik. Demikian pula gurunya, yaitu Plato, yang menyatakan filsuf-raja adalah oknum yang cocok untuk memimpin negara kota. Lipson, dengan demikian terkesan seperti hendak menunjukkan bahwa Demokrasi telah berkembang sejak lama. Padahal di dalam tulisannya sendiri ia hanya menyebut bahwa Demokrasi sekadar sebuah fenomena yang aktual secara singkat di dalam rentetan panjang sejarah perpolitikan aneka bangsa di dunia. Athena cuma 250 tahun mempraktekkan Demokrasi, suatu fase yang relatif singkat dalam sejarah panjang peradaban manusia. [sb]


DAFTAR KUTIPAN:

[1] Frank Hendriks, Vital Democracy: A Theory of Democracy in Action (New York: Oxford University Press, 2010) p. 19. 
[2] Ibid. p. 19
[3] Memang, ada pula negara demokrasi seperti Afrika Selatan yang dikatakan sudah menghapuskan diskriminasi ras (apartheid).
[4] Ibid. p. 21
[5] Thomas M. Magstadt, Understanding Politics: Idea, Institutions, and Issues (Belmond: Cengage Learning, 2013) p. 87.
[6] Ibid., p. 87 – 8 
[7] Magstadt menyebut konsep Benevolent Autocratic, bagi pemimpin otoritarian yang ‘baik’ di dalam menjalankan kekuasaannya. Lihat ibid. p. 92.
[8] Ibid., p. 98. Angka ini terjadi di tahun 1995. Ini merupakan efek dari pembaruan yang dilakukan Deng Xiaoping era 1980an. Tahun 1978, 78% bisnis dijalankan oleh negara dan tahun 1995 turun menjadi 34%. Tahun 1978 hanya 22% bisnis dimiliki sebagian oleh pemerintah dan tahun 1995 naik menjadi 37%. Tahun 1978 tidak ada bisnis yang dimiliki perusahaan privat, dan tahun 1995 sekitar 29% bisnis dimiliki swasta. 
[9] Leslie Lipson, The Democratic Civilization (New York: Feiffer and Simons, 1964) p. 13.
[10] Ibid., p. 14 – 5. 
[11] Ibid., p. 15.
[12 Ibid., p. 16
[13] Diolah dari ibid., p. 16 – 7.