Latest News

Thursday, May 1, 2014

Nasib Sistem Pemerintahan Presidensil Pasca Pemilihan Presiden 2014

Nasib sistem pemerintahan Presidensil Indonesia 2014-2019 dibayangi perolehan suara "horizontal" dalam Pileg 2014 kemarin. Tidak satu partai pun ditengarai memperoleh suara 51%. Akibatnya, transaksi-transaksi politik berkeliaran bebas. Jangankan untuk menyusun koalisi yang kuat di dalam parlemen (51%), untuk mengajukan Capres-Cawapres saja, yaitu 25% suara sah nasional, semua partai politik kalang-kabut. Tidak satu pun partai politik bisa menepuk dada, bahkan pemenang Pileg 2014 sekalipun. Tulisan ini akan menganalisis bagaimana politik Indonesia 5 tahun ke depan dibenturkan dengan sistem Presidensil yang jelas-jelas termaktub dalam konstitusi Indonesia 1945.

Ketidakpastian kini mengguyur Indonesia. Ketidakpastian yang melanda hampir seluruh aspek kehidupan: Ekonomi, inflasi yang terus membayang; Sosial, posisi hubungan antar-etnis dan antar-agama; Pertahanan, teritori perbatasan luar yang semakin mengabur; Hukum, kegamangan masyarakat akan peran agen-agennya; Keamanan, kekhawatiran apakah seseorang masih bisa menjalani perjalanan antar tempat; dan ketidakpastian politik, apa yang Republik ini dapat peroleh 5 tahun ke depan? Ketidakpastian-ketidakpastian belum memeroleh jawaban yang memuaskan dari hasil Pileg 2014 kemarin. Aksi jual-beli, tawar-menawar, kental sekali dilakukan antar tokoh, antar partai, dalam upaya mereka sekadar menangguk kuasa "sesaat" untuk 5 tahun ke depan. Pilihan yang publik lakukan dalam Pileg ibarat cek kosong, yang kini prerogatif isiannya ada di tangan oligarki partai politik.

Kembali kepada substansi makna Pemilu. Baik Pileg dan Pilpres sesungguhnya hanyalah media rekrutmen politik dan sirkulasi elit. Rekrutmen politik di mana rakyat memilih orang-orang yang mereka "percayai" untuk duduk di bangku eksekutif (presiden, wakil presiden, menteri-menteri) maupun bangku legislatif (DPR, DPD, DPRD I, DPRD II). Orang-orang ini harus konsisten, bahwa apabila sudah dipilih, mereka harus bekerja sesuai apa yang mereka janjikan tatkala kampanye kemarin. Sirkulasi elit adalah meniadakan "lumpen-elit", yaitu elit yang sudah menjadi "garbage" (entah karena cuma pentingkan diri sendiri, malas, tidak sensitif, atau cacat moral) dengan elit-elit baru yang segar, 'amanah, dan mau bekerja keras demi rakyat. Dari substansi makna Pemilu ini, maka tidak ada pilihan lain bagi para elit yang dipilih baik dari Pileg maupun Pilpres untuk bekerja demi rakyat. Tidak ada yang lain-lain. Mereka bekerja dengan pemerintahan yang sistemnya telah dibakukan dalam UUD 1945 yaitu dalam pola sistem pemerintahan Presidensil.


Presidensil-kah Indonesia?

Bagaimana suatu negara dikatakan menganut sistem pemerintahan Presidensil? Matthew Soberg Shugart menyatakan, suatu negara dinyatakan menganut sistem pemerintahan Presidensil apabila punya tiga ciri berikut: [1]

  1. Eksekutif dikepalai seorang presiden yang dipilih rakyat secara langsung sekaligus bertindak selaku kepala eksekutif;
  2. Istilah kepala eksekutif dan dewan legislatif telah dibatasi, dan keduanya bukan subyek yang saling bergantung; dan
  3. Presiden menyusun dan mengatur kabinet dilengkapi kemampuan merancang Undang-undang.

Mengenai butir pertama, yaitu "Eksekutif dikepalai seorang presiden yang dipilih rakyat secara langsung" dinyatakan dalam Pasal 6A ayat 1 yang bunyinya "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat." Sementara untuk "[presiden] bertindak selaku kepala eksekutif dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 yang bunyinya "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar." Presiden Indonesia dipilih rakyat secara langsung dan sebab itu, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung, bukan kepada parlemen. Hal ini dikarenakan presiden dipilih rakyat dalam Pemilu tersendiri, yang berbeda dengan Pemilu untuk memilih anggota legislatif.

Mengenai butir kedua, yaitu "Istilah kepala eksekutif dan dewan legislatif telah dibatasi, dan keduanya bukan subyek yang saling bergantung" hal ini telah tertera jelas di dalam konstitusi Indonesia. Tugas, wewenang, posisi, hak, dan kewajiban kepala eksekutif diatur dalam Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Sementara untuk dewan legislatif diatur dalam Pasal-pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B, 22C, 22D. Bahwa DPR memiliki kuasa tersendiri juga dibuktikan dalam Pasal 20 ayat 1 yaitu "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang." Khusus mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat di Pasal 2 dan 3. Ada satu pasal krusial yaitu Pasal 7A bahwa Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Namun, hal ini dengan sejumlah catatan yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

  1. Pengkhianatan terhadap negara;
  2. Korupsi;
  3. Penyuapan;
  4. Tindak pidana berat;
  5. Perbuatan tercela; dan
  6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Apabila DPR menganggap bahwa hal-hal tersebut "terbukti" dilakukan Presiden/Wakil Presiden, maka alasan pemberhentian tersebut harus diajukan kepada MPR, hanya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa, mengadili, dan memutuskan itu terbukti. Dan, pengajuan kepada MK ini harus mendapat dukungan dari 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna untuk itu (apabila hadir semua, maka 373 orang harus setuju dari 560 total anggota). Juga, apabila memang MK memutus sesuai kesimpulan DPR, DPR harus mengajukan kembali kepada MPR yang nantinya bersidang. MPR yang bersidang dalam memutus usualan DPR tersebut harus dihadiri minimal 3/4 anggota MPR dan disetujui 2/3 dari anggota yang hadir tersebut. Tentu saja, dalam proses "impeachment" ini, Presiden/Wakil Presiden tetap diberi kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR itu. Dengan demikian, proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden berdasarkan usulan DPR ini harus melalui "jalan panjang" dan melibatkan 4 institusi independen yaitu: MPR, DPD (bertindak di sidang MPR), DPR (selaku inisiator dan bersidang di MPR) dan MK.

Mengenai "Presiden menyusun dan mengatur kabinet dilengkapi kemampuan merancang Undang-undang" ditegaskan dalam Pasal 17 ayat 2 yaitu "menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden." Dalam hal menyusun undang-undang, pasal 5 ayat 1 menyatakan "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 20 ayat 2 menyatakan "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama."

Sehubungan dengan 3 ciri sistem pemerintahan presidensil seperti diujar oleh Shugart, maka Indonesia memanglah menganut sistem pemerintahan ini. Hal yang menjadi persoalan adalah sistem presidensil --- di mana presiden berposisi sebagai kuasa eksekutif --- membutuhkan peran DPR. Presiden menjalankan undang-undang yang telah disahkan secara bersama dengan DPR. Persetujuan atas suatu undang-undang hanya dapat efektif apabila parlemen menyerminkan posisi kuasa presiden. Artinya, presiden didukung oleh partai yang juga mayoritas di parlemen. Apabila hal ini tidak terjadi, dapat dipastikan sistem presidensil akan "terganggu." Misalnya, parlemen punya fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini menjadi bargain politik utama DPR dalam mengendalikan Presiden. Apabila DPR dikuasai oleh mayoritas partai presiden, maka jalannya ketiga fungsi ini mudah diselaraskan dengan tindakan-tindakan presiden. Begitu pula sebaliknya, apabila kekuatan politik DPR berkebalikan dengan Presiden, DPR justru akan mendikte Presiden dengan mudahnya. Terlebih, masih terdapat jaminan di dalam konstitusi bahwa parlemen dapat mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Di masa lampau, rezim Orde Baru peka atas masalah "mayoritas simetris" ini yaitu dengan upayanya memerkuat Golkar agar selalu mayoritas di dalam parlemen. Tidaklah mengherankan bahwa di sepanjang Orde Baru, Presiden mampu memerintah hampir tanpa ganjalan berarti dari parlemen.

Dengan demikian, sistem presidensil di Indonesia sesungguhnya kini diperhadapkan dengan tantangan, terutama dalam jaminan efektivitas kerjanya. Apabila kekuatan presiden di DPR tidak simetris maka idiom "strong government menjadi mahal. Prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri misalnya, hanya leluasa dilakukan apabila komunikasi yang baik terjalin dengan DPR. Apabila presiden tetap memertahankan menteri yang tidak disukai parlemen, maka dapat dipastikan kinerja menteri tersebut akan mengalami gangguan seperti dialami Sri Mulyani di pemerintah Indonesia dahulu kala.


Hubungan Parlemen-Presiden di Sistem Pemerintahan Presidensil

Dalam sistem Presidensil, tidak ada hubungan hirarkis antara parlemen-presiden. Parlemen tidak bisa mendikte dan mengarahkan Presiden dan kabinet kerjanya. Presiden bukan subyek subordinasi parlemen seperti terjadi di sistem pemerintahan Parlementer. Presiden memiliki kekuatan bargaining utama terhadap DPR (juga DPR terhadap presiden) bahwa ia dipilih rakyat secara langsung. Presiden hanya bertanggung jawab kepada konstituennya (rakyat) yang memilihnya secara langsung, bukan kepada parlemen. Hubungan kuasa politik antara presiden - parlemen hanyalah transaksional. Transakasi tersebut terjadi antara dua struktur politik yang setara.

Pada prakteknya, hubungan parlemen-presiden menjadi lebih rumit manakala suatu negara yang menerapkan sistem presidensil sekaligus menerapkan sistem kepartaian multi partai. Kerumitan akan lebih bertambah manakala tidak satupun partai-partai tersebut mayoritas mutlak di parlemen. Sungguhpun demikian, apabila dikembalikan kepada raison d'etre-nya, dependensi presiden kepada parlemen hanya pada aras promosi dan pengawasan atas program-program yang ia susun dan laksanakan. "Tugas" presiden dalam sistem presidensil dalam sistem kepartaian multi partai hanyalah bagaimana presiden mampu menggolkan program-program yang ia janjikan selama masa kampanye. Bagaimana presiden "memengaruhi" parlemen agar mendukung program-programnya adalah warna utama yang seharusnya ada di sistem presidensil dengan banyak partai.

Berdasarkan aras program presiden ini, maka hubungan legislatif-eksekutif dalam sistem presidensil dapat diprediksi sebagai berikut: "Perluasan divergensi antara legislatif-eksekutif atas suatu kebijakan bergantung pada bagaimana kepentingan para konstituen (pemilih mereka masing-masing) diterjemahkan lewat proses pemilu." [2] Berdasarkan divergensi kepentingan ini, dapat diprediksi 3 hubungan antara presiden dengan parlemen dalam paragraf-paragraf di bawah.

Dominasi.Perluasan divergensi adalah perbedaan posisi politik antara presiden dengan [para anggota] legislatif terkait dengan program-program pemerintahan yang digadang presiden. Program-program ini dapat diselenggarakan presiden tanpa memandang apakah ia punya suara mayoritas di parlemen ataukah tidak. Atau, simetriskah antara kekuatan partai politik pengusung presiden dengan koalisi mayoritas di dalam parlemen? Program-program yang digadang presiden tersebut, apabila sebagian besarnya sesuai dengan aspirasi konstituen yang memilih para legislator, akan memunculkan koherensi hubungan presiden-legislatif. Terlebih, apabila presiden mampu menyosialisasikan program-program yang ia gadang kepada kantung-kantung utama para anggota legislatif. Apabila presiden bisa memengaruhi rakyat yang memilih para para legislator untuk mendukung programnya maka dapat dipastikan akan terselenggara hubungan legislatif-eksekutif di mana ia pihak eksekutif mendominasi. Presiden akan minus penentangan di DPR kendatipun partai pengusung presiden bukanlah mayoritas di kalangan parlemen. Ini dapat menjadi alternatif stabilitas politik eksekutif dalam sistem presidensil dengan multi partai. Kata kuncinya adalah "turun ke bawah" dan "pengaruhi konstituen" para anggota legislatif. Begitu presiden mengalami "permusuhan" dari kalangan parlemen, presiden akan keluar dari ruang parlemen dan menjelaskan konfliknya kepada rakyat secara langsung di kantung-kantung mereka. Rakyat lah yang nantinya melakukan pressure politik kepada para wakil mereka di parlemen untuk menyetujui program Presiden. Koalisi efektif dapat dibangun atas dasar similaritas kepentingan para konstituen. Hubungan jenis ini adalah bukan sesuatu hal yang sulit.

Anarki. Anarki akan terjadi karena dua hal. Pertama, kepentingan dari konstituen legislatif (rakyat yang memilih anggota legislatif) tidak diakomodasi oleh presiden dalam program-programnya. Kedua, partai (atau koalisi partai) yang mendukung presiden adalah kecil di parlemen. Konsekuensi yang pertama, presiden akan sibuk "kasak-kusuk", karena ia hanya punya program ad hoc yang bisa disepakati dengan legislatif. Kesepakatan yang terbangun pun hanya antara presiden dengan pimpinan faksi-faksi atau patron-patron tertentu dalam parlemen tanpa pernah membangun hubungan yang stabil dengan partai induk mereka untuk jangka panjang. Terbentuklah politik kartel, yang merupakan simbiosis antara presiden dengan oligarki partai di parlemen. Juga, presiden akan tergoda memanfaat kuasa de facto yang ia miliki (kuasa birokrasi, kuasa militer) untuk melakukan pemaksaan-pemaksaan tertentu atas parlemen guna menggolkan tujuan politiknya. Anarki ini membuat presiden kehilangan fokus pada program-program prioritas yang ia kampanyekan dan sekadar bertahan hidup selama 5 tahun pemerintahannya. Pemerintahan tidak efektif dan buang-buang waktu. Anarki juga berkesempatan besar untuk hadir apabila kabinet yang dibentuk oleh presiden tidak merefleksikan keragaman partai di dalam parlemen. Konsekuensi yang kedua, akibat kecilnya dukungan, presiden "terpaksa" mengorbankan" program yang dijanjikan dengan politik akomodasionis dengan cara membagi-bagi posisi kabinet kepada partai-partai yang potensial menghadang posisi politiknya. Istilah umum dari hal ini "bagi-bagi kursi dengan cara dagang sapi."

Transaksi. Transaksi yang dilakukan presiden-legislatif bersifat dua hal. Pertama, presiden memutuskan pembagian kursi kabinet sesuai komposisi suara partai-partai yang berkoalisi dengannya. Kedua, presiden memutuskan kursi kabinet yang diisi oleh orang-orang non partai. Jika opsi pertama yang dipilih maka presiden harus siap kehilangan arah suksesi program akibat besarnya kemungkinan partai yang menduduki kursi kabinet memanfaatkannya untuk kepentingan partai darimana anggota koalisi itu berasal. Kendati kehilangan fokus, presiden dapat memrediksi stabilitas suara di parlemen terkait kebijakan-kebijakannya. Orientasi pilihan jenis ini adalah pada kekuasaan, bukan program. Apabila opsi kedua yang dipilih, presiden harus menyiapkan insentif-insentif lain kepada partai anggota koalisi di luar keanggotaan dalam kabinet tetapi memiliki kans besar untuk tidak kehilangan fokus program pemerintahan. Orientasi opsi ini adalah pada program kerja presiden tetapi rentang "pemberontakan" di tubuh koalisi apabila "insentif" yang dijanjikan presiden dinilai "kurang" atau "harus ditambah." Mengenai "insentif" ini dapat saja berupa pembangunan atas kantung-kantung suara partai anggota koalisi, prioritas proyek pembangunan, atau pengangkatan isu-isu yang merupakan trade mark partai yang menjadi anggota koalisi dengan "stempel" partai tersebut, bukan eksekutif.


Bagaimana Presidensil Indonesia 2014 ke Depan ?

Berdasarkan hitung cepat, maka dapat dilihat komposisi Pileg sebagai berikut:

PDIP_______19,25
PGK________14,55
PGIR_______11,88
PD ________9,68
PKB________9,13
PAN________7,42
PKS________6,87
PPP________6,68
PND________6,55
PHNR_______5,31
PBB________1,49
PKdPI______0,99

*) akronim partai mengikuti nama dari partai-partai bersangkutan.

Hasil di atas diambil berdasarkan rata-rata survey hitung cepat yang diadakan 4 lembaga yang melakukannya pasca Pileg 9 April 2013, yaitu LSI (Lingkaran Survei Indonesia), IPI-MeTV (Indikator Politik Indonesia - Metro TV), HCK (Hitung Cepat Kompas), dan C-CSIS (Cyrus-CSIS). Dari hasil rata-rata tersebut PBB dan PKPI diprediksi tidak lolos electoral threshold 3,5 %. Sebab itu prediksi koalisi parlemen terjadi antara 10 partai politik.

Diasumsikan koalisi terbentuk antara 2 capres kuat yaitu pasangan Joko Widodo - Ryamizard Ryacudu (JWRR) dan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa (PSHR). Penyebutan nama-nama capres/cawapres sepenuhnya sekadar upaya melakukan prediksi. Juga, berdasarkan alasan klasik seperti perpaduan Jawa-Luar Jawa dan Sipil-Militer. Juga diasumsikan persyaratan untuk ikut Pilpres sudah dapat dipenuhi baik oleh JWRR maupun PSHR.

Diasumsikan pula dalam kubu JWRR bergabung PDIP + PKB + PPP + PND = 19,25% + 9,13% + 6,68% + 6,55% = 41,61% suara parlemen. Sementara dalam kubu PSHR bergabung PGK + PGIR + PD + PAN + PKS + PHNR = 14,55% + 11,88% + 9,68% + 7,42% + 6,87% + 5,31% = 55,71%. Berdasarkan prediksi, JWRR yang didukung 4 partai politik hanya menguasai 41,61% suara parlemen sementara pasangan PSHR yang didukung 6 partai politik menguasai mayoritas parlemen atau 55,71%. Apabila terpilih, secara kuantitatif JWRR harus bekerja ekstra keras untuk memajukan program-programnya tetapi secara kualitatif lebih ringan upayanya dalam menjalin kesalingpengertian intra koalisi. Sebaliknya, secara kuantitatif PSHR lebih ringan pekerjaannya dalam menjamin suara mereka di parlemen, tetapi secara kualitatif lebih berat pekerjaannya dalam membina hubungan dan kekompakan intra koalisi.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, dalam sistem pemerintahan presidensil, presiden dipilih dalam pemilu tersendiri, anggota legislatif pun tersendiri. Hasil dalam pileg bisa simetris ataupun tidak simetris dengan pilpres. Di atas semua kemungkinan, seorang presiden dalam sistem presidensil tidaklah bertanggung jawab kepada parlemen melainkan kepada rakyat yang memilihnya secara langsung. "Hukuman ringan" bagi seorang presiden di dalam sistem presidensil adalah didemonstrasi setiap hari oleh rakyat, "hukuman menengahnya" adalah diberhentikan oleh parlemen, dan "hukuman terberatnya" adalah tidak dipilih lagi oleh rakyat di pemilu kemudian. Presiden dalam sistem presidensil dapat mengatasi (dengan usaha keras berbeda) hukuman ringan dan menengahnya. Namun, sulit bagi presiden menerima hukuman terberat yaitu tidak dipilih lagi oleh rakyat di pemilu kemudian. Ketidakterpilihan presiden di pemilu berikutnya adalah bukti kegagalan seorang presiden di dalam sistem pemerintahan presidensil. Presiden dalam sistem presidensil akan berjuang semaksimal mungkin agar tidak menerima "hukuman berat."


Prediksi JWRR

Apabila pasangan JWRR yang terpilih maka pola apakah yang akan dipakai oleh pasangan ini dalam konteks hubungan legislatif-eksekutif? Pilihan model hubungan ada 3 yaitu dominasi, anarki, dan transaksi. Adalah sulit apabila langsung memberikan vonis seputar pola yang akan mereka ambil. Apabila yang pertama yaitu dominasi yang diambil, maka JWRR yang hanya didukung oleh 41,61 % suara fokus pada pembacaan kepentingan konstituen (para pemilih) partai-partai di luar kubunya. JWRR akan melihat kepentingan apa yang disuarakan oleh para pendukung PG, PGIR, PAN, PD, PKS, dan PHNR. JWRR akan mengambil jalan memutar: Membangun dukungan bukan dari dalam parlemen melainkan dari luar parlemen karena ada kemungkinkan bahwa para pemilihnya (JWRR) adalah rakyat yang di pileg memilih kubu lawan. Dari luar parlemen, JWRR menginventarisasi kepentingan mereka lalu menjadikannya portofolio tawar-menawar politik di dalam parlemen. Isu-isu agama mayoritas dapat diserahkan kepada PPP dan PKB untuk ditanggulangi, karena sesungguhnya basis konstituen PPP yang sebagiannya adalah Nahdliyin adalah serupa dengan PKB. Sementara itu, apabila isu modernis Islam disuarakan maka di kalangan PPP dalam melakukan counter politiknya. Di sisi lain, PDIP dan PND telah melakukan kritisi yang cukup atas pola pemerintahan rezim sebelumnya selama 10 tahun. PND dalam bentuk embrionya (gerakan Nasional Demokrat) tentu telah menginventarisasi isu-isu di akar rumput dan ini cukup berhasil mengingat sebagai partai baru, PND langsung beroleh suara cukup yaitu 6,68 (mengalahkan partai lama, PHNR). Hal serupa pun telah dilakukan oleh PDIP saat menjadi "oposisi", yaitu tidak bergabung di pemerintahan, yaitu dengan membangun pemerintahan lokal yang kuat dan populis lewat tokoh-tokohnya seperti Joko Widodo, Ganjar Pranowo, Tri Rismaharini, ataupun Teras Narang.

Apabila pasangan JWRR memilih opsi anarki, yaitu menetapkan bahwa kepentingan masing-masing partai lebih utama dari kepentingan program pemerintahan, maka masa pemerintahannya sekadar menjadi bulan-bulanan kubu lain. JWRR lebih sibuk mengurus intra koalisi ketimbang meraih konstituen ekstra koalisi mereka. Mereka hanya akan berkonsentrasi di wilayah-wilayah "gemuk" konstituen masing-masing sehingga kehilangan isu-isu yang lebih berskala nasional. Kubu lainnya akan dengan mudah melakukan bulan-bulanan karena mereka menguasai 55,71 suara parlemen. Prestasi maksimal dari JWRR hanyalah kemampuannya bertahan selama 5 tahun dan setelah itu dilupakan masyarkat Indonesia. Tetapi, pilihan opsi ini tetap menarik mengingat apabila antar keempat partai ini benar-benar tidak bisa menjalin kesalingpahaman dan kesalingpengertian. Masa-masa pemerintahan selama 5 tahun kendati kehilangan fokus pemerintahan, dapat diisi dengan pengisian "logistik" partai masing-masing untuk menghadapi pileg 2019.

Apabila pasangan JWRR memilih opsi transaksi maka tetap akan beresiko. Dalam opsi ini, pilihan pertamanya adalah "menjinakkan parlemen" dengan mengambil orang dari luar kubu mereka sebagai menteri untuk duduk di kabinet. Hal ini sesungguhnya dapat dilakukan dengan memanfaatkan kebutuhan partai-partai politik di luar kubu mereka akan kebutuhan logistik. Dapat saja JWRR mengambil menteri-menteri dari luar kubu untuk "memecah" konsentrasi kubu lain seperti misalnya memberikan posisi menteri kepada kaden PG, PKS, ataupun PD. Kompensasi transaksinya adalah suara mereka di parlemen diserahkan kepada JWRR. Pilihan lain dalam opsi ini adalah menawarkan isu dari konstituen kubu lain untuk dimasukkan ke dalam agenda pemerintahan. Pilihan ini sifatnya informal dan berbuah pada tekanan konstituen di luar parlemen untuk mendukung program JWRR, tetapi di sisi lain cenderung membuat program JWRR sendiri berpotensi ambigu.


Prediksi PSHR

Apabila pasangan PSHR memenangkan Pilpres 2014 dan memilih opsi pertama yaitu dominasi, maka dipersyaratkan bahwa di dalam internal mereka adalah solid terlebih dahulu. Membina hubungan 6 orang selalu lebih sulit ketimbang yang lebih sedikit. Elemen kubu ini seperti PD pernah punya pengalaman "tidak enak" akibat perilaku PKS dan PG di rezim pemerintahan sebelumnya. Hubungan antara PD dengan PKS-PG pernah kurang harmonis dalam isu Bank Century dan Kenaikan Harga BBM. Bagaimana PSHR menjembatani hubungan ketiganya, merupakan kata kunci yang harus diperhatikan apabila hendak menjalin soliditas internal. Soliditas internal ini adalah penting karena pilihan dominasi menghendaki PSHR sudah "tidak punya masalah" dalam tubuhnya sendiri. Pilihan dominasi menghendaki PSHR turun langsung kepada konstituen PDIP, PND, PKB, dan PPP, memberikan keyakinan kepada mereka bahwa PSHR pun membawakan kepentingannnya. Sama seperti JWRR, kubu PSHR pun punya tubuh yang relatif lengkap: Kalangan nasionalis direpresentasikan PG, PGIR, PD, dan PHNR, sementara kalangan agama diwakili PKS dan PAN. Persoalan utamanya adalah bagaimana PKS dan PAN mampu memasuki kalangan Nahdliyin? Mungkin itu dapat dilakukan PSHR dengan cara langsung memberikan keyakinan kepada tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama. Kalangan modernis sekiranya telah dapat terepresentasi oleh PKS dan PAN.

Apabila PSHR mengambil opsi anarki adalah pilihan yang tidak mungkin mengingat kubu ini telah memiliki 55,71% suara parlemen. Tentu ini dengan syarat bahwa benar-benar tidak ada masalah berarti intra koalisi. PSHR kiranya bukan memilih opsi anarki melainkan "tertimpa" opsi ini secara tidak disengaja. Opsi ini terjadi apabila terjadi kerenggangan antara bagian-bagian tubuhnya: Misalnya, PKS berseberangan dengan PD, PD berseberangan dengan PG, PHNR berseberangan dengan PGIR, ataupun sejenisnya. Apabila opsi ini terjadi, akan cukup mudah JWRR mengambil 1 atau 2 dari pecahannya untuk membalikkan posisi mereka menjadi mayoritas parlemen semisal menarik PHNR atau PAN ke dalam kubunya. Apabila ini terjadi, PSHR akan menjadi bulan-bulanan di dalam parlemen dalam menjalankan program-programnya.

Apabila PSHR mengambil opsi ketiga, sesungguhnya adalah lebih mudah karena tubuh dalam kubu ini yaitu PD, PKS, PG, dan PAN sudah pernah berkoalisi sebelumnya. Pola-pola transaksi antarmereka sudah pernah terbangun. Persoalannya adalah apakah PSHR dapat berperan selaku unsur kohesif koalisi di antara keempatnya ataukah tidak. Selain itu, PGIR dan PHNR dalam periode sebelumnya adalah "pasukan" oposisi terhadap 4 intra koalisi lainnya. Dalam pilihan pertama dalam opsi ini, PSHR hanya dipersyaratkan membangi kursi menteri secara adil dan mereka kepada 6 anggota koalisinya dan untuk hal tersebut adalah mudah karena pedoman utamanya adalah perolehan suara. Apabila opsi kedua yang dipilih yaitu transaksi bukan berdasarkan pembagian kursi kabinet melainkan sharing program, adalah cukup sulit. PSHR harus benar-benar menjembatani perbedaan kepentingan di antara PGIR, PG, PD, PHNR, PKS, dan PAN. Harus terjadi dialog-dialog "panjang" untuk menjalin kesepakatan dalam membangun pemerintahan transaksi bukan berdasarkan jumlah kursi melainkan program.

Lihat Juga:

Pengertian Jenis Kekuasaan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
---------------------------

Referensi:
[1] Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
[2] Ibid.

No comments:

Post a Comment