Latest News

Monday, May 13, 2013

Eropa Timur Negara-negara Bentuk dan Sistem Pemerintahan

Eropa Timur negara-negara bentuk dan sistem pemerintaha akan mengetengahkan bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara seperti Albania Belarusia Bulgaria Hungaria Moldova Polandia Republik Ceko Rumania Slovakia Ukraina



Albania


The World Factbook

  • Nama resmi: Republic of Albania [Republika e Shqiperise]
  • Bahasa resmi: Albania (resmi), Yunani, Vlach, Romawi, dialek Slavia.
  • Ibukota: Tirana
  • Luas wilayah (km2): 28.748
  • Penduduk: 3.011.405 orang
  • Etnis: Albania 95%, Yunani 3%, lainnya 2% (Vlach, Romawi, Serbia, Macedonia, Bulgaria).
  • Agama: Islam 70%, Ortodoks Albania 20%, Katolik Roma 10%.
  • Jenis kekuasaan: Republik (Transisi ke arah Demokrasi)
  • Bentuk negara: Kesatuan --- Albania terdiri atas 12 qarqe (county) yaitu: Berat, Diber, Durres, Elbasan, Fier, Gjirokaster, Korce, Kukes, Lezhe, Shkoder, Tirane, dan Vlore.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri diajukan oleh Perdana Menteri, dinominasikan oleh Presiden, untuk kemudian dimintai persetujuan kepala Parlemen. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan pengajuan dari partai pemenang Pemilu (atau koalisi) dalam Parlemen. Presiden sendiri, dipilih oleh Kuvendi untuk masa bakti 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Untuk terpilih, Presiden harus memperoleh 3/5suara mayoritas Kuvendi. Calon Presiden dinominasikan sekurangnya oleh 20 anggota Kuvendi. Kewenangan Presiden Albania antara lain pemberian kewarganegaraan, penandatanganan perjanjian internasional, dan menyelenggarakan Pemilu. Persiden juga dapat mengeluarkan Dekrit. 
  • Parlemen: Unikameral --- Parlemen Albania bernama Kuvendi. Kuvendi terdiri atas 140 anggota, dengan mana 100 anggota dipilih secara langsung lewat Pemilu single-member, 40 anggota dipilih melalui daftar multi nama dari partai-partai (atau koalisi partai) menurut aturan tertentu. Masa bakti anggota parlemen adalah 4 tahun. Undang-undang Albania dapat diajukan baik oleh Dewan Menteri, setiap deputi kementerian, ataupun kelompok pemilih dengan 20.000 anggota. Apabila suatu undang-undang telah disetujui Kuvendi, Presiden akan mengundangkannya lewat sebuah Dekrit. 



    Belarusia


    english.freemap.jp


    • Nama resmi: Republic of Belarus [Respublika Byelarus']
    • Mantan Uni Sovyet
    • Bahasa resmi: 
    • Ibukota: Minsk
    • Luas wilayah (km2): 207.600
    • Penduduk: 
    • Etnis: 
    • Agama: 
    • Jenis kekuasaan: Republik ----
    • Bentuk negara: Kesatuan ---- Belarusia terdiri atas 6 voblasts' (propinsi) dan 1 horad (kabupaten). Voblasts' nya adalah Brest, Homyel' (a.k.a. Gomel), Hrodna (a.k.a. Grodno), Mahilyow (a.k.a. Mogilev), Minsk, dan Vitsyebsk (a.k.a. Vitebsk). Sementara itu ke-1 horadnya adalah Horad Minsk (a.k.a. Minsk City).
    • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pemilu. Masa bakti presiden adalah 5 tahun. Perdana Menteri dan Deputi Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Presiden Belarusia adalah penjamin stabilitas negara. Presiden punya hak membentuk dan membubarkan parlemen serta mengeluarkan Dekrit atas sesuatu masalah. Kedudukan presiden di level nasional dan region cukup kuat. Presiden Belarusia juga bertindak selaku distributor kekuasaan, dengan mana ia dapat memediasi hubungan antarlembaga pemerintahan. Presiden Belarusia juga memiliki kekebalan serta terdapat undang-undang yang khusus menjaga kehormatan dan kewibawaannya. Dewan Menteri terdiri atas Perdana Menteri, dua wakil Perdana Menteri, dan para Menteri. Presiden, dengan persetujuan Palata Predstaviteley mengangkat Perdana Menteri. Dewan Menteri harus akuntabel kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Natsionalnoye Sobraniye.
    • Parlemen: Bikameral ---- Parlemen Belarusia disebut Natsionalnoye Sobraniye. Natsionalnoye Sobraniye terdiri atas Sovet Respubliki (Dewan Republik) dan Palata Predstaviteley (Chamber of Representatives). Sovet Respubliki terdiri atas 64 kursi, dengan mana 56 anggota dipilih menruut region dan kota Minsk sementara 8 anggota lainnya diangkat oleh Presiden. Palata Predstaviteley terdiri atas 110 kursi, dengan mana seluruh anggotanya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun. Insiatif legilatif menjadi hak Presiden, para anggota  parlemen, Dewan Menteri, dan suatu kelompok pemilih yang didukung oleh 50.000 pemilih. Kendati demikian, hanya Presiden dan Dewan Menteri yang punya hak mengintroduksi draft undang-undang kepada Palata Predstaviteley yang berkenaan dengan penurungan kemampuan keuangan dan kenaikan beban keuangan negara.



      Bulgaria



      www.freeusandworldmaps.com


      • Nama resmi: Republic of Bulgaria [Republika Balgariya]
      • Bahasa resmi: 
      • Ibukota: Sofia
      • Luas wilayah (km2): 111.910
      • Penduduk: 
      • Etnis: 
      • Agama: 
      • Jenis kekuasaan: Republik ----
      • Bentuk negara: Kesatuan ---- Bulgaria terdiri atas 28 oblast (propinsi), yaitu: Blagoevgrad, Burgas, Dobrich, Gabrovo, Khaskovo, Kurdzhali, Kyustendil, Lovech, Montana, Pazardzhik, Pernik, Pleven, Plovdiv, Razgrad, Ruse, Shumen, Silistra, Sliven, Smolyan, Sofiya (a.k.a.  Sofia), Sofiya-Grad (a.k.a. Sofia City), Stara Zagora, Turgovishte, Varna, Veliko Turnovo, Vidin, Vratsa, dan Yambol.
      • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri dinominasikan oleh Perdana Menteri untuk kemudian dipilih oleh Narodno Sabranie. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung oleh rakyat untuk masa bakti 5 tahun (boleh dipilih kembali). Presiden mewakili Bulgaria dalam pergaulan internasional, komandang tertinggi angkatan perang, boleh menjadi anggota partai politik tetapi tidak boleh sebagai pimpinan. Kendati tidak punya hak inisiatif legislatif, Presiden dapat memveto undang-undang yang diadopsi oleh parlemen atau memperkarakannya kepada Mahkamah Konstitusi. Di saat parlemen dibubarkan, Presiden berhak menunjuk eksekutif sementara untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Dewan Menteri merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan domestik dan mancanegara Bulgaria. Dewan ini diketuai Perdana Menteri dan terdiri atas Perdana Menteri serta para menteri kabinet. Peran eksekutif Bulgarian banyak dibawakan oleh lembaga ini. Dewan Menteri hanya dapat dipertanyakan keberadaannya oleh parlemen, dengan mana yang terakhir dapat mengajukan mosi tidak percaya kepadanya.
      • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Bulgaria disebut Narodno Sabranie (Dewan Nasional), dengan mana ia terdiri atas 240 kursi. Setiap anggotanya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun. Parlemen ini juga hak melakukan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri ataupun atas keseluruhan anggota Dewan Menteri. Namun, parlemen juga boleh dibubarkan atas perintah Presiden, tetapi hanya apabila terjadi jalan buntu di mana tidak jua dicapai mayoritas suara untuk membentuk Dewan Menteri baru.



        Hungaria


         www.freeusandworldmaps.com

        • Nama resmi: Republic of Hungary [Magyarorszag]
        • Bahasa resmi: 
        • Ibukota: Budapes
        • Luas wilayah (km2): 93.030
        • Penduduk: 
        • Etnis: 
        • Agama: 
        • Jenis kekuasaan: Republik ----
        • Bentuk negara: Kesatuan ---- Hungaria terdiri ata 19 megye (county), 23 magyei varos (county urban), dan 1 fovaros (ibukota). Ke-19 megye adalah: Bacs-Kiskun, Baranya, Bekes, Borsod-Abauj-Zemplen, Csongrad, Fejer, Gyor-Moson-Sopron, Hajdu-Bihar, Heves, Jasz-Nagykun-Szolnok, Komarom-Esztergom, Nograd, Pest, Somogy, Szabolcs-Szatmar-Bereg, Tolna, Vas, Veszprem, dan Zala. Ke-23 megyei varos adalah: Bekescsaba, Debrecen, Dunaujvaros, Eger, Erd, Gyor, Hodmezovasarhely, Kaposvar, Kecskemet, Miskolc, Nagykanizsa, Nyiregyhaza, Pecs, Salgotarjan, Sopron, Szeged, Szekesfehervar, Szekszard, Szolnok, Szombathely, Tatabanya, Veszprem, dan Zalaegerszeg. Sebuah fovaros yaitu Budapest.
        • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Perdana Menteri direkomendasikan oleh Presiden. Para menteri lainnya diajukan oleh Perdana Menteri dan diangkat oleh Presiden. Presiden dipilih oleh Parlemen untuk masa bakti 5 tahun (boleh dipilih hingga dua kali). Pemilihan Presiden ini dua putaran. Di putaran pertama, calon Presiden harus mengantungi 2/3 suara legislatif. Di putaran kedua, mengantungi suara mayoritas legislatif. Presiden kurang memiliki kewenangan politik. Kendati demikian, Presiden berhak mengundangkan undang-undang, berhak melakukan veto atasnya apabila dinilai membahayakan kehidupan demokrasi Hungaria. Presiden juga dapat membubarkan parlemen dan mengadakan Pemilu baru apabila dalam waktu 40 hari parlemen tidak mampu memilih Perdana Menteri. Kewenangan politik terbesar berada di tangan Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kementerian yang keduanya disebut Dewan Menteri. Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen dan merupakan subyek mosi tidak percayanya. 
        • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Hungaria bernama Orszaggyules (Dewan Nasional) yang terdiri atas 386 kursi. Setiap anggota dipilih lewat Pemilu langsung dengan sistem proporsional. Masa bakti anggota parlemen adalah 4 tahun. Parlemen adalah lembaga politik tertinggi dan merupakan representasi rakyat. Parlemen berhak memodifikasi konstitusi. Parlemen memilih Perdana Menteri dan mengawasi kinerjanya. Para anggota parlemen punya hak bertanya kepada seluruh menteri, jaksa agung, presiden badan pemeriksa keuangan, dan mahkamah-mahkamah ombudsman yang ada. Setiap menteri dapat dipanggil ke hadapan Parlemen. Terdapah hak istimewa pada setiap anggota Parlemen, yaitu segala dampak akibat aktivitasnya selaku anggota parlemen. Parlemen Hungaria punya dua badan pengontrol independen yaitu State Audit Office yang mengawasi penggunaan uang negara dan The Ombudsperson yang bertugas mengawasi hak-hak fundamental.



          Moldova



          The World Factbook


          • Nama resmi: Republic of Moldova [Republica Moldova]
          • Bahasa resmi: 
          • Bekas Uni Sovyet
          • Ibukota: Chisinau
          • Luas wilayah (km2): 33.843
          • Penduduk: 
          • Etnis: 
          • Agama: 
          • Jenis kekuasaan: Republik ----
          • Bentuk negara: Kesatuan ---- Moldova terdiri atas 32 raion, 3 municipiul (kabupaten), 1 unitatea teritoriala autonoma, dan 1 unitatea teritoriala. Ke-32 raion adalah: Anenii Noi, Basarabeasca, Briceni, Cahul, Cantemir, Calarasi, Causeni, Cimislia, Criuleni, Donduseni, Drochia, Dubasari, Edinet, Falesti, Floresti, Glodeni, Hincesti, Ialoveni, Leova, Nisporeni, Ocnita, Orhei, Rezina, Riscani, Singerei, Soldanesti, Soroca, Stefan-Voda, Straseni, Taraclia, Telenesti, dan Ungheni. Ke-3 municipiul adalah: Balti, Bender, dan Chisinau. Unitatea teritoriala autonoma adalah Gagauzia. Unitatea teritoriala adalah Stinga Nistrului (a.k.a. Transnistria).
          • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Presiden dengan meminta persetujuan Parlemen. Presiden dipilih oleh Parlemen untuk masa bakti 4 tahun (boleh hingga dua kali). Perdana Menteri ditentukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Parlemen. Dalam 15 hari setelah penentuan, Perdana Menteri yang ditentukan tersebut harus memperoleh suara kepercayaan dari Parlemen mengenai program kerja dan seluruh anggota kabinetnya. Presiden Moldova bertindak selaku kepala negara dalam makna ia mewakili Moldova dalam pergaulan internasional dan penjamin kedaulatan serta integritas nasional. Presiden punya hak prerogatif untuk membubarkan Parlemen kendati belum habis masa tugasnya. Ia lalu menentukan kandidat pengganti Perdana Menteri dan membentuk kabinet setelah memperoleh suara kepercayaan dari Parlemen. Presiden mengundangkan legislasi yang disusun oleh Parlemen, mengeluarkan Dekrit, meratifikasi perjanjian internasional atas nama negara, mengangkat para hakim, dan panglima angkatan perang. Setelah amandemen konstitusi tahun 2000, Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan oleh Parlemen. Saat didukung oleh mayoritas parlemen, Presiden menjadi figur sentral dalam politik Moldova. Pelaksana kebijakan negara (eksekutif) Moldova adalah Perdana Menteri dan para Menteri. 
          • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Moldova disebut Parlamentul, yang terdiri atas 101 kursi yang seluruhnya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun. Wewenang utama Parlemen adalah memproduksi undang-undang dan meratifikasi perjanjian internasional. Selain itu, Parlemen juga berwenang mengadakan referendum, menafsirkan undang-undang, menyetujui garis besar kebijakan domestik dan mancanegara, dan memberi persetujuan atas budget negara. 



            Polandia


             www.freeusandworldmaps.com


            • Nama resmi: Republic of Poland [Rzeczpospolita Polska]
            • Bahasa resmi:  
            • Ibukota: Warsawa
            • Luas wilayah (km2): 312.685
            • Penduduk: 
            • Etnis: 
            • Agama: 
            • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
            • Bentuk negara: Kesatuan ---- Polandia terdiri atas 16 wojewodztwo (propinsi), yaitu: Dolnoslaskie (a.k.a. Lower Silesia), Kujawsko-Pomorskie (a.k.a. Kuyavia-Pomerania), Lodzkie, Lubelskie (a.k.a. Lublin), Lubuskie (a.k.a. Lubusz), Malopolskie (a.k.a. Lesser Poland), Mazowieckie (a.k.a. Masovia), Opolskie, Podkarpackie (a.k.a. Subcarpathia), Podlaskie, Pomorskie (a.k.a. Pomerania), Slaskie (a.k.a. Silesia), Swietokrzyskie, Warminsko-Mazurskie (a.k.a. Warmia-Masuria), Wielkopolskie (a.k.a. Greater Poland), dan Zachodniopomorskie (a.k.a. West Pomerania).
            • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dan Sejm. Dewan Menteri diajukan oleh Perdana Menteri, diangkat oleh Presiden, dan disetujui oleh Sejm. Presiden dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 5 tahun. Perdana Menteri dan Deputi Perdana Menteri diangkat oleh Presiden dan dikonfirmasikan kepada Sejm. 
            • Selain sebagai kepala negara, Presiden Polandia adalah penjamin kelestarian otoritas negara, mengamati penerapan konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan penjaga kedaulan serta keamanan negara. Presiden mengangkat Dewan Menteri lewat persetujuan Sejm. Presiden mengundangkan undang-undang setelah mengirimkannya kepada Mahkamah Konstitusi seputar ketidakmelanggarannya atas konstitusi. Presiden juga berhak menolak penandatangan suatu undang-undang dengan memberikan alasannya kepada Sejm (apabila 2/3 anggota Sejm menyetujuinya, undang-undang tetap harus ditandatangani oleh Presiden). Presiden mewakili Polandia dalam pergaulan internasional. Posisi politik Presiden tidak seberapa kuat, karena perannya sekadar menjadi arbitrator antar lembaga-lembaga politik. Dewan Menteri terdiri atas Perdana Menteri dan dua kategori kementerian. Kategori pertama adalah para menteri (kepala komite) yang langsung memerintah cabang pemerintahan negara dan para menteri yang khusus ditunjuk Perdana Menteri untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Peran politik Perdana Menteri cukup besar. Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Sejm. Sejm dapat melancarkan mosi tidak percaya kepada Dewan Menteri. 
            • Parlemen: Bikameral ---- Parlemen Polandia terdiri atas Senat (upper house) dan Sejm (lower houseJoint-session antara Senat dan Sejm disebut Zgromadzenie Narodowe (Dewan Nasional). Senat terdiri atas 100 kursi, dengan mana anggotanya dipilih lewat suara mayoritas di basis propinsi dengan masa bakti 4 tahun. Sejm terdiri atas 460 kursi, dengan metode perwakilan proporsional untuk masa bakti 4 tahun. Posisi Sejm lebih kuat daripada Senat. Hanya Sejm yang bisa mengadopsi undang-undang, kendati Senat dapat mengusulkan amandemen atasnya. Kendali atas Dewan Menteri ada di tangan Sejm, bukan Senat. 



              Republik Ceko


              www.freeusandworldmaps.com


              • Nama resmi: Czech Republic [Ceska Republika]
              • Bahasa resmi: 
              • Ibukota: Praha
              • Luas wilayah (km2): 78.866
              • Penduduk: 
              • Etnis: 
              • Agama:  
              • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
              • Bentuk negara: Kesatuan ----  Republik Ceko terdiri atas 13 kraj (region) dan 1 hlavni mesto (ibukota). Ke-13 kraj adalah: Jihocesky (a.k.a. South Bohemia), Jihomoravsky (a.k.a. South Moravia), Karlovarsky (a.k.a. KarlovyVary), Kralovehradecky (a.k.a. Hradec Kralove), Liberecky (a.k.a. Liberec), Moravskoslezsky (a.k.a. Moravia-Silesia), Olomoucky (a.k.a. Olomouc), Pardubicky (a.k.a. Pardubice), Plzensky (a.k.a. Pilsen), Stredocesky (a.k.a. Central Bohemia), Ustecky (a.k.a. Usti), Vysocina (a.k.a.Highlands), Zlinsky (a.k.a. Zlin). Sementara 1 hlvani mesto adalah Praha (a.k.a. Prague).
              • Sistem pemerintahan: Parlementer  ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet diangkat oleh Presiden atas rekomendasi Perdana Menteri. Presiden (sesuai amandemen konstitusi 2012) dipilih rakyat secara langsung untuk masa 5 tahun (tidak boleh lebih dari 2 kali menjabat). Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
              • Parlemen: Bikameral ---- Parlemen Republik Ceko disebut Parlament. Parlament terdiri atas Senat dan Poslanecka Snemovna (Chamber of Deputies). Senat terdiri atas 81 kursi, dengan mana setiap anggotanya dipilih secara langsung untuk masa bakti 6 tahun. Sepertiganya dipilih setiap 3 tahun. Poslanecka Snemovna terdiri atas 200 kursi, dengan mana setiap anggotanya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun. 



                Rumania


                www.freeusandworldmaps.com


                • Nama resmi: Romania
                • Bahasa resmi:  
                • Ibukota: Bukares
                • Luas wilayah (km2): 238.391
                • Penduduk:  
                • Etnis:  
                • Penduduk:  
                • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
                • Bentuk negara: Kesatuan ---- Rumania terdiri atas 41 judet (county) dan 1 municipiu (kabupaten). Ke-41 judet adalah Alba, Arad, Arges, Bacau, Bihor, Bistrita-Nasaud, Botosani, Braila, Brasov, Buzau, Calarasi, Caras-Severin, Cluj, Constanta, Covasna, Dimbovita, Dolj, Galati, Gorj, Giurgiu, Harghita, Hunedoara, Ialomita, Iasi, Ilfov, Maramures, Mehedinti, Mures, Neamt, Olt, Prahova, Salaj, Satu Mare, Sibiu, Suceava, Teleorman, Timis, Tulcea, Vaslui, Vilcea, dan Vrancea. Sementara 1 municipiu adalah Bucuresti (a.k.a. Bucharest).
                • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu untuk masa bakti 5 tahun. Perdana menteri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Parlemen. Presiden berstatus selaku representasi Rumania dalam pergaulan internasional, pelindung kemerdekaan nasional, dan penjaga konstitusi. Presiden adalah mediator kuasa negara, antara negara dengan masyarakat sipil. Masa bakti Presiden adalah 4 tahun. Presiden mengangkat Perdana Menteri, yang jika disetujui Parlemen, ia lalu membentuk jajaran kabinet. Presiden berhak mengangkat pejabat sipil, hakim, dan memberi grasi. Administrasi pemerintahan Rumania dijalankan oleh Perdana Menteri dan para menteri. Hanya Parlemen yang bisa memberhentikan Perdana Menteri dan jajaran kabinet lewat mosi tidak percaya. 
                • Parlemen: Bikameral ---- Parlemen Rumania disebut Parlament. Parlament terdiri atas dua kamar yaitu Camera Deputatilor (Chamber of Deputies) dan Senat. Senat terdiri atas 176 kursi dengan mana anggotanya dipilih oleh rakyat dengan sistem pemilihan campuran (mixed system). Camera  Deputatilor terdiri atas 412 kursi, dengan mana anggotanya dipilih rakyat secara langsung dengan sistem pemilu campuran (mixed system). Parlemen Rumania fungsinya menyelenggarakan pengawasan atas eksekutif. Konstitusi Rumania menyatakan bahwa anggota parlemen punya hak kekebalan dari tuntutan hukum tatkala menjalankan tugasnya selaku legislator. Kendati legislatif secara konstitusi adalah pemilik otoritas pembuatan undang-undang, pada prakteknya legislatif (parlemen) maupun eksekutif sama-sama memiliki hak inisiatif pembentukan undang-undang baru. Apabila eksekutif mengajukan rancangan undang-undang, maka legislatif punya hak memutuskan apakah rancangan tersebut selaras dengan konstitusi. Kemudian, parlemen punya waktu 45 hari guna memperdebatkan serta mengadopsi rancangan tersebut. Namun, apabila rancangan tersebut menyangkut hal yang cukup rumit, parlemen diberi kesempatan 60 hari memprosesnya. Setiap rancangan yang diputuskan menjadi undang-undang, patut diundangkan oleh Presiden dalam waktu 20 hari. Untuk hanya satu kali, Presiden dapat mengembalikan undang-undang kepada Parlemen untuk diuji ulang.



                  Slovakia


                  www.freeusandworldmaps.com


                  • Nama resmi: Slovak Republic [Slovenska republika]
                  • Bahasa resmi: 
                  • Ibukota: Bratislava
                  • Luas wilayah (km2): 48.845
                  • Penduduk:  
                  • Etnis:  
                  • Agama:  
                  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
                  • Bentuk negara: Kesatuan ----  Slovakia terdiri atas 8 kraj (region), yaitu: Banskobystricky, Bratislavsky, Kosicky, Nitriansky, Presovsky, Trenciansky, Trnavsky, dan Zilinsky.
                  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet diangkat oleh Presiden atas rekomendasi Perdana Menteri. Presiden dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 5 tahun. Biasanya, partai pemenang (koalisi utama) pimpinannya menjadi Perdana Menteri. Presiden Slovakia merepresentasikan negara baik internal maupun eksternal. Presiden memastikan terselenggaranya aktivitas setiap lembaga politik yang termuat dalam konstitusi. Konstitusi Slovakia menyebut, Presiden menjalankan fungsinya tanpa pengaruh dari lembaga lain. Presiden menandatangani pengesahan undang-undang dan dapat membubarkan Dewan Nasional apabila hal tersebut dibenarkan oleh konstitusi. Presiden juga berwenang menandatangai undang-undang dan dapat menyatakan keberatannya atas suatu undang-undang kepada Dewan Nasional. Presiden mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri beserta jajaran kabinet. Penyelenggara administrasi pemerintahan adalah Perdana Menteri, Deputi Perdana Menteri, dan para Menteri. Perdana Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden mengangkat dan memberhentikan jajaran Menteri atas rekomendasi Perdana Menteri. Perdana Menteri dan para Menteri bertanggung jawab, wajib menghadap, menjelaskan program-programnya, dan meminta dukungan Parlemen atas aktivitasnya. 
                  • Parlemen: Unikameral  ----  Parlemen Slovakia disebut Narodna Rada Slovenskej Republiky (Dewan Nasional Republik Slovakia). Anggotanya ada 150 orang, dengan mana mereka duduk setelah terpilih dalam Pemilu langsung dengan sistem proporsional. Masa bakti anggotanya 4 tahun. Kekuasaan utama Dewan Nasional adalah mengadopsi konstitusi, undang-undang, dan peraturan lain sekaligus mengawasi aplikasinya oleh eksekutif. Tidak seorangpun anggota Dewan Nasional dapat dituntut atas seluruh komentarnya, baik selama maupun setelah ia menjalankan tugasnya selaku legislator. Rancangan undang-undang diajukan baik oleh Perdana Menteri, setiap anggota, maupun komisi-komisi di dalam Dewan Nasional. Atas undang-undang yang bakal diundangkan, perlu penandatangan oleh Presiden. Presiden punya hak menolak rancangan undang-undang, mengembalikan pada Dewan Nasional dengan sejumlah catatan, hingga 15 hari setelah ia menerimannya. Perlu dukungan parlemen apabila undang-undang dengan "catatan" tersebut hendak diundangkan. Presiden juga berhak mendeklarasikan referendum. 



                    Ukraina


                    www.freeusandworldmaps.com


                    • Nama resmi: Ukraine [Ukrayina]
                    • Bahasa resmi:  
                    • Bekas Uni Sovyet.
                    • Ibukota: Kiev
                    • Luas wilayah (km2): 603.700
                    • Penduduk:  
                    • Etnis:  
                    • Agama:  
                    • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
                    • Bentuk negara: Kesatuan  ---- Ukraina terdiri atas 24 oblast' (propinsi), 1 avtonomna respublika (republik otonom), dan 2 misto (kabupaten) dengan status sebagai oblast'. Ke-24 oblast' adalah: Cherkasy, Chernihiv, Chernivtsi, Dnipropetrovs'k, Donets'k, Ivano-Frankivs'k, Kharkiv, Kherson, Khmel'nyts'kyy, Kirovohrad, Kyiv, Luhans'k, L'viv, Mykolayiv, Odesa, Poltava, Rivne, Sumy, Ternopil', Vinnytsya, Volyn' (a.k.a. Luts'k), Zakarpattya (a.k.a. Uzhhorod), Zaporizhzhya, dan Zhytomyr. Avtonomna respublika adalah Crimea (a.k.a. Avtonomna Respublika Krym, atau Simferopol'). Sementara ke-2 misto adalah Kyiv dan Sevastopol. 
                    • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (dibantu Deputi I dan II Perdana Menteri). Kabinet dinominasikan oleh Presiden. Presiden dipilih rakyat secara langsung untuk masa bakti 5 tahun. Presiden Ukraina punya kewenangan luas dalam bidang eksekutif dan sejumlah kuasa legislatif. Selaku eksekutif, Presiden mengangkat dan memberhentikan sejumlah pejabat negara seperti jaksa agung dan menegur kinerja kabinet. Dalam hal legislatif, Presiden berhak menginisiasi rancangan undang-undang dan memveto undang-undang yang diadopsi oleh Parlemen. Presiden berhak mengeluarkan dekrit dan arahan sesuai petunjuk di dalam konstitusi. Apabila Presiden berhalangan tetap dalam menjalankan tugas, maka juru bicara Parlemen beraksi selaku penjalan tugasnya. 
                    • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Ukraina disebut Verkhovna Rada (Supreme Council/Dewan Tertinggi). Parlemen terdiri atas 450 anggota, dengan mana 50% kursi diberikan kepada para parpol yang beroleh minimal 5% suara Pemilu dan 50% lainnya bagi para anggota yang dipilih lewat distrik masing-masing wilayah. Setiap anggota bermasa bakti 5 tahun. Parlemen punya hak mengadopsi undang-undang, menyetuji budget, dan memilih Perdana Menteri atas personal yang diajukan pemegang suara mayoritas Parlemen. Parlemen berhak mengamandemen konstitusi. Bersama Presiden, Parlemen berhak mendeklarasikan perang dan damai. Veto Presiden dapat digagalkan Parlemen apabila didukung oleh 2/3 anggotanya. 

                    Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.

                    Lihat juga:
                    Pengertian Jenis Kekuasaan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

                    Negara Eropa Timur Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Barat Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Asia Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Asia Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Amerika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Afrika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara-negara Kawasan Amerika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
                    Negara-negara Kawasan Amerika Latin Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
                    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah
                    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Kawasan ASEAN


                    ---------------------------------
                    Referensi

                    1. Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
                    2. Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
                    tags:
                    bentuk negara sistem pemerintahan Eropa Timur Albania Belarusia Bulgaria Hungaria Moldova Polandia Republik Ceko Rumania Slovakia Ukraina

                    Eropa Utara Negara-negara Bentuk dan Sistem Pemerintahan

                    Eropa Utara negara-negara bentuk dan sistem pemerintahan akan mengetengahkan bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara seperti Alan Islands Channel Islands Denmark Estonia Finlandia Inggris Irlandia Islandia Jan Mayen Kepulauan Faroe Latvia Lithuania Norwegia Svalbard Swedia


                    Alan Islands 
                    Channel Islands 

                    Denmark
                    • Nama resmi: Kingdom of Denmark [Kongeriget Danmark]
                    • Ibukota: Kopenhagen
                    • Luas wilayah (km2): 43.096 + Faroe Islands 1.399 + 2.166.086 Greenland
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Denmark terdiri atas 5 region yaitu: Hovedstaden, Midtjylland, Nordjylland, Sjaelland, dan Syddanmark. Sejak 1 Januari 2007 Denmark melakukan fusi (penggabungan) dari 271 kabupaten menjadi 98 dan dari 13 region menjadi 5.
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer
                    • Parlemen: Unikameral (Folketinget)


                    Estonia
                    • Nama resmi: Republic of Estonia [Eesti Vabariik]
                    • Mantan Uni Sovyet
                    • Ibukota: Tallinn
                    • Luas wilayah (km2): 45.227
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Estonia terdiri 15 maakond (county) yaitu: Harjumaa (a.k.a. Tallinn), Hiiumaa (a.k.a. Kardla), Ida-Virumaa (a.k.a. Johvi), Jarvamaa (a.k.a. Paide), Jogevamaa (a.k.a. Jogeva), Laanemaa (a.k.a. Haapsalu), Laane-Virumaa (a.k.a. Rakvere), Parnumaa (a.k.a. Parnu), Polvamaa (a.k.a. Polva), Raplamaa (a.k.a. Rapla), Saaremaa (a.k.a. Kuressaare), Tartumaa (a.k.a. Tartu), Valgamaa (a.k.a. Valga), Viljandimaa (a.k.a. Viljandi), dan Vorumaa (a.k.a. Voru).
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer
                    • Parlemen: Unikameral (Riigikogu)


                    Finlandia
                    • Nama resmi: The Republic of Finland [Suomen tasavalta/Republiken Finland]
                    • Ibukota: Helsinki
                    • Luas wilayah (km2): 338.145
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Finlandia terdiri atas 19 maakunta (region) yaitu: Ahvenanmaa, Etela-Karjala, Etela-Pohjanmaa, Etela-Savo, Kanta-Hame, Kainuu, Keski-Pohjanmaa, Keski-Suomi,  Kymenlaakso, Lappi, Paijat-Hame, Pirkanmaa, Pohjanmaa, Pohjois-Karjala, Pohjois-Pohjanmaa, Pohjois-Savo, Satakunta, Uusimaa, dan Varsinais-Suomi.
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer
                    • Parlemen: Unikameral (Eduskunta)


                    Inggris
                    • Nama resmi: United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland [apabila Great Britain terdiri atas Inggris, Skotlandia, dan Wales]
                    • Ibukota: London
                    • Luas wilayah (km2): 244.820
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Inggris terdiri atas 2 komponen pembentuk. Pertama adalah wilayah administratif. Kedua adalah wilayah dependen (negara yang operasinya bergantung pada kewenangan kerajaan Inggris). WILAYAH ADMINISTRATIF - Wilayah administratif terdiri atas Inggris, Irlandia Utara, Skotlandia, dan Wales. Wilayah administratif Inggris terdiri atas: 27 two-tier county, 32 London Borough dan 1 Kota London, 36 distrik metropolitan, 56 otoritas kesatuan (termasuk 4 single-tier county). Ke-27 two-tier county adalah: Buckinghamshire, Cambridgeshire, Cumbria, Derbyshire, Devon, Dorset, East Sussex, Essex, Gloucestershire, Hampshire, Hertfordshire, Kent, Lancashire, Leicestershire, Lincolnshire, Norfolk, North Yorkshire, Northamptonshire, Nottinghamshire, Oxfordshire, Somerset, Staffordshire, Suffolk, Surrey, Warwickshire, West Sussex, dan Worcestershire. Ke-32 London Borough adalah: Barking and Dagenham, Barnet, Bexley, Brent, Bromley, Camden, Croydon, Ealing, Enfield, Greenwich, Hackney, Hammersmith and Fulham, Haringey, Harrow, Havering, Hillingdon, Hounslow, Islington, Kensington and Chelsea, Kingston upon Thames, Lambeth, Lewisham, City of London, Merton, Newham, Redbridge, Richmond upon Thames, Southwark, Sutton, Tower Hamlets, Waltham Forest, Wandsworth, dan Westminster. Ke-36 distrik metropolitan adalah: Barnsley, Birmingham, Bolton, Bradford, Bury, Calderdale, Coventry, Doncaster, Dudley, Gateshead, Kirklees, Knowlsey, Leeds, Liverpool, Manchester, Newcastle upon Tyne, North Tyneside, Oldham, Rochdale, Rotherham, Salford, Sandwell, Sefton, Sheffield, Solihull, South Tyneside, St. Helens, Stockport, Sunderland, Tameside, Trafford, Wakefield, Walsall, Wigan, Wirral, dan Wolverhampton. Ke-56 otoritas kesatuan adalah: Bath and North East Somerset, Blackburn with Darwen, Bedford, Blackpool, Bournemouth, Bracknell Forest, Brighton and Hove, City of Bristol, Central Bedfordshire, Cheshire East, Cheshire West and Chester, Cornwall, Darlington, Derby, Durham County*, East Riding of Yorkshire, Halton, Hartlepool, Herefordshire*, Isle of Wight*, Isles of Scilly, City of Kingston upon Hull, Leicester, Luton, Medway, Middlesbrough, Milton Keynes, North East Lincolnshire, North Lincolnshire, North Somerset, Northumberland*, Nottingham, Peterborough, Plymouth, Poole, Portsmouth, Reading, Redcar and Cleveland, Rutland, Shropshire, Slough, South Gloucestershire, Southampton, Southend-on-Sea, Stockton-on-Tees, Stoke-on-Trent, Swindon, Telford and Wrekin, Thurrock, Torbay, Warrington, West Berkshire, Wiltshire, Windsor and Maidenhead, Wokingham, dan York (* adalah single-tier county). Wilayah Administratif Irlandia Utara terdiri atas: 26 area dewan distrik yaitu:  Antrim, Ards, Armagh, Ballymena, Ballymoney, Banbridge, Belfast, Carrickfergus, Castlereagh, Coleraine, Cookstown, Craigavon, Derry, Down, Dungannon, Fermanagh, Larne, Limavady, Lisburn, Magherafelt, Moyle, Newry and Mourne, Newtownabbey, North Down, Omagh, dan Strabane. Wilayah Administratif Skotlandia terdiri atas: 32 area dewan, yaitu: Aberdeen City, Aberdeenshire, Angus, Argyll and Bute, Clackmannanshire, Dumfries and Galloway, Dundee City, East Ayrshire, East Dunbartonshire, East Lothian, East Renfrewshire, City of Edinburgh, Eilean Siar (Western Isles), Falkirk, Fife, Glasgow City, Highland, Inverclyde, Midlothian, Moray, North Ayrshire, North Lanarkshire, Orkney Islands, Perth and Kinross, Renfrewshire, Shetland Islands, South Ayrshire, South Lanarkshire, Stirling, The Scottish Borders, West Dunbartonshire, dan West Lothian. Wilayah Administratif Wales terdiri atas: 22 otoritas kesatuan, yaitu: Blaenau Gwent; Bridgend; Caerphilly; Cardiff; Carmarthenshire; Ceredigion; Conwy; Denbighshire; Flintshire; Gwynedd; Isle of Anglesey; Merthyr Tydfil; Monmouthshire; Neath Port Talbot; Newport; Pembrokeshire; Powys; Rhondda Cynon Taff; Swansea; The Vale of Glamorgan; Torfaen; dan Wrexham. WILAYAH DEPENDEN - Anguilla, Bermuda, British Indian Ocean Territory, British Virgin Islands, Cayman Islands, Falkland Islands, Gibraltar, Montserrat, Pitcairn Islands, Saint Helena, Ascension, and Tristan da Cunha, South Georgia and the South Sandwich Islands, danTurks and Caicos Islands
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer
                    • Parlemen: Bikameral (House of Lords + House of Commons)


                    Irlandia
                    • Nama resmi: Ireland [Eire]
                    • Ibukota: Dublin
                    • Luas wilayah (km2): 70.280
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis). Irlandia terdiri atas 29 county dan 5 kota. Ke-29 county adalah: Carlow, Cavan, Clare, Cork, Donegal,, Dun Laoghaire-Rathdown, Fingal, Galway, Kerry, Kildare, Kilkenny, Laois, Leitrim, Limerick, Longford, Louth, Mayo, Meath, Monaghan, North Tipperary, Offaly, Roscommon, Sligo, South Dublin, South Tipperary, Waterford, Westmeath, Wexford, dan Wicklow. Sementara ke-5 kota adalah Cork, Dublin, Galway, Limerick, dan Waterford.
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer
                    • Parlemen: Bikameral (Dail + Seanad)


                    Islandia
                    • Nama resmi: Republic of Iceland [Lydveldid Island]
                    • Ibukota: Reykjavik
                    • Luas wilayah (km2): 103.021
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis). Islandia terdiri atas 8 region, yaitu: Austurland, Hofudhborgarsvaedhi, Nordhurland Eystra, Nordhurland Vestra, Sudhurland, Sudhurnes, Vestfirdhir, dan Vesturland.
                    • Sistem pemerintahan: Presidensil
                    • Parlemen: Unikameral (Althing)

                    Jan Mayen 
                    Kepulauan Faroe 

                    Latvia
                    • Nama resmi: Republic of Latvia
                    • Mantan Uni Sovyet
                    • Ibukota: Riga
                    • Luas wilayah (km2): 64.589
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Latvia terdiri atas 110 novads (kabupaten) dan 9 kota. Ke-110 novads adalah: Adazu , Aglonas , Aizkraukles , Aizputes , Aknistes , Alojas , Alsungas , Aluksnes , Amatas , Apes , Auces , Babites , Baldones , Baltinavas , Balvu , Bauskas , Beverinas , Brocenu , Burtnieku , Carnikavas , Cesu , Cesvaines , Ciblas , Dagdas , Daugavpils , Dobeles , Dundagas , Durbes , Engures , Erglu , Garkalnes , Grobinas , Gulbenes , Iecavas , Ikskiles , Ilukstes , Incukalna , Jaunjelgavas , Jaunpiebalgas , Jaunpils , Jekabpils , Jelgavas , Kandavas , Karsavas , Keguma , Kekavas , Kocenu , Kokneses , Kraslavas , Krimuldas , Krustpils , Kuldigas , Lielvardes , Ligatnes , Limbazu , Livanu , Lubanas , Ludzas , Madonas , Malpils , Marupes , Mazsalacas , Mersraga , Nauksenu , Neretas , Nicas , Ogres , Olaines , Ozolnieku , Pargaujas , Pavilostas , Plavinu , Preilu , Priekules , Priekulu , Raunas , Rezeknes , Riebinu , Rojas , Ropazu , Rucavas , Rugaju , Rujienas , Rundales , Salacgrivas , Salas , Salaspils , Saldus , Saulkrastu , Sejas , Siguldas , Skriveru , Skrundas , Smiltenes , Stopinu , Strencu , Talsu , Tervetes , Tukuma , Vainodes , Valkas , Varaklanu , Varkavas , Vecpiebalgas , Vecumnieku , Ventspils , Viesites , Vilakas , Vilanu , dan Zilupes . Ke-9 kota adalah: Daugavpils, Jekabpils, Jelgava, Jurmala, Liepaja, Rezekne, Riga, Valmiera, dan Ventspils.


                    Lithuania
                    • Nama resmi: Lithuania [Lietuvos Respublika]
                    • Mantan Uni Sovyet
                    • Ibukota: Vilnius
                    • Luas wilayah (km2): 65.300
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Lithuania terdiri atas 10 apskritis (county), yaitu: Alytaus, Kauno, Klaipedos, Marijampoles, Panevezio, Siauliu, Taurages, Telsiu, Utenos, dan Vilniaus.
                    • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
                    • Parlemen: Unikameral (Seimas)


                    Norwegia
                    • Nama resmi: Kingdom of Norway [Kongeriket Norge]
                    • Ibukota: Oslo
                    • Luas wilayah (km2): 386.958
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional
                    • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis). Norwegia terdiri atas 19 fylke (county), yaitu: Akershus, Aust-Agder, Buskerud, Finnmark, Hedmark, Hordaland, More og Romsdal, Nordland, Nord-Trondelag, Oppland, Oslo, Ostfold, Rogaland, Sogn og Fjordane, Sor-Trondelag, Telemark, Troms, Vest-Agder, dan Vestfold.
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer
                    • Parlemen: Unikameral (Storting). Namun kalamenjalankan fungsi legislatif menjadi 2 yaitu: Oldesting (3/4) + Lagting (1/4)

                    Svalbard 

                    Swedia
                    • Nama resmi: Kingdom of Sweden [Konungariket Sverige]
                    • IbukotaStockholm
                    • Luas wilayah (km2)449.964
                    • Jenis kekuasaanMonarki Konstitusional ---- Konstitusi Swedia ada 4 yaitu konstitusi tahun 1810, 1949, 1974, dan 1991. Seluruh konstitusi tersebut sesuai dengan aspek kenegaraan modern, kecuali pada ketetapan yang menyebutkan (dalam Act of Succession) "monark adalah penganut keyakinan evagelis yang murni."
                    • Bentuk negara: Kesatuan ---- Sejak awal, Swedia selalu berbentuk negara yang tersentralisasi secara penuh. Hingga saat ini. Swedia terdiri atas 21 lan (county), yaitu: Blekinge, Dalarna, Gavleborg, Gotland, Halland, Jamtland, Jonkoping, Kalmar, Kronoberg, Norrbotten, Orebro, Ostergotland, Skane, Sodermanland, Stockholm, Uppsala, Varmland, Vasterbotten, Vasternorrland, Vastmanland, dan Vastra Gotaland.
                    • Sistem pemerintahanParlementer ---- Monark selaku kepala negara; Perdana Menteri selaku kepala administrasi pemerintahan.
                    • ParlemenUnikameral (Riksdag) ---- Riksdag terdiri atas 349 anggota. Pemilihannya dilakukan lewat asas luber setiap 4 tahun sekali, dilakukan di Minggu ketiga bulan September. Dalam pemilihan, negara dibagi ke dalam 20 wilayan pemilihan yang menghasilkan 310 anggota. Kursi dialokasikan bagi tiap wilayah berdasarkan besar populasi dan partai politik peserta lewat sistem proporsional. Akibatnya, dihasilkan 39 kursi penyesuaian yang didistribusikan kepada seluruh partai partisipan pemilu (partai yang beroleh kursi penyesuaian yang mendapat 4% suara total). Buntut dari sistem ini, Swedia kerap tidak memperoleh mayoritas di dalam Riksdag. Perdana menteri merupakan representasi parlemen. Total partai yang terepresentasi dalam Riksdag sekurangnya 7, juga terdapat sejumlah partai lain di tingkat lokal.



                    Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.


                    Lihat juga:
                    Pengertian Jenis Kekuasaan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

                    Negara Eropa Timur Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Barat Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Asia Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Asia Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Amerika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Afrika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara-negara Kawasan Amerika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
                    Negara-negara Kawasan Amerika Latin Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
                    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah
                    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Kawasan ASEAN

                    ---------------------------------
                    Referensi

                    1. Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
                    2. Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
                    tags:
                    bentuk negara sistem pemerintahan Alan Islands Channel Islands Denmark Estonia Finlandia Inggris Irlandia Islandia Jan Mayen Kepulauan Faroe Latvia Lithuania Norwegia Svalbard Swedia

                    Eropa Barat Negara-negara Bentuk dan Sistem Pemerintahan

                    Eropa Barat negara-negara bentuk dan sistem pemerintahan akan mengetengahkan bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara seperti Austria Belanda Belgia Jerman Liechtenstein Luxembourg Monaco Perancis Swiss 

                    Austria
                    • Nama resmi: Federal Republic of Austria [Republik Oesterreich] 
                    • Bahasa resmi: Jerman (resmi digunakan seluruh wilayah) 88%; Turki 2,3%; Serbia 2,2%; Kroasia 1,6% (resmi di Burgenland); lainnya 5,3% (Slovenia digunakan di Carinthia , Hungaria resmi di Burgenland) 
                    • Ibukota: Wina
                    • Luas wilayah (km2): 83.871
                    • Penduduk: 8.221.646 orang
                    • Etnis: Austria 91,1%; bekas Yugoslavia 4% (termasuk Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia); Turki 1,6%; Jerman 0,9%; lainnya 2,4%.
                    • Agama: Katolik Roma 73,6%; Protestan 4,7%; Islam 4,2%; lainnya 3,5%; tidak spesifik 2%; tidak beragama 12%.
                    • Jenis kekuasaan: Republik
                    • Bentuk negara: Federasi. Austria terdiri atas 9 bundeslaender (negara bagian) yaitu: Burgenland, Karnten (Carinthia), Niederoesterreich (a.k.a. Lower Austria), Oberoesterreich (a.k.a. Upper Austria), Salzburg, Steiermark (a.k.a. Styria), Tirol (a.k.a. Tyrol), Vorarlberg, Wien (a.k.a. Vienna)
                    • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil --- Presiden federal adalah kepala negara tetapi bukan kepala eksekutif. Presiden mewakili Republik Federasi Austria di pergaulan internasional. Masa bakti presiden adalah 6 tahun. Salah satu kewenangannya adalah secara independen mengangkat dan memberhentikan kanselir, seluruh administrator federal, dan bertindak selaku panglima tertinggi angkatan perang. Kewenangan lain seperti membubarkan Nationalrat, memperingatkan Nationalrat, meminta referendum, mengangkat pejabat tinggi (baik PNS, militer, hakim, profesor perguruan tinggi, dan grasi) baru dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari lembaga negara lainnya. Secara teori presiden federasi adalah kuat, tetapi secara praktek perannya terbatas karena peran kanselir federal yang lebih dominan. Dalam hal pemerintahan, kepalanya adalah Kanselir. Kanselir adalah pusat politik Austria. Kanselir ini terdiri atas Bundeskanzler (Kanselir Federal), Vizekanzler (Wakil Kanselir), dan Kementerian Federal. Bundeskanzler diangkat oleh presiden federal dengan pertimbangan Nationalrat, sementara Kementerian Federal anggotanya diangkat oleh Presiden lewat pengajuan Bundeskanzler.  
                    • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Austria bernama Bundesversammlung (Federal Assembly) terdiri atas 2 kamar yaitu Nationalrat (National Council) dan Bundesrat (Federal Council). Nationalrat organ perwakilan utama di level federal (lebih kuat dari Bundesrat), terdiri atas 183 anggota, masa bakti 4 tahun, dan dipilih langsung lewat Pemilu dengan sistem proporsional dengan varian  party-list terbuka-sebagian. Nationalrat juga berwenang memilih Presiden, Presiden Kedua, dan Presiden Ketiga, yang berasal dari anggota Nationalrat. Nationalrat (secara kelembagaan) juga berfungsi selaku kepala negara apabila terjadi kekosongan kepresidenan lebih dari 20 hari. Bundesrat anggotanya tidak dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu, karena merupakan penugasan dari parlemen negara-negara bagian dalam federasi. Delegasi Bundesrat ditunjuk oleh parlemen negara bagian, dengan mana setiap negara bagian memperoleh jatah 3 hingga 12 kursi sesuai proporsi jumlah penduduk negara bagian tersebut. Masa baksi anggota Bundesrat adalah 3 hingga 5 tahun.Sebab itu, komposisinya terus berubah seiring terjadinya Pemilu di level negara bagian. Nationalrat dan Bundesrat membentuk Bundesversammlung. Wewenang Bundesversammlung adalah mengawasi kinerja presiden, mengimpeach presiden, mendeklarasikan perang, dan melakukan proses pembuatan undang-undang. 


                    Belanda


                    • Nama resmi: Kingdom of Netherlands [Koninkrijk der Nederlanden]
                    • Bahasa resmi: 
                    • Ibukota: Amsterdam
                    • Luas wilayah (km2): 41.526
                    • Penduduk: 16.805.637 orang
                    • Etnis: Belanda 80,7%; Uni Eropa 5%; Indonesia 2,4%; Turki 2,2%; Suriname 2%; Maroko 2%; Karibia 0,8%; lainnya 4,8%.
                    • Agama: Katolik Roma 30%; Protestan 20% (termasuk Reformasi Belanda 11%; Kalvinis 6%; Protestan lain 3%); Islam 5,8%; lainnya 2,2%; Tidak beragama 42%.
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Ratu Beatriz (calon pewaris adalah Pangeran Willem-Alexander). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri dibantu oleh Deputi Perdana Menteri. Dewan menteri diangkat oleh Ratu, sementara Perdana Menteri diangkat Ratu berdasarkan suara terbesar partai politik dalam parlemen (demikian pula Deputi Perdana Menteri). 
                    • Bentuk negara: Kesatuan --- Kecenderungan konsep negara kesatuan Belanda adalah desentralistik.  Belanda terdiri atas 12 propinsi yaitu: Drenthe, Flevoland, Fryslan (a.k.a. Friesland), Gelderland, Groningen, Limburg, Noord-Brabant (a.k.a. North Brabant), Noord-Holland (a.k.a. North Holland), Overijssel, Utrecht, Zeeland (a.k.a. Zealand), Zuid-Holland (a.k.a. South Holland)
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer --- 
                    • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Belanda bernama Staten General (States General) terdiri atas 2 kamar yaitu Eerste Kamer (First Chamber) dan Tweede Kamer (Second Chamber). Anggota Eerste Kamer terdiri atas 75 kursi, dengan mana anggotanya dipilih secara tidak langsung oleh dewan propinsial (12 propinsi) negara untuk masa bakti 4 tahun. Eerste Kamer tidak punya wewenang menerbitkan ataupun mengamandemen undang-undang, tetapi punya hak meminta informasi kepada para menteri.  Anggota Tweede Kamer terdiri atas 150 kursi dengan mana anggotanya dipilih langsung lewat Pemilu untuk masa bakti 4 tahun. Tweede Kamer adalah pusat kegiatan politik. Kewenangannya adalah menerbitkan dan mengamandemen undang-undang.


                    Belgia
                    • Nama resmi: Kingdom of Belgium [Royaume de Belgique/Koninkrijk Belgie]
                    • Bahasa resmi: Belanda (resmi) 60%; Perancis (resmi) 40%; Jerman (resmi) kurang dari 1%.
                    • Ibukota: Brussel
                    • Luas wilayah (km2): 30.528
                    • Penduduk: 10.444.268 orang
                    • Etnis: Fleming 58%; Walloon 31%; campuran dan lainnya 11%
                    • Agama: Katolik Roma 75%; lainnya (termasuk Protestan) 25%
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Raja Albert II) dengan calon pewaris Pangeran Philippe. 
                    • Bentuk negara: Federasi (Federasi ini berkembang dari Desentralisasi Kesatuan). Belgia terdiri atas 3 region yaitu Brussels-Capital Region, Flemish Region, dan Walloon Region. Belgia adalah negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Negara ini terdiri atas komunitas dan region. Terdapat 3 komunitas yang diakui secara konstitusional yaitu Komunitas Perancis, Komunitas Flemish, dan Komunitas Berbahasa Jerman. Pembagian berdasarkan komunitas ini berdasarkan aspirasi dari orang-orang Flemish. Pada sisi lain, Belgia juga dibagi menjadi region, dengan mana aspirasi diajukan oleh orang-orang Walloon. Terdapat 3 region yaitu Region Walloon, Region Flemish, dan Region Ibukota Brussels. Baik Komunitas maupun Region memiliki badan legislatifnya sendiri (disebut council) dan eksekutifnya sendiri (disebut executive). Namun, dikenyataan hanya terdapat 5 lembaga, karena di Flanders, council dan executive Flanders dijadikan satu lembaga. Uniknya, kendati federal, setiap negara bagian Belgia tidak bisa memiliki konstitusi dan memproduksi legislasi sendiri. Kekuasaan tiap komunitas dan region hanya berlangsung pada bidang kultural seperti pendidikan, perawatan kesehatan, bantuan sosial, bahasa, kerjasama antarkomunitas, dan kerjasama internasional. Selain itu, terdapat wewenang yang cukup besar di bidang ekonomi, lingkungan, air, energi, pekerjaan, transportasi, dan kebijakan tenaga kerja. 
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri (dibantu Deputi Perdana Menteri). Dewan menteri dan sekretaris negara secara formal diangkat oleh Monark. Dengan demikian, kehadiran Monark adalah pada aktivitas para menteri dan sekretaris negara. Dengan demikian, Belgia dikenal memraktekkan dual-executive (Monark di satu sisi, para menteri dan sekretaris negara di sisi lain). Sejak tahun 1991, Monark dapat dipegang baik oleh raja (laki-laki) maupun ratu (perempuan). Pemerintah federal adalah pusat politik Belgia. Monark mengangkat dewan menteri dan sekretaris negara setelah menerima pengajuan dari partner koalisi di dalam administrasi. Anggota dewan menteri (selain perdana menteri), harus memerhatikan keberimbangan pengguna bahasa Perancis dan Belanda. Komposisi pejabat administrasi pemerintahan adalah penyerminan dari komposisi suara parlemen. 
                    • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Belgia terdiri atas Senaat (Senat) dan Kamer van Volksvertegenwoordigers (Chamber of Deputies). Senaat terdiri tas 71 kursi, dengan mana 40 anggota dipilih langsung lewat Pemilu dan 31 dipilih secara tidak langsung. Setiap anggota bermasa bakti 4 tahun. Di dalam Senaat sendiri terdapat 4 kategori anggota: Pertama, Senator yang diangkat oleh dan berasal dari dalam council tiga komunitas (Flemish, Perancis, Jerman); Kedua, Senator yang dipilih dari setiap kelompok pengguna bahasa (Flemish dan Perancis); Senator yang dikooptasi oleh para perwakilan senator warganegara Flemish dan Perancis; dan Keempat, Senator yang menurut hukum merupakan anak Monark atau jika tidak ada, keturunan keluarga besarnya. Kamer van Volksvertegenwoordigers terdiri atas 150 kursi, dengan mana setiap anggotanya dipilih lewat Pemilu secara langsung dengan sistem proporsional. Setiap anggota bermasa bakti 4 tahun. Kamer van Volksvertegenwoordigers mempraktekkan kendali politik umum atas semua keputusan eksekutif federal. Lembaga ini pun memproduksi legislasi (untuk beberapa jenis, bersama Senaat). Dalam hal legislasi yang menyakut masalah federal, terdapat 3 aturan: (1) hal yang merupakan kewenangan penuh Kamer van Volksvertegenwoordigers; (2) hal yang merupakan kewenangan bersama dengan Senaat; dan (3) hal yang merupakan kewenangan Kamer van Volksvertegenwoordigers tetapi Senaat dapat mempertanyaan dan mengamandemennya. 


                    Jerman
                    • Nama resmi: Federal Republic of Germany [Bundesrepublik Deutschland]
                    • Bahasa resmi: Jerman
                    • Ibukota: Berlin
                    • Luas wilayah (km2): 356.854
                    • Penduduk: 81.147.265 orang
                    • Etnis: Jerman 91,5%; Turki 2,4%; lainnya 6,1% (termasuk Yunani, Italia, Polandia, Rusia, Serbo-Kroasia, Spanyol).
                    • Agama: Protestan 34%; Katolik Roma 34%; Islam 3,7%; tidak terafiliasi atau lainnya 28,3%.
                    • Jenis kekuasaan: Republik --- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Kanselir. Kabinet disebut Bundesminister (Federal Minister) diangkat oleh presiden atas rekomendasi Kanselir. Presiden bermasa bakti 5 tahun, dipilih oleh Konvensi Federal. Peserta Konvensi Federal adalah seluruh anggota Bundestag (parlemen negara federal) dan jumlah setara dari delegasi yang dipilih oleh Bundesrat (parlemen negara bagian). Kanselir dipilih oleh Bundestag.
                    • Bentuk negara: Federasi. Jerman terdiri atas 16 Land (negara bagian), yaitu: Baden-Wuerttemberg, Bayern (a.k.a. Bavaria), Berlin, Brandenburg, Bremen, Hamburg, Hessen (a.k.a. Hesse), Mecklenburg-Vorpommern (a.k.a. Mecklenburg-Western Pomerania), Niedersachsen (a.k.a. Lower Saxony), Nordrhein-Westfalen (a.k.a. North Rhine-Westphalia), Rheinland-Pfalz (a.k.a. Rhineland-Palatinate), Saarland, Sachsen (a.k.a. Saxony), Sachsen-Anhalt (a.k.a. Saxony-Anhalt), Schleswig-Holstein, Thueringen (a.k.a. Thuringia). Catatan: Bayern, Sachsen, dan Thueringen kerap menyebut diri mereka sebaga negara bebas (Freistaat).
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Presiden Federal adalah kepala negara. Secara formal, ia mengangkat dan memberhentikan Kanselir setelah dilakukan langkah sebelumnya oleh Parlemen. Presidenlah yang mengesahkan undang-undang, yang sebelum ia tanda tangani diperiksa terlebih dahulu apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi. Presiden mewakili negara federasi dalam hubungan internasional dan secara formal mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, tentara, dan hakim federal. Ia juga punya hak grasi. Namun, presiden federal bukanlah panglima tertinggi angkatan perang juga bukan kepala pemerintahan. Pengaruh politik Presiden Federal bergantung pada karisma politik yang dimilikinya. Masa bakti presiden adalah 5 tahun, dan hanya dapat dipilih satu kali lagi. Presiden Federal hanya bisa diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi Federal. Karena dipilih oleh Konvensi Federal maka tidak ada kampanye pencalonan diri Presiden Federal. Pusat politik Jerman ada di administrasi federal. Administrasi federal dikepalai Bundeskanzler (Kanselir). Kanselir adalah kepala para menteri federal. Kanselir dinominasikan oleh Presiden Federal dan dipilih oleh Bundestag. Para menteri federal diangkat oleh Presiden Federal atas nasehat Kanselir. Para menteri berkuasa penuh menjalankan kementeriannya. Namun, Kanselir punya wewenang merancang kebijakan pemerintahan. Dengan adanya rancangan kebijakan ini, para menteri dibatasi perluasan kewenangannya (tidak boleh keluar dari garis kebijakan ini). Bundestag dapat memecat Kanselir dan menggantikannya dengan seorang Kanselir baru yang dipilih oleh mayoritas-lebih anggota Bundestag. Jika seorang Kanselir tidak mampu memenangkan mayoritas suara dalam parlemen, maka ia dapat meminta Presiden Federal untuk membekukan Bundestag. Namun, Bundestag dapat mengakali ini dengan memecat Kanselir dan memilih yang baru. 
                    • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Jerman terdiri atas Bundesrat (Federal Council) dan Bundestag (Federal Parliament). Bundesrat terdiri atas 69 kursi, dengan mana pemerintah negara-negara bagian duduk di dalamnya, dengan kursi antara 3 hingga 6 suara bergantung proporsi populasinya. Suara-suara ini diberikan dengan sistem blok. Bundestag terdiri atas 622 kursi, dengan mana setiap anggota dipilih lewat Pemilu langsung. Masa bakti anggotanya 4 tahun. Sistem Pemilu yang digunakan adalah proporsional dengan varian personal. Setiap partai harus beroleh 5% suara atau memenangkan 3 distrik pemilihan apabila hendak terepresentasi di dalam Bundestag.


                    Liechtenstein
                    • Nama resmi: Principality of Liechtenstein [Fuerstentum Liechtenstein]
                    • Bahasa resmi: Jerman (resmi), dialek Alemania
                    • Ibukota: Vaduz
                    • Luas wilayah (km2): 160
                    • Penduduk: 37.009 orang
                    • Etnis: Liechtenstein (penghuni Liechtenstein) 65,6%; lainnya 34,4%
                    • Agama: Katolik Roma (resmi) 76,2%; Protestan 7%; tidak diketahui 10,6%; lainnya 6,2%.
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Hans Adam II) dengan calon pewarisnya Pangeran Alois, anaknya. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Parlemen dan dikonfirmasikan kepada Monark.
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Liectenstein terdiri atas 11 gemeinde (komuni), yaitu: Balzers, Eschen, Gamprin, Mauren, Planken, Ruggell, Schaan, Schellenberg, Triesen, Triesenberg, dan Vaduz.
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Monark Liechtenstein disebut Pangeran dan negaranya disebut Kepangeranan. Pangeran merepresentasikan negara dalam hubungan internasional, sementara apabila hendak meneken perjanjian internasional perlu berkonsultasi khusus dengan parlemen dan kepala administrasi pemerintahan. Monark berwenang membuka masa sidang awal dan menutup akhirnya. Monark juga dapat membekukan parlemen untuk 3 bulan bahkan membubarkannya apabila memiliki dasar yang kuat. Landtag adalah organ yang mewakili seluruh rakyat Liechtenstein. Anggotanya ada 25 orang yang dipilih lewat pemilu proporsional. Dari ke-25 anggota tersebut, 15 dipilih dari Upper County dan 10 oleh Lower County. Setiap partai harus mengantongi 8% suara apabila hendak masuk Landtag. Masa bakti anggota Landtag adalah 4 tahun. Landtag punya kewenangan memroduksi dan mengamandemen undang-undang. Selain itu, penetapan pajak adalah tidak mungkin tanpa persetujuan Landtag. Administrasi pemerintahan Liechtenstein adalah kolegial, terdiri atas 5 menteri, termasuk kepala dan deputi kepala administrasi eksekutif. Seluruh menteri kabinet diangkat oleh Monark atas rekomendasi Landtag. 
                    • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Liechtenstein disebut Landtag, dengan mana terdiri atas 25 kursi, yang dipilih lewat Pemilu dengan sisem proporsional. Masa bakti anggota parlemen 4 tahun.


                    Luxembourg
                    • Nama resmi: Grand Duke of Luxembourg [Grand Duche de Luxembourg]
                    • Bahasa resmi: Luxembourgis (bahasa nasional); Jerman (bahasa administratif); Perancis (bahasa administratif).
                    • Ibukota: Luxembourg
                    • Luas wilayah (km2): 2.586
                    • Penduduk: 514.862 orang.
                    • Etnis: Luxembourger 63,1%; Portugis 13,3%; Perancis 4,5%; Italia 4,3%; Jerman 2,3%; lain Uni Eropa 7,3%; lainnya 5,2%.
                    • Agama: Katolik Roma 87%; lainnya 13% (termasuk Islam, Protestan, dan Yahudi)
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Grand Duke Henri). Pewarisnya adalah Pangeran Guillaume (anaknya). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet adalah Dewan Menteri yang direkomendasikan Perdana Menteri dan dipilih oleh Monark. 
                    • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis). Luxembourg terdiri atas 3 distrik yaitu Diekirch, Grevenmacher, dan Luxembourg.
                    • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Monark adalah kepala negara dan sifatnya turun-temurun dari garis keluarga Nassau. Monark mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet, yang untuk ini ia membutuhkan dukungan Chambre des Deputes. Monark juga berpartisipasi dalam memberi sanksi dan pelarangan atas undang-undang. Monark tidak berwenang intervensi dalam proses pengadilan. Administrasi negara dijalankan oleh kabinet, selaku pemegang de facto kuasa eksekutif. Kabinet juga berhak memromosikan undang-undang kepada Chambre des Deputes. Kabinet terdiri atas sekretaris negara dan perdana menteri. Perdana menteri diposisikan mayoritas parlemen atau pemimpin koalisi. Dewan Menteri (kabinet) diajukan oleh perdana menteri kepada Monark, yang lalu mengangkatnya. Chambre des Deputes mewakili rakyat, yang anggotanya dipilih lewat sistem proporsional. Ia punya kewenangan legislatif bersama dengan Monark, dan mengendalikan administrasi negara. Chambre des Deputes punya veto dalam rancangan undang-undang. Dewan Negara berfungsi memberikan advis kepada Chambre des Deputes sehubungan dengan draft undang-undang. 
                    • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Luxembourg disebut Chambre des Deputes (Chamber of Deputies) yang terdiri atas 60 kursi. Setiap anggotanya dipilih langsung lewat Pemilu dengan masa bkti 5 tahun. Dalam pelaksanaan tugasnya, Chambre des Deputes punya partner yaitu Council of State yang tugasnya selaku penasehat, dengan mana ia terdiri atas 21 anggota yang diangkat oleh Monark atas nasehat Perdana Menteri.


                    Monaco
                    • Nama resmi: Principality of Monaco [Principaute de Monaco]
                    • Bahasa resmi: Perancis (resmi), Inggris, Italia, Monegasque
                    • Ibukota: Monaco
                    • Luas wilayah (km2): 1,95
                    • Penduduk: 30.500 orang
                    • Etnis: Perancis 47%; Monegasque 16%; Italia 16%; lainnya 21%
                    • Agama: Katolik Roma (resmi) 90%; lainnya 10%
                    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Albert II). Kepala pemerintahan adalah Menteri Negara. Kabinet ada di bawah otoritas Monark. Monark adalah turun-temurun. Menteri Negara dipilih oleh Monark dari 3 nama yang diajukan oleh Pemerintah Perancis. 
                    • Bentuk negara: Kesatuan. Tidak ada daerah administratif. Namun, terdapat 4 quartier (kuarter) yaitu: Fontvieille, La Condamine, Monaco-Ville, dan Monte-Carlo. Pada kuarter La Codamine terdapat Moneghetti yang kerap disebut sebagai kuarter ke-5.
                    • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Monark Monaco bersifat turun-temurun dan harus berasal dari Dinasti Grimaldi. Monark memegang kedaulatan dalam otoritas konformitas antara konstitusi dengan undang-undang. Monark dapat mengeluarkan dekrit yang nantinya dibicarakan dalam parlemen. Monark juga punya veto atas keputusan Menteri Negara. Pemerintahan sehari-hari diadministrasi oleh Menteri Negara, dengan dibantu oleh Dewan Pemerintahan (Council of Government) yang anggotanya diangkat oleh Monark dan Menteri Negara. Monaco punya hubungan dengan Perancis. Penunjukan Monark atas Menteri Negara berdasarkan rekomendasi yang diberikan Perancis. Secara tradisional, yang diajukan Perancis sebagai Menteri Negara adalah pejabat publik tingkat tinggi atau diplomat. Segera setelah ditunjuk oleh Monark Monaco, Menteri Negara eksklusif bekerja untuk Monaco. Menteri Negara mewakili Monark, mengatur kegiatan eksekutif, mengadministrasi publik, dan bekerjasama dengan Dewan Pemerintahan. Menteri Negara dan Dewan Pemerintahan bertanggung jawab kepada Monark, yang menentukan nasib mereka. Conseil National memproduksi rancangan undang-undang, yang hanya implementatif apabila telah disetujui Menteri Negara. Conseil National punya veto terhadap budget.
                    • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Monaco disebut Conseil National, yang terdiri atas 24 kursi, dengan mana 16 kursi dipilih lewat sistem mayoritas, 8 kursi lewat representasi proporsional. Masa bakti anggota parlemen adalah 5 tahun. 


                    Perancis
                    • Nama resmi: French Republic [Republique francaise]
                    • Bahasa resmi: Perancis (resmi) 100%; dialek-dialek dan bahasa regional semakin berkurang (Provencal, Breton, Alsatia, Corsica, Catalan, Basque, Flemish). Di wilayah seberang lautan: Perancis, Patois Kreol, Mahoria (dialek Swahili).
                    • Ibukota: Paris
                    • Luas wilayah (km2): 551.500
                    • Penduduk: 65.951.611 orang
                    • Etnis: Celtic, Latin, Teuton, Slavia, Afrika Utara, Indochina, dan minoritas Basque. Di wilayah seberang lautan: Black, White, Mulat, India Timur, Cina, dan Amerindian. 
                    • Agama: Katolik Roma 88%; Protestan 2%; Yahudi 1%; Islam 10%; Tidak terafiliasi 4%. Di wilayah seberang lautan: Katolik Roma, Protestan, Hindu, Islam, Budha, paganisme.
                    • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
                    • Bentuk negara: Kesatuan (Desentral) ---- Perancis terdiri atas 2 komponen pembentuk yaitu wilayah administratif dan wilayah dependen. Wilayah Administratif: Perancis terdiri atas 27 region yaitu Alsace, Aquitaine, Auvergne, Basse-Normandie (a.k.a. Lower Normandy), Bourgogne (a.k.a. Burgundy), Bretagne (a.k.a. Brittany), Centre, Champagne-Ardenne, Corse (a.k.a. Corsica), Franche-Comte, Guadeloupe, Guyane (a.k.a.  French Guiana), Haute-Normandie (a.k.a. Upper Normandy), Ile-de-France, Languedoc-Roussillon, Limousin, Lorraine, Martinique, Mayotte, Midi-Pyrenees, Nord-Pas-de-Calais, Pays de la Loire, Picardie, Poitou-Charentes, Provence-Alpes-Cote d'Azur, Reunion, dan Rhone-Alpes. Dengan catatan, Perancis juga terbagi ke dalam 22 region metropolitan dan 5 regio seberang lautan (yaitu Guyana Perancis, Guadeloupe, Martinique, Mayotte, dan Reunion). Wilayah Dependen (beberapa seberang lautan): Clipperton Island, French Polynesia, French Southern and Antarctic Lands, New Caledonia, Saint Barthelemy, Saint Martin, Saint Pierre and Miquelon, dan Wallis and Futuna.
                    • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kabinet adalah Dewan Menteri yang diangkat oleh Presiden atas sugesti Perdana Menteri. Presiden dipilih secara langsung untuk masa bakti 5 tahun. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Presiden berhak menominasikan perdana menteri. Presiden dapat memecat perdana menteri apabila keduanya berasal dari basis politik yang sama. Namun, presiden tidak bisa memecat apabila terjadi kohabitasi (perdana menteri adalah partner koalisi partai presiden). Presiden memberi persetujuan atas keberlakuan suatu undang-undang. Dalam masa kohabitasi, Presiden dapat menolak penandatanganan suatu undang-undang. Presiden dominan atas Dewan Menteri, menandatangani dekrit, mengangkat duta besar, komandan angkatan perang, dan memberi grasi. Kesemuanya hanya implementatif apabila perdana menteri juga memberi persetujuan. Presiden dapat membubarkan Dewan Nasional. Presiden tidak dapat dituntut kasus kriminal kecuali pengkhianatan negara. Administrasi pemerintahan Perancis dijalankan oleh perdana menteri dan kabinet. Perdana menteri dapat bertindak atas nama Presiden apabila keduanya ada dalam kesepakatan yang sama. Perdana menteri bertanggung jawab atas pertahanan negara, memaksakan pelaksanaan undang-undang, serta mengangkat pejabat tinggi sipil dan militer (kecuali yang diangkat oleh Presiden). Dengan kondisi ini, Perancis dikenal menerapkan semi-presidensial dengan mekanisme dual-executive yang nyata. Assemblee Nationale adalah organ representatif yang penting. Anggotanya tidak diwajibkan mengikuti instruksi dari partai politik basisnya. Mereka hanya dikendalikan oleh akal sehat masing-masing. Juga, mereka tidak diikat oleh para pemilihnya. 
                    • Parlemen: Bikameral ---- Parlemen Perancis disebut Parlemen. Parlemen terdiri atas 2 kamar yaitu Senat dan Assemblee Natinale (National Assembly). Senat terdiri atas 348 kursi, dengan mana 328 untuk metropolitan Perancis dan departemen-departemen seberang lautan, 2 untuk Kaledonia Baru, 2 untuk Polinesia Perancis, 1 untuk Saint-Pierre and Miquelon, 1 untuk Saint-Barthelemy, 1 untuk Saint-Martin, 1 untuk Wallis and Futuna, dan 12 untuk bangsa-bangsa Perancis di luar negeri. Senat dipilih secara tidak langsung oleh electoral college. Masa baktinya 6 tahun, dengan 1/3nya dipilih setiap 3 tahun sekali. Assemblee Nationale terdiri atas 577 kursi, dengan mana 555 diperuntukkan bagi metropolitan Perancis, 15 untuk departemen seberang lautan, 7 untuk wilayah dependen seberang lautan. Anggota Assemblee Nationale dipilih lewat Pemilu dengan sistem mayoritas varian single-member. Masa baktinya 5 tahun.

                    Swiss
                    • Nama resmi: Confederatio Helvetica [Swiss Confederation / Schweizerische Eidgenossenschaft)
                    • Bahasa resmi: Jerman (resmi) 63,7%; Perancis (resmi) 20,4%; Italia (resmi) 6,5%; Serbo-Kroasia 1,5%; Albania 1,3%; Portugis 1,2%; Spanyol 1,1%; Inggris 1%; Romawi (resmi) 0,5%; lainnya 2,8%.
                    • IbukotaBern
                    • Luas wilayah (km2): 41.293
                    • Penduduk: 7.996.026 orang
                    • Etnis: Jerman 65%; Perancis 18%; Italia 10%; Romawi 1%; lainnya 6%
                    • Agama: Katolik Roma 41,8%; Protestan 35,3%; Islam 4,3%; Ortodoks 1,8%; Kristen lainnya 0,4%; Tidak spesifik 4,3%; Tidak beragama 11,1%
                    • Jenis kekuasaanRepublik
                    • Bentuk negaraFederasi ---- Konfederasi Swiss sejak 1 Agustus 1291; Negara Federal sejak 1848. Konfederasi Swiss terdiri atas 26 kanton yang otonom. Hirarki pemerintahan Swiss adalah Konfederasi - 26 kanton - 2873 kota. Konfederasi setara dengan pemerintah nasional. Kuasa konfederasi adalah kebijakan luar negeri dan keamanan, kebudayaan, moneter, rumah sakit jiwa, koeksistensi damai dengan negara lain, pelestarian sumber daya alam, HAM, demokrasi, kebijakan emigrasi, imigrasi, serta memproduksi legislasi yang bersangkutan dengan nasib seluruh anggota konfederasi. Hal-hal yang tidak termasuk kewenangan Konfederasi masuk menjadi kewenangan Kanton-kanton. Kanton-kanton punya konstitusi, parlemen, eksekutif, dan yudikatif sendiri. Seperti umumnya negara federal, setiap kanton punya kewenangan besar seperti mengadakan pengadilan sendiri, otonomi fiskal, sistem hukum, implementasi hukum federal, hubungan internal kanton, pendidikan, kebudayaan, hubungan negara-gereja, kesehatan publik, kebijakan perdagangan, pajak, dan perizinan perjudian. Kanton pun dapat menginisiasi legislasi dalam parlemen federal. Sementara itu, kota (a.k.a. komune), di mana seluruh warganegara Swiss sesungguhnya merupakan warganegara dari suatu komune. Swiss terdiri atas 26 kanton, yaitu: Aargau, Appenzell Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Landschaft, Basel-Stadt, Bern, Fribourg, Geneve, Glarus, Graubuenden, Jura, Luzern, Neuchatel, Nidwalden, Obwalden, Sankt Gallen, Schaffhausen, Schwyz, Solothurn, Thurgau, Ticino, Uri, Valais, Vaud, Zug, dan Zuerich. Enam kanton yaitu Appenzell Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Landschaft, Basel-Stadt, Nidwalden, dan Obwalden kerap dirujuk sebagai setengah kanton karena mereka hanya memilih 1 anggota bagi Council of States dan dalam referendum, kanton-kanton tersebut hanya punya suara sebaganya 1/2.
                    • Sistem pemerintahanHybryd ----Badan eksekutif Swiss dijalankan oleh 7 anggota Dewan Federal. Masing-masing mengepalai sebuah kementerian. Satu anggota dewan federal lalu dipilih menjadi Presiden untuk masa 1 tahun, sementara 6 anggota lainnya menjadi wakil presiden. 
                    • ParlemenBikameral (National Council dan Council of States) ---- National Council (NC) terdiri atas 200 anggota yang merepresentasikan seluruh WN Swiss. NC dipilih lewat pemilu berasas luber untuk masa jabatan 4 tahun. Sistem pemilu yang digunakan proporsional sehingga memungkinkan partai-partai gurem punya kursi di NC. Di sisi lain, Council of State (CS). mewakili 26 kanton. Sebanyak 20 kanton mengirimkan 2 wakil tanpa memandang populasi masing-masingnya. Sementara itu, 6 kanton (yaitu Appenzell Outer Rhodes, Appenzell Inner Rhodes, Basel-City, Basel-Land, Nidwald, dan Obwald) masing-masing mengirim 1 wakil ke CS. Masa jabatan anggota CS adalah 4 tahun dan hanyak partai-partai besar terepresentasi di CS akibat hampir di setiap kanton (kecuali kanton Jura) diberlakukan sistem pemilu mayoritas.

                    Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.



                    Lihat juga:
                    Pengertian Jenis Kekuasaan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

                    Negara Eropa Timur Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Barat Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Eropa Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Asia Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Asia Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Amerika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Afrika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                    Negara-negara Kawasan Amerika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
                    Negara-negara Kawasan Amerika Latin Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
                    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah
                    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Kawasan ASEAN

                    ---------------------------------
                    Referensi

                    1. Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
                    2. Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
                    3. World Fact Book, CIA, 2012
                    tags:
                    bentuk negara sistem pemerintahan Austria Belanda Belgia Jerman Liechtenstein Luxembourg Monaco Perancis Swiss