Latest News

Saturday, May 12, 2012

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah

Bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara Timur Tengah akan secara singkat menengahi luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sifat parlemen dari negara-negara di kawasan ini. Negara-negara Timur Tengah yang diketengahkan adalah Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Palestina, Georgia, Iran, Iraq, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Qatar, Suriah, Turki, Uni Emirat Arab, dan Yaman. Sementara itu, terdapat dua wilayah sengketa yaitu Tepi Barat dan Jalur Gaza.


Aljazair [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]



Arab Saudi


http://www.freeusandworldmaps.com/

  • Nama resmi:  Kingdom of Saudi Arabia [Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah ]
  • Bahasa resmi: 
  • Ibukota: Riyadh
  • Luas wilayah (km2): 2.149.690 ---- . 
  • Penduduk: 25.795.938 orang
  • Etnis: Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%). 
  • Agama: 93,7% beragama Islam; 3,7% Kristen; 1,1% Hindu; 1% agama lainnya.
  • Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002) ---- Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
  • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ---- Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
  • Parlemen: Unikameral (Council of Ministers) ---- Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. 
  • Menurut data per April 2013, Raja: Abdallah bin Abd al-Aziz Al Saud; Perdana Menteri: Abdallah bin Abd al-Aziz Al Saud; Deputi I Perdana Menteri: Salman bin Abd al-Aziz Al Saud; Deputi II Perdana Menteri: Muqrin bin Abd al-Aziz al Saud; Gubernur Bank Sentral: Fahd bin Abdalla al-Mubarak.



Armenia

http://english.freemap.jp/


  • Nama resmi: Republic of Armenia ---- [Hayastani Hanrapetut'yun]
  • Ibukota: Yerevan ----
  • Bahasa resmi: 
  • Luas wilayah (km2): 29.743 ----
  • Penduduk:  3.100.000 orang [per tahun 2005]
  • Etnis: 96% Armenia, sementara Kurdi, Yezid, Rusia, Yahudi, Assiria, dan Yunani totalnya 4%
  • Agama:   Sekitar 94%nya beragama Kristen Ortodox, Kristen lainnya 4%, Zoroaster 2%
  • Jenis kekuasaan: Republik ----
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Sebagai negara kesatuan, Armenia terdiri atas 11 marz (propinsi)  dan kabupaten. Propinsi dan kabupaten ini diperintah oleh administrasi tingkat nasional, yang tugasnya mengangkat dan memberhentikan para gubernur dan bupati. Di bawah propinsi dan kabupaten, terdapat unit-unit pemerintahan lokal yang sifatnya self-government (mungkin mirip dengan desa di Indonesia). Unit-unit ini terdapat baik di wilayah rural maupun urban serta diselenggarakan oleh suatu badan bernama council of elders (CoE). Mereka semua dipilih lewat pemilu untuk masa bakti 4 tahun. Marz yang 11 dari Armenia adalah: Aragatsotn, Ararat, Armavir, Geghark'unik', Kotayk', Lorri, Shirak, Syunik', Tavush, Vayots' Dzor, dan Yerevan]
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- [Armenia memiliki baik karakteristik parlementer maupun presidensil. Penyelenggara administrasi negara bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden Armenia dipilih oleh rakyat secara langsung. Terjadi distribusi kekuasaan antara Presiden dengan Perdama Menteri (PM). Varian semi-presidensil yang dianut Armenia lebih bercorak Presiden-Parlementer, karena terjadi pertanggungjawaban ganda penyelenggara administrasi negara. Penyelenggara administrasi negara Armenia bergantung pada kepercayaan yang diberikan Presiden dan National Assembly (NA, parlemen Armenia). Konstitusi Armenia tidak secara tegas membedakan alur wewenang guna mengotorisasi judgment atas kinerja penyelenggara administrasi negara (PM). Konstitusi mempersilakan presiden atau mayoritas parlemen untuk membekukan eksekutif yang dijalankan PM. Presiden Armenia dapat membubarkan parlemen dan secara prerogatif ia memiliki kuat posisinya dalam menentukan formasi administrasi negara. Presiden Armenia dapat mengangkat dan memberhentikan PM. Presiden dipilih untuk masa bakti 5 tahun.]
  • Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- [Fungsi NA adalah menginisiasi dan memberi persetujuan atas suatu legislasi. Ia berwenang pula memberi persetujuan atas program-program yang diajukan oleh PM. PM merupakan belahan dari parlemen. Namun, Presiden dapat melakukan veto atas undang-undang yang disetujui parlemen. Armenia menganut sistem multipartai. ]
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Serzh Sargsian; Perdana Menteri: Tigran Sargsian; Kepala Staf Presiden: Vigen Sargsian; Bank Sentral: Artur Javadian.



Azerbaijan


http://www.freeusandworldmaps.com/

  • Nama resmi: Republic of Azerbaijan ---- [ Azarbaycan Respublikasi  ]
  • Ibukota: Baku ---- [   ]
  • Bahasa resmi:  Azeri (89%), Rusia (3%), Armenia (2%), dan lainnya (6%)
  • Luas wilayah (km2): 86.600 ----
  • Penduduk: 7.868.385 orang [Juli 2004]
  • Etnis: Azerbaijani 90,6%, Lezgin 2,2%, Rusia 1,8%, Armenia 1,5%, Talysh 1%, lainnya 2,9%.
  • Agama:   Islam adalah mayoritas di Azerbaijan menempati 93,4%, Ortodox Rusia 2,5%, Ortodox Armenia 2,3%, dan agama lainnya 1,8%.
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- [   ]
  • Bentuk negara: Kesatuan. Azerbaijan terdiri atas 66 rayon dan 11 saharlar (kota). Rayon-rayonnya adalah: Abseron, Agcabadi, Agdam, Agdas, Agstafa, Agsu, Astara, Babak, Balakan, Barda, Beylaqan, Bilasuvar, Cabrayil, Calilabad, Culfa, Daskasan, Fuzuli, Gadabay, Goranboy, Goycay, Goygol, Haciqabul, Imisli, Ismayilli, Kalbacar, Kangarli, Kurdamir, Lacin, Lankaran, Lerik, Masalli, Neftcala, Oguz, Ordubad, Qabala, Qax, Qazax, Qobustan, Quba, Qubadli, Qusar, Saatli, Sabirabad, Sabran, Sadarak, Sahbuz, Saki, Salyan, Samaxi, Samkir, Samux, Sarur, Siyazan, Susa, Tartar, Tovuz, Ucar, Xacmaz, Xizi, Xocali, Xocavand, Yardimli, Yevlax, Zangilan, Zaqatala, dan Zardab. Sementara saharlarnya adalah: Baku, Ganca, Lankaran, Mingacevir, Naftalan, Naxcivan (a.k.a. Nakhichevan), Saki, Sirvan, Sumqayit, Xankandi, dan Yevlax.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [ Presiden merupakan kepala negara, penguasa tertinggi angkatan perang, dan pemegang mandat eksekutif. Presiden mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri (PM) setelah berkoordinasi dengan Milli Mejlis (MM), mengangkat menteri-menteri kabinet, jaksa dan hakim agung (kecuali ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Ekonomi). Presiden dipilih untuk masa tugas 5 tahun dan maksimal 2 periode. Presiden juga menunjuk menteri dan mengangkat PM sebagai ketua dewan menteri. Masa tugas kabinet berakhir tatkala presiden yang baru sudah terpilih. ]
  • Parlemen: Unikameral (Milli Mejlis/National Assembly) ---- [ MM terdiri atas 125 anggota yang dipilih berdasarkan suara mayoritas dalam sistem pemilu single-member district. Masa bakti anggota MM adalah 5 tahun. Kewenangan MM adalah bidang legislatif, misalnya menerbitkan UU, menyetujui anggaran negara berikut pelaksanaannya, mengangkat para hakim konstitusi, agung, dan ekonomi.]
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Ilham Aliyev; Perdana Menteri: Artur Rasizade; Deputi I Perdana Menteri: Yaqub Eyyubov; Deputi II Perdana Menteri: Elchin Efendiyev; Deputi III Perdana Menteri: Ali Hasanov; Deputi IV Perdana Menteri: Abid Sharifov; Bank Sentral: Elman Rustamov.



Bahrain


http://www.freeusandworldmaps.com/

  • Nama resmi: Kingdom of Bahrain ---- [Mamlakat al Bahrayn]
  • Bahasa resmi:  Arab
  • Ibukota: Manama ---- 
  • Luas wilayah (km2): 712 ---- 
  • Penduduk: 677.886 orang [Juli 2004]
  • Agama: Islam (70% Syiah, 30% Sunni), termasuk sejumlah kecil penganut Kristen, Yahudi, dan Hindu.
  • Etnis:   Bahrain (63%), Asia (19%), Arab lainnya (10%), dan Iran (8%).
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- 
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Bahrain terbagi ke dalam 5 gubernuran (disebut muhafazat) dan 12 kabupaten (disebut manatiq atau baladiyat). Anggota dewan kabupaten dipilih, kendati fungsi utama kelegislasiannya mereka perlu mendapat persetujuan pemerintah pusat. Ke-5 muhafazat adalah: Asamah (a.k.a. Capital), Janubiyah (a.k.a. Southern), Muharraq, Shamaliyah (a.k.a. Northern), Wasat (a.k.a. Central)
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja adalah kepala negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan melalui para menterinya. Raja mengangkat dan memberhentika Perdana Menteri (PM), menteri, dan hakim tinggi. Raja juga pemengan kuasa tertinggi Angkatan Pertahanan Negara. Raja berhak mengajukan hukum serta mengamandir konstitusi, serta mengajukan referendum bagi suatu hal yang krusial bagi negara. Pemerintahan sehari-hari Bahrain dijalankan oleh Dewan Menteri (DM). DM dipimpipn oleh PM. PM memiliki keistimewaan yaitu bukan merupakan subyek mosi ketidakpercayaan parlemen.  Maksimal, parlemen hanya dapat menganggap PM tidak bisa bekerja sama dan itupun harus disepakati oleh 2/3 anggota parlemen. Raja adalah pemutus terakhir sengketa antar keduanya. 
  • Parlemen: Bikameral (Majlis ash-ShuraMajelis AnNuwwab) ---- MS dan MN masing-masing terdiri atas 40 anggota. Masa bakti kedua anggota badan adalah 4 tahun. Anggota MS diangkat oleh Raja, di mana MS memiliki kewenangan pengawasan kekuasan kendati lebih kecil dari MN. MN dipilih lewat pemilu dan memiliki fungsi pengawasan pemerintahan yang sesungguhnya. Parpol adalah ilegal di Bahrain. Bahrain hanya menganut konsep masyarakat sipil.
  • Menurut data per April 2013 -- Raja: Hamad bin Isa Al Khalifa; Perdana Menteri: Khalifa bin Salman Al Khalifa; Deputi I Perdana Menteri: Salman bin Hamad Al Khalifa; Deputi II Perdana Menteri: Ali bin Khalifa bin Salman Al Khalifa; Deputi III Perdana Menteri: Jawab bin Salim al-Araidh; Deputi IV Perdana Menteri: Khalid bin Abdallah Al Khalifa; Deputi V Perdana Menteri: Muhammad bin Mubarak Al Khalifa; Bank Sentral: Rashid bin Muhammad al-Maraj.




Georgia

The World Factbook
  • Nama resmi: Georgia [Sak'art'velo]
  • Bahasa resmi: 
  • Mantan Uni Sovyet
  • Ibukota: Tbilisi
  • Luas wilayah (km2): 69.700
  • Penduduk: 
  • Agama: 
  • Etnis: 
  • Jenis kekuasaan: Republik
  • Bentuk negara: Kesatuan. Georgia terdiri atas 9 mkhare (region), 1 k'alak'i (kota) dan 2 avtom respublika (republik otonom). Ke-9 mkhare adalah: Guria, Imereti, Kakheti, Kvemo Kartli, Mtskheta-Mtianeti, Racha-Lechkhumi and Kvemo Svaneti, Samegrelo and Zemo Svaneti, Samtskhe-Javakheti, dan Shida Kartli. Satu buah k'alak'i yaitu Tbilisi. Sementara ke-2 avtom respublika adalah Abkhazia dan Ajaria.
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
  • Parlemen: Unikameral (Parliament)



Iran


http://www.freeusandworldmaps.com/




  • Nama resmi: Islamic Republic of Iran ---- [Jomhuri-ye Eslami-ye Iran]
  • Bahasa resmi: Persia 53% (bahasa resmi), dialek Azeri dan Turki 18%, Kurdi 10%, Gilaki dan Mazandarani 7%, Luri 6%, Balochi 2%, Arab 2%, dan lainnya 2%.
  • Ibukota: Teheran ---- 
  • Luas wilayah (km2): 1.648.000 ---- 
  • Penduduk: 78.868.711 orang [per 2011]
  • Agama: Islam yaitu 98%, sementara 2% nya adalah agama-agama lain seperti Zoroaster, Yahudi, Kristen dan Baha'i.
  • Etnis:   61% Persia, 16% Azeri, 10% Kurdi, 6% Lur, 2% Baloch, 2% Arab, 2% Turkmen, dan 1% etnis lainnya
  • Jenis kekuasaan: Republik (Islam) ---- Jenis kekuasaan ini berlangsung sejak 1979 ketika berlangsung Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Imam Khomeini yang menjungkalkan Dinasti Pahlevi. Iran (dahulu Persia) ditaklukan kalangan Arab tahun 640, dan selama 850 tahun berada di bawah kekuasaan dinasti non Persia. Hal ini berubah tahun 1502 ketika Dinasti Safawi beroleh kekuasaan dan menjadikan Syiah sebagai mazhab resmi kerajaan. Tahun 1736 kekuasaan beralih ke tangan Dinasi Qajar. Pasca Perang Dunia I (12 Desember 1925) Dinasti Pahlevi mengambil alih kekuasaan negara dan berkuasa hingga 1979. Menurut Article 56 konstitusi Iran menyatakan "... absolute sovereignty over the world and man belongs to God, and it is He Who has made man master of his own social destiny." Akibatnya, seluruh regulasi dan produk perundang-undangan harus dikonfirmasi dengan Islam. Dewan yang difungsinya khusus memperhatikan hal ini adalah Shora-ye Negahban atau Guardian Council (GC). Dan, hingga masa kedatangan Imam Mahdi (Imam ke-12) menjadi tugas vali-ye faqih (Supreme Leader) untuk memimpin rakyat, sebagai pemimpin tertinggi Iran. 
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Iran terbagi ke dalam 31 ostan (propinsi), yaitu: Alborz, Ardabil, Azarbayjan-e Gharbi (a.k.a. West Azerbaijan), Azarbayjan-e Sharqi (a.k.a. East Azerbaijan), Bushehr, Chahar Mahal va Bakhtiari, Esfahan, Fars, Gilan, Golestan, Hamadan, Hormozgan, Ilam, Kerman, Kermanshah, Khorasan-e Jonubi (a.k.a. South Khorasan), Khorasan-e Razavi (a.k.a. Razavi Khorasan), Khorasan-e Shomali (a.k.a. North Khorasan), Khuzestan, Kohgiluyeh va Bowyer Ahmad, Kordestan, Lorestan, Markazi, Mazandaran, Qazvin, Qom, Semnan, Sistan va Baluchestan, Tehran, Yazd, dan Zanjan 
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Supreme Leader. Struktur kuasa tertinggi di Iran ditempati oleh Supreme Leader (SL). Hingga saat ini, SL pertama adalah Ayatollah Ruhollah Khomeini dan ketika wafat digantikan oleh Ayatollah Ali Khamenei. Menurut konstitusi Iran, SL berperan untuk menjaga dan mengawasi kebijakan umum Republik Islam Iran, dan secara implementatif merancang dan mengarahkan politik dalam negeri dan luar negeri Iran. SL juga membawahi The Supreme Council for National Security  (TSCNS), Angkatan Bersenjata, The Nation's Exigency Council, dan Head of Judiciary. Selain itu, SL juga membawahi dengan mengangkat 6 dari 12 anggota Guardian Council, lembaga yang melakukan screening dan pengawasan atas kandidat presiden, parlemen, dan Assembly of Expert.] [Presiden. Sejak 1989, hanya terdapat 2 badan eksekutif di Iran yaitu SL dan Presiden. Akibatnya, Presiden kini langsung memimpin Dewan Menteri. Kandidat presiden harus disetujui oleh GC. Presiden Iran tidak mengendalikan angkatan perang. Kewenangan presiden berada di bawah bayang-bayang kuat pengaruh SL. Kewenangan presiden ada di dalam perancangan kebijakan ekonomi.] [Guardian Council. Nama lengkap badan ini dalam bahasa Inggris adalah The Council of the Guardians of the Constitution. Model kewenangannya mengikuti yang tertera dalam konstitusi Iran tahun 1906. Anggotanya terdiri atas 12 orang, di mana 6 orang diangkat oleh SL dari kalangan ahli agama, dan 6 orang sisanya para ahli hukum dari aneka bidang kehidupan (sosial, ekonomi, teknologi, dan sejenisnya). Ke-6 anggota GC selain yang diangkat oleh SL dipromosikan oleh Head of Judiciary dan dipilih oleh Parlemen. Masa tugas anggota GC adalah 6 tahun, dan setengahnya dipilih kembali setiap 3 tahun. Fungsi utama GC adalah menentukan kompatibilitas produk legislasi baik dengan hukum Islam maupun konstitusi. Setiap produk legislasi yang dikeluarkan parlemen harus melalui persetujuan GC ini dalam 10 hari, dan jika dianggap tidak sesuai, maka legislasi dikembalikan lagi pada parlemen.] [The Nation's Exigency Council. Lembaga ini berdiri 6 Pebruari 1988 guna mengarbritase hubungan antara GC dengan Parlemen. Anggota TNEC diangkat oleh oleh SL. Ia terdiri atas 6  orang ulama yang berasal dari GC, ketua parlemen, ketua badan yudikatif, cabang-cabang eksekutif, dan personal lain yang ditentukan oleh SL. TNEC bekerja dalam prinsip hall-e mo'zalat-e nezam (mencari penyelesaian atas masalah rumit yang dihadapi rezim pemerintahan).] [The Supreme Council for National Security. TSCNS beranggotakan ketua parlemen, eksekutif, panglima perang, ketua badan yudikatif, SL, pejabat tinggi militer dan Korps Pengawal Revolusi Islam, 2 orang wakil yang dinominasikan oleh SL, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan anggota kabinet lain yang diperlukan. Fungsi utama TSCNS adalah menentukan kebijakan pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang ditentukan sebelumnya oleh SL, mengoordinasikan hal-hal pertahanan dengan aspek politik, intelijen, sosial, ekonomi, dan kehidupan budaya, serta memobilisasi sumber daya intelektual dan material dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri.] [Yudikatif. Kekuasaan ini dipegang oleh seorang kepala yudikatif (sejak 1989). Ia bertanggung jawab memelihara pengorganisasian struktur administrasi pengadilan, merancang undang-undang kehakiman, dan merekrut hakim. Pada kenyataannya, kekuasaan yudikatif ini banyak dipengaruhi oleh TNEC.]
  • Parlemen: Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) ---- Di dalam bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam, berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen. Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, peran pengawasan TICA atas presiden mirip dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya. 
  • Menurut data per April 2013 -- Supreme Leader: Ayatollah Ali Hoseini-Khamenei; Presiden: Mahmud Ahmaadinejad; Bank Sentral: Mahmud Bahmani.



Iraq


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmi: Republic of Iraq ---- [Jumhuriyat al-Iraq / Komar-i Eraq]
  • Bahasa resmi: 
  • Ibukota: Baghdad ---- 
  • Luas wilayah (km2): 437.072 ---- 
  • Penduduk: 
  • Agama: 
  • Etnis:   
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
  • Bentuk negara: Federasi ---- Irak terdiri atas 18 muhafazah (gubernuran) dan 1 region khusus. Ke-18 muhafazah adalah: Al Anbar; Al Basrah; Al Muthanna; Al Qadisiyah (a.k.a. Ad Diwaniyah); An Najaf; Arbil; As Sulaymaniyah; Babil; Baghdad; Dahuk; Dhi Qar; Diyala; Karbala'; Kirkuk; Maysan; Ninawa; Salah ad Din; dan Wasit. Sementara 1 region-nya adalah Kurdistan Regional Government.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- 
  • Parlemen: Bikameral (Council of Representatives + Federation Council) ---- 
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Jalal Talabani; Wapres I: Tariq al-Hashimi; Wapres II: Khudayr Musa Jafar Abbas al-Khuzai; Perdana Menteri: Nuri al-Maliki; Bank Sentral: Sinan Muhammad Ridha al-Shabibi.
 


Israel


http://www.freeusandworldmaps.com/



  • Nama resmi: State of Israel ----Juga mendefinisikan dirinya sebagai Jewish and Democratic state.
  • Bahasa resmi:  Ibrani dan Arab
  • Ibukota: Yerusalem ----
  • Luas wilayah (km2): 20.770 (batas 1967) + 7.470 (pendudukan) ---- 
  • Penduduk: 6.780.000 orang [per 2005]
  • Etnis: 79% Yahudi, 19% Arab, dan lainnya 2%.
  • Agama:   Yahudi (79%), Islam (17,3%), Kristen (2,1%), dan Druze (sekte Kristen, 1,6%)
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- Israel tidak memiliki konstitusi dalam pengertian yang terkodifikasi menjadi 1 dokumen tunggal. Sebaliknya, Israel punya 11 hukum dasar (basic laws). Dari 11, sembilan diantaranya berkaitan dengan status otoritas. Ke-9 hukum dasar ini adalah: (1) The Knesset; (2) The Government atau administrasi negara; (3) The President; (4) Israel Lands; (5) The State Economy; (6) The Army; (7) Jerusalem the Capital of Israel; (8) The Judiciary; dan (9) The State Comptroller. Sementara itu 2 hukum dasar lainnya adalah (1) Human Dignity and Liberty dan (2) Freedom of Occupation.
  • Bentuk negara: Kesatuan ----Pemerintah pusat merupakan otoritas eksekutif tertinggi negara.Israel terdiri atas 6 mehoz (distrik), yaitu: Central Haifa, Yerusalem, Northern, Southern, dan Tel Aviv.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Presiden adalah kepala negara yang sifatnya representasional. Perdana Menteri (PM) adalah kepala pemerintahan dari pimpinan parpol yang merupakan pemenang pemilu bersistem proporsional. Parlemen (disebut Knesset) punya 2 tugas utama yaitu mengotorisasi pembuatan konstitusi dan mengeluarkan perundang-undangan secara umum. Judisial Israel terdiri atas Mahkamah Agung yang punya peran sentral dari mengawasi otoritas pemerintahan Israel.
  • Parlemen: Unikameral (Knesset) ---- Knesset terdiri atas 120 anggota yang dipilih lewat pemilu proporsional setiap 4 tahun. Pemilihan Presiden ditentukan suara mayoritas absolut parlemen. Knesset terdiri atas fraksi-fraksi. Saat ini partai yang menempatkan anggota di Knesset adalah : Likud (terdiri atas 27 anggota), Kadima (terdiri atas 21 anggota), Yisrael Beitenu (pecahan Partai Buruh, terdiri atas 15 anggota), Shas (terdiri atas 10 anggota), Partai Buruh (terdiri atas 8 anggota), Hatenua (terdiri atas 7 anggota), Haatzma'ut (terdiri atas 5 anggota), United Torah Judaism (terdiri atas 5 anggota), Hadash (terdiri atas 4 anggota), Habayit Hayehudi (terdiri atas 3 anggota), National Democratic Assembly (terdiri atas 3 anggota, berasal dari Palestina), Meretz (disebut juga New Movement, terdiri atas 3 anggota), Ra'am-Ta'al (terdiri atas 3 anggota), Ichud Leumi (terdiri atas 2 anggota), Otzma Leyisrael (terdiri atas 2 anggota), Arab Democratic Party (terdiri atas 1 anggota dari Palestina), dan Perseorangan (1 anggota). 
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Shimon Peres; Perdana Menteri: Binyamin "Bibi" Netanyahu; Bank Sentral: Stanley Fischer. 


    Kuwait


    http://www.freeusandworldmaps.com/


    • Nama resmi: State of Kuwait ---- [ Dawlat al Kuwayt ]
    • Bahasa resmi: Arab
    • Ibukota: Kuwait ---- 
    • Luas wilayah (km2): 17.820 ---- Populasi Kuwait per tahun 2004 adalah 2.257.549 orang, termasuk 1.291.354 orang tanpa kebangsaan. Bahasa yang digunakan adalah Arab. Agama yang dianut penduduknya adalah Islam (70% sunni, 30% syiah), Kristen (8,5%), dan Hindu, Parsi, dan lainnya sebanyak 15%.  Komposit etnisnya terdiri atas Kuwait (45%), Arab lain (35%), Asia Selatan (9%), Iran (4%), dan lainnya 7%.  
    • Penduduk: 2.257.549 orang [per 2004]
    • Etnis: Kuwait (45%), Arab lain (35%), Asia Selatan (9%), Iran (4%), dan lainnya 7%.
    • Agama:   Islam (70% sunni, 30% syiah), Kristen (8,5%), dan Hindu, Parsi, dan lainnya sebanyak 15%
    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- Kuwait adalah keemiran, di mana penguasanya bersifat turun-temurun. Syariat Islam bukanlah satu-satunya sumber utama hukum. Pembagian kekuasaan terjadi kendati peran eksekutif (emir) adalah besar.
    • Bentuk negara: Kesatuan ---- Negara ini terdiri atas 5 gubernuran yang disebut muhafazat.
    • Sistem pemerintahan: Parlementer (Eksekutif/Emir Dominan) ----Badan politik negara terdiri atas amir, kabinet, dan Dewan Nasional. Amir adalah kepala negara. Ia mengangkat dan memberhentikan perdana menteri dan para menteri setelah melakukan konsultasi secara tradisional. Amir juga menentukan pewaris kekuasaan yang harus disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Nasional. Amir punya hak menginisiasi UU dan mengembalikan UU yang diloloskan Dewan Nasional dengan catatan. Amir juga merupakan komandan tertinggi angkatan perang. Pemegang kuasa eksekutif adalah perdana menteri dan kabinet.
    • Parlemen: Unikameral (Dewan Nasional) ---- Anggota Dewan Nasional terdiri atas 75 anggota, di mana 50 orang dipilih lewat suara rahasia dan 25 sisanya diangkat oleh amir. Masa bakti Dewan Nasonal 4 tahun. Tugasnya membuat UU dan mengawasi pemerintahan. Dewan Nasional berhak untuk bertanya, interpelasi, dan melancarkan mosi tidak setuju atas para menteri. 
    • Menurut data per April 2013 -- Amir: Sabah al-Ahmad al-Jabir al-Sabah; Perdana Menteri: Jabir al-Mubarak al-Hamad al-Sabah; Deputi Utama PM: Ahmad al-Hamad al-Jabir al-Sabah; Deputi I PM: Ahmad al-Khalid al-Hamad al-Sabah; Deputi II PM: Sabah al-Khalid al-Hamad al-Sabah; Deputi III PM: Mustafa al-Jassim al-Shamali; Bank Sentral: Muhammad al-Hashil.



    Lebanon


    http://www.freeusandworldmaps.com/



    • Nama resmi: Lebanese Republic ---- [ Al Jumhuriyah al Lubnaniyah  ]
    • Bahasa resmi:
    • Ibukota: Beirut ---- 
    • Luas wilayah (km2): 10.400 ---- Jumlah penduduk Lebanon per 2006 adalah 3.874.050 orang. Bahasa resminya adalah Arab, ditambang penggunaan bahasa Perancis, Inggris, dan Armenia. Agama yang dianut penduduknya adalah Islam (syiah 32%, suni 20%, ismailiyah dan alawiyah 5,4%), Kristen 39% (Maronit 23% dan sisanya sejumlah Ortodoks Yunani, Katolik Yunani, Ortodoks Armenia, Katolik Armenia, Protestan, Ortodoks Syiria, Katolik Syiria, Katolik Roma, Koptik, Assyiria, Katolik Khaldean), serta kaum Druze, Yazidi, Yahudi, dan lainnya sebesar 7%. Komposit etnis terdiri atas Arab 95%, Armenia 4%, dan lainnya 1%. 
    • Penduduk: 3.874.050 orang [per 2006]
    • Etnis: Arab 95%, Armenia 4%, dan lainnya 1%.
    • Agama:   Islam (syiah 32%, suni 20%, ismailiyah dan alawiyah 5,4%), Kristen 39% (Maronit 23% dan sisanya sejumlah Ortodoks Yunani, Katolik Yunani, Ortodoks Armenia, Katolik Armenia, Protestan, Ortodoks Syiria, Katolik Syiria, Katolik Roma, Koptik, Assyiria, Katolik Khaldean), serta kaum Druze, Yazidi, Yahudi, dan lainnya sebesar 7%. Komposit etnis terdiri atas Arab 95%, Armenia 4%, dan lainnya 1%.
    • Jenis kekuasaan: Republik ---- Realitas penduduk Lebanon multiagama, multisekte, dengan jumlah relatif berimbang. Sebab itu, konstitusinya membuat peraturan berdasarkan proporsi agama ini. Misalnya, Kristen Maronit menjadi presiden, Muslim sunni menjadi perdana menteri, sementara Islam syiah menjadi juru bicara parlemen. Setelah peraturan yang termuat dalam Pakta Nasional Tidak Tertulis 1943 (yang jadi dasar perimbangan), upaya-upaya politik banyak dilakukan. Misalnya, ketika kalangan Islam syiah semakin kuat posisinya, maka kuasa presiden menjadi berkurang dan kuasa parlemen bertambang (karena mereka juru bicara parlemen). 
    • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ---- Lebanon terdiri atas 6 pemerintahan regional. 
    • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Badan politik eksekutif Lebanon utama terdiri atas presiden, perdana menteri, dan dewan menteri (kabinet). Presiden adalah kepala negara, perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh Dewan Nasional secara tertutup lewat 2/3 suara total anggotanya. Presiden menjabat selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali setelah selang 6 tahun pasca jabatan berakhir (1 periode). Presiden mengangkat perdana menteri setelah berkonsultasi dengan Juru Bicara parlemen. Presiden bertindak selaku pejabat Dewan Pertahanan Tertinggi dan otomatis menjadi komandan angkatan perang. Presiden punya hak mempertanyakan keputusan dewan menteri. Namun, secara umum kewenangan presiden terbatas. Ia baru leluasa bertindak apabila terjadi pelanggaran atas kostitusi, terjadi kejahatan tingkat tinggi, dan pengkhianatan negara. Kuasa administrasi negara ada di tangan kabinet. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet dikepalai perdana menteri. Andaikata presiden berniat membubarkan parlemen, maka ia akan memanggil kabinet untuk rapat atas persetujuan perdana menteri. 
    • Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- Kuasa legislatif Lebanon ada di tangan dewan nasional ini. Salah satu tugasnya dalah memilih presiden. Para anggotanya bertemu setiap tahun dalam 2 sesi paripurna. Setiap anggota berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif (dewan menteri). Jika permintaan presiden untuk membubarkan presiden disetujui oleh dewan menteri, maka parlemen, sementara mandat tengah berjalan, maka sebuah kamar baru harus terbentuk dalam 3 bulan. 


    Libya [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]


    Maroko [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]


    Mesir [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan



    Oman


    http://www.freeusandworldmaps.com/


    • Nama resmi: Sultanate of Oman ---- [Saltanat Uman]
    • Bahasa resmi:  Arab
    • Ibukota: Muskat ---- 
    • Luas wilayah (km2): 212.460 ---- 
    • Penduduk: 3.001.582 orang [per 2005]
    • Etnis: Arab 48,1%, Asia Timur (Bangladesh 4,4%, Pakistan Baluchi 15%, Tamil 2,5%), Arab lain 7,2%, Persia 2,8%, Zanzibar 2,5%, dan lainnya 7,7%.
    • Agama:   Islam ibadhi 75%, Islam syiah dan sunni 12,5%, Hindu 5,6%, Kristen 4,9%, Buddha 0,8%, dan lainnya 1,2%.
    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- Sultan bersifat turun-temurun. Sebagai monarki, parlemen tidak bisa berlaku banyak kecuali menasehati Sultan. Namun, pengadilan disebut sebagai independen. Islam adalah agama negara. Hak-hak asasi manusia dijamin oleh konstitusi. Syariat Islam adalah hukum dasar. Badan politik negara sesuai konstitusi terdiri atas sultan, dewan menteri, Dewan Oman, dan pengadilan. 
    • Bentuk negara: Kesatuan ---- Oman adalah negara kesatuan yang terbagi ke dalam 5 wilayah dan 3 gubernuran. 
    • Sistem pemerintahan: Presidensil (Sultan) ---- Sultan adalah kepala negara dan komandan tertinggi angkatan perang. Figurnya tidak bisa diselewengkan, harus dihormati dan dipatuhi. Ia merupakan simbol kesatuan negara, pelindung, dan penjaganya. Suksesi sultan seiring darah dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan (laki-laki). Sultan menunjuk anggota dewan menteri dan hakim senior. Sultan yang berwenang menentukan garis besar negara dengan bantuan dewan menteri yang ditunjuknya. Dewan menteri adalah pelaksana kebijakan umum negara. Merekalah yang mengimplementasikan arahan sultan mengenai masalah ekonomi, politik, dan sosial. Dewan menteri dikepalai perdana menteri, yang ditunjuk sultan termasuk fungsi dan kewenangannya. Namun, sultan sendiri dapat menjabat selaku perdana menteri. 
    • Parlemen: Bikameral (Majilis ad-Dawl + Majilis ash-Shura) -- Parlemen Oman terdiri atas Majlis ash-Shura (Dewan Shura) dan Majilis ad-Dawls (Dewan Negara). Dewan Shura terdiri atas 83 anggota. Mereka dipilih secara umum untuk 4 tahun masa jabatan. Mereka mewakili wilayah-wilayah, di mana perempuan diperkenankan menjadi anggotanya. Dewan Negara terdiri atas 58 anggota yang ditunjuk oleh sultan. Posisinya serupa dengan majelis tinggi Dewan Oman dan membicarakan kebijakan umum negara. 


    Palestina

     www.freeusandworldmaps.com


    • Nama resmiPalestine ---- 
    • Bahasa resmi: Arab
    • IbukotaYerusalem Barat ---- 
    • Luas wilayah (km2): 6.055 ---- 
    • Penduduk: 3.512.062 orang [per 2005]
    • Etnis: Arab
    • Agama:   Islam 97,8%, Kristen 2,1%, dan lainnya 0,01%
    • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
    • Bentuk negara: Kesatuan (Otoritas Pusat) ---- Secara kewilayahan, Palestina mirip dengan Brunei ataupun Timor Leste karena wilayahnya dipisah oleh daratan negara lain. Palestine terdiri atas Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) dan Jalur Gaza. Total wilayahnya terbagi ke dalam 16 distrik, dimana 5 distrik terdapat di Jalur Gaza dan 11 di Tepi Barat dan Yerusalem Timur termasuk salah satunya. 
    • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Kepala negara adalah presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Badan politik utama Palestina adalah presiden, parlemen, administrasi negara, dan pengadilan. Presiden adalah kepala negara, pelindung konstitusi, dan kesatuan warganegara. Tugas utama presiden, dengan demikian, adalah bertanggung jawab untuk kelestarian negara dan kemerdekaan bangsa serta memelihara keteraturan dan hukum di kehidupan publik. Cabang eksekutif Palestina dipegang oleh dewan menteri (kabinet) yang dikepalai oleh perdana menteri. Program-program dewan menteri harus disetujui terlebih dahulu oleh parlemen sebelum dilaksanakan. 
    • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Palestina bernama Palestinian Legislative Council (PLC). Parlemen berfungsi sebagai legislator. Kedudukannya di Yerusalem. Menurut konstitusi, jumlah anggota parlemen adalah 150 orang, sementara kabar terakhir berjumlah 132 orang.


    Qatar


    http://www.freeusandworldmaps.com/



    • Nama resmi: State of Qatar ---- [ Dawlat Qatar ]
    • Bahasa resmi: Arab
    • Ibukota: Doha ---- 
    • Luas wilayah (km2): 11.437 ---- 
    • Penduduk: 840.290 orang [per 2004]
    • Etnis: 80% penduduk Qatar tidak berkewarganegaraan
    • Agama:   Islam Sunni (77%), Islam Syiah (16%), Hindu (16%), dan lainnya (7%). 
    • Jenis kekuasaan: (ke arah) Monarki Konstitusional ---- Konsititusi Qatar bernama Al Dustur yang terkodifikasi ke dalam 1 dokumen.
    • Bentuk negara: Kesatuan ----Sentralisasi.
    • Sistem pemerintahan: Presidensil (Emir) --- Qatar punya 4 cabang pemerintahan yaitu (1) Emir, yang merupakan kepala negara. Ia dibantu oleh Council of Ministers (CM) dan Advisory Council (AC). Emir punya kuasa legislatif dan eksekutif. Juga, ia merupakan komandan tertinggi angkatan perang dan menteri pertahanan. Jabatan emir diturunkan secara dari ayah ke anak. Ketika penurunan jabatan ada masalah, yang berkuasa adalah Dewan Keluarga Penguasa (keluarga emir). ; (2) Council of Ministers, disebut juga Majlis al-Wuzara. CM merupakan organ eksekutif tertinggi. Wewenangnya memastikan hubungan internal dan eksternal negara sesuai dengan konstitusi dan UU. Juga, CM berwenang menyodorkan RUU kepada AC dan mengadministrasi keuangan negara. ; (3) Advisory Council (AC) disebut Majlis as-Shura adalah badan legislatif Qatar. UU dibahas di dewan ini. Setiap kebijakan dan budget pemerintah harus lewat persetujuan AC ini. Menariknya, sesi rapat dewan terbuka bagi publik. Keanggotaan AC adalah 4 tahun. Total anggotanya 45. Dua per tiga dari 45 tersebut dipilih secara langsung. Sepertiga sisanya diangkat oleh emir. AC dapat melengserkan menteri jika duapertiga anggota AC menyepakatinya. Emir juga dapat membubarkan AC jika punya pembenaran yang meyakinkan. dan (4) Pengadilan Qatar bersifat independen. Sistemnya ada dua yaitu pengadilan syariah (Islam) dan pengadilan sipil (disebut juga mahakim al-adliyya). Pengadilan syariah ada di bawah Kementerian Awqaf dan Hubungan Islam. Di sisi lain, pengadilan sipil ada di bawah Kementerian Kehakiman. 
    • Parlemen: Unikameral (Majlis as-Shura/Advisory Council) ---- Juga disebut Majlis as-Shura adalah badan legislatif Qatar. UU dibahas di dewan ini. Setiap kebijakan dan budget pemerintah harus lewat persetujuan AC ini. Menariknya, sesi rapat dewan terbuka bagi publik. Keanggotaan AC adalah 4 tahun. Total anggotanya 45. Dua per tiga dari 45 tersebut dipilih secara langsung. Sepertiga sisanya diangkat oleh emir. AC dapat melengserkan menteri jika duapertiga anggota AC menyepakatinya. Emir juga dapat membubarkan AC jika punya pembenaran yang meyakinkan.



    Suriah


    http://www.freeusandworldmaps.com/


    • Nama resmi: Syrian Arab Republic ---- [Al Jumhuriyah al Arabiyah as Suriyah]
    • Bahasa resmi: Arab (resmi), Kurdi, Armenia, Aramaik, Sirkasia (banyak dipahami), Perancis dan Inggris (kurang dipahami).
    • Ibukota: Damaskus ---- 
    • Luas wilayah (km2): 185.180  ---- 
    • Penduduk: 22.457.336
    • Etnis: Arab 90,3%, sementara 9,7% nya terdiri atas Kurdi, Armenia, dan lainnya.
    • Agama: Islam (sunni) 74%, Islam selain mazhab sunni (termasuk Alawi dan Druze) 16%, Kristen (beragam denominasi) 10%, Yahudi (terkonsentrasi di Damaskus, Al Wamishli, dan Aleppo).
    • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
    • Bentuk negara: Kesatuan (sentralis) ---- Suriah terdiri atas 14 muhafazah (propinsi), yaitu: Al Hasakah, Al Ladhiqiyah (Latakia), Al Qunaytirah, Ar Raqqah, As Suwayda', Dar'a, Dayr az Zawr, Dimashq (Damascus), Halab, Hamah, Hims (Homs), Idlib, Rif Dimashq (Damascus Countryside), dan Tartus.
    • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet ditunjuk oleh Presiden. 
    • Parlemen:  Unikameral ---- Parlemen Suriah bernama Majlis al-Shaab (People's Assembly), terdiri atas 250 kursi. Setiap anggaota dipilih lewat Pemilu untuk masa bakti 4 tahun.



    Tunisia [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]



    Turki


    http://www.freeusandworldmaps.com/


    • Nama resmi: Republic of Turkey ---- [ Turkiye Cumhuriyeti ]
    • Bahasa resmi: Turki, di samping bahasa lain seperti Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani.
    • Ibukota: Ankara ---- 
    • Luas wilayah (km2): 780.580  ---- 
    • Penduduk: 67.803.927 orang [per tahun 2000]
    • Etnis: Turki 80%, dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria, Yahudi, Georgia, Lazia, Circasia, Bosnia, Arab.
    • Agama:   Islam (sunni) 99,8%, dan agama lain seperti Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia, Katolik, Ortodoks Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%.
    • Jenis kekuasaan: Republik ---- Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat ini. 
    • Bentuk negara: Kesatuan ---- Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. 
    • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Turki menerapkan Parlementer. Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan. Sejak 2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer-lah yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki bukan hanya "penonton" belaka. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang ---kecuali UU Anggaran--- kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan, jika Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden dapat memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk memutuskan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala Kepala-kepala Staf Angkatan Perang, dan bersama-sama TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
    • Parlemen:  Unikameral (Turkish Grand National Assembly) ---- TGNA adalah badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun. 


     Uni Emirat Arab

    The World Factbook

    • Nama resmiUnited Arab Emirates ----Dawlat Al Imarat Al Arabiyya Al Muttahidah
    • Bahasa resmi: 
      Arab (resmi), Inggris, Parsi, Hindi, dan Urdu. 
    • Ibukota: Abu Dhabi ---- 
    • Luas wilayah (km2): 77.700 ---- 
    • Penduduk: 5.473.972 orang [per tahun 2013]
    • Etnis: Emirat 19%; Arab lain dan Iran 23%; Asia Selatan 50%; ekspatriat (termasuk Barat dan Asia Timur) 8%.
    • Agama:   Islam Suni (80%), Islam Syiah (16%), lainnya, (Kristen, Hindu) total 4%.
    • Jenis kekuasaan: Aristokrasi 7 Emir ---- UEA mendakwakan dirinya sebagi negara Arab, negara Islam, dan Federasi.
    • Bentuk negara: Federasi ----Uni Emirat Arab terdiri atas 1 pemerintah pusat dan 7 negara federal. Negara-negara tersebut adalah Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras-al-Khaimah, Ajman, Umm-al-Quwain, dan Fujairah. Federasi (Uni Emirat Arab/UEA) punya fungsi berbeda dengan negara-negara bagian. Federasi punya monopoli di area kerja tertentu seperti pembuatan UU dan eksekutif. Sementara, negara-negara bagian menjalankan fungsi legislatif dan administrasi negara.
    • Sistem pemerintahan: Supreme Council 7 Emir (tidak bisa dikategorikan sebagai parlementer dan atau presidensil) ---- Secara konstitusional, UEA terdiri atas 5 cabang pemerintahan dalam federasinya. Kelimanya adalah: (1) Supreme Council (SC) terdiri atas penguasa dari 7 keemiran. Fungsinya membentuk kebijakan umum federasi, memberi sanksi federal, meratifikasi perjanjian internasional, serta memberi persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perdana menteri, presiden, dan hakim-hakim mahkamah agung. Kuasa badan ini sungguh besar dalam legislatif dan eksekutif. Setiap keputusan yang diambil didasarkan mayoritas,jumlah keemiran yaitu 5 dan dua di antaranya harus berasal dari Dubai dan Abu Dhabi. ;  (2) Presiden Federasi dan Deputi Presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali. Mereka berasal dari anggota Supreme Council. Tidak ada batasan periode pemilihan. Presiden bertanggung jawab mengangkat menteri dan perwakilan diplomatik di negara asing. ; (3) the Council of Ministers (CM) merupakan kepala administrasi pemerintahan federasi. Dewan ini terdiri perdana menteri, deputi perdana menteri, dan sejumlah menteri. Para menteri tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan keuangan, profesional, dan komersial. Juga, anggotanya tidak boleh memegang jabatan baik di pemerintahan lokal maupun FNC. CM memegang monopoli dalam pengajuan RUU. namun, tidak akan bisa menjadi UU tanpa persetujuan SC.; (4) the Federal National Council (FNC) terdiri atas 40 kursi yang secara proporsional terdistribusi diantara keemiran. Distribusi ini mengikuti garis pengaruh, populasi, dan kewibawaannya. Konstitusi UEA memperkenankan tiap keemiran memilih metode pemilihannya. Dan, setiap keemiran lebih suka mengangkat ketimbang memilih.; (5) Pengadilan, yang terdiri atas 3 jenjang yaitu Pengadilan Awal, Pengadilan Lanjutan, dan SC. SC terdiri atas presiden dan sejumlah hakim, tetapi tidak boleh lebih dari lima. Hakim diangkat oleh presiden lewat persetujuan SC. Para hakim SC kebal dari pemecatan selama masa jabatannya. Konstitusi juga memperkenankan pemerintah lokal (federasi) menyerahkan kuasa pengadilan lokalnya kepada pengadilan federal. Lima negara bagian melakukan ini. Dua lainnya yaitu Dubai dan Ras-al-Kaimah tetap mempertahankan pengadilan lokalnya.
    • Parlemen: Unikameral (Majlis) ---- Yaitu FNC. Anggotanya tidak dipilih lewat pemilu publik melainkan diangkat oleh para emir. Pengangkatan ini didasarkan pada konsultasi antara para emir dengan tokoh-tokoh masyarakat di tiap keemiran. 



    Yaman

    The World Factbook

    • Nama resmiRepublic of Yemen ---- Al Jumhuriyah al Yamaniyah
    • Ibukota: Sanaa ---- 
    • Bahasa resmi: Arab
    • Luas wilayah (km2): 555.000 ---- 
    • Populasi: 25.408.288 [taksiran per Juli 2013]
    • Etnis: Arab
    • Agama: Islam [Sunni Syafi'i dan Syi'ah Zaidiyah]
    • Jenis kekuasaan: Republik ---- Tanggal 22 Mei 1990 terjadi merger antara Yaman Utama dengan Yaman Selatan menjadi Republik Yaman.
    • Bentuk negara: Kesatuan ---- Yaman terdiri atas 20 gubernuran (disebut Muhafazat) dan 1 munisipal yaitu : Abyan, 'Adan (Aden), Ad Dali', Al Bayda', Al Hudaydah, Al Jawf, Al Mahrah, Al Mahwit, Amanat al 'Asimah (Sanaa City, ibukota), 'Amran, Dhamar, Hadramawt, Hajjah, Ibb, Lahij, Ma'rib, Raymah, Sa'dah, San'a' (Sanaa), Shabwah, Ta'izz
    • Sistem pemerintahan: Kombinasi Parlementer + Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (PM). PM ditunjuk oleh Presiden. 
    • Parlemen:  Bikameral (Shura Council + House of Representatives) ---- Shura Council terdiri atas 111 kursi, anggotanya ditunjuk oleh Presiden. House of Representatives terdiri atas 301 kursi, anggota dipilih lewat Pemilu dengan single-member constituencies dengan masa bakti 6 tahun.  



    Yordania


    http://www.freeusandworldmaps.com/


    • Nama resmiHashemite Kingdom of Jordan ---- Al Mamlakah al Urduniyah al Hashimiyah
    • IbukotaAmman ---- 
    • Bahasa resmi: Bahasa yang dipergunakan adalah Arab selaku bahasa resmi, tetapi Inggris juga merupakan bahasa yang banyak dimengerti oleh penduduknya.
    • Luas wilayah (km2): 92.300 ---- 
    • Populasi: 6.482.081 [taksiran per Juli 2013]  
    • Agama: Islam (sunni) 92%, Kristen 6% (mayoritas Ortodoks Yunani selain Katolik Yunani, Katolik Roma, Ortodoks Syiria, Ortodoks Koptik, Ortodoks Armenia, dan denominasi Protestan, serta 2% penganut Islam syiah dan Druze. Komposit etnisnya terdiri atas Arab 98%, Circasia 1%, dan Armenia 1%.] 
    • Etnis: 
    • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Yordania menyatakan dirinya sebagai bagian dari bangsa Arab. ]
    • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Yordania adalah negara sentralistik. Ia membagi wilayah administrasi ke dalam 12 gubernuran (disebut Muhafazat) yang masing-masing dikepalai seorang komisioner yang diangkat. Juga, negara terbagi ke dalam 99 kabupaten untuk memperlancar pemerintahan lokal. Muhafazat-muhafazat Yordania adalah: Ajlun, Al 'Aqabah, Al Balqa', Al Karak, Al Mafraq, 'Amman, At Tafilah, Az Zarqa', Irbid, Jarash, Ma'an, dan Madaba]
    • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja adalah sekaligus kepala negara maupun kepala pemerintahan. Raja memegang kuasa legislatif dan eksekutif. Ia mengangkat perdana menteri dan kabinet. Raja mengimplementasikan kuasa eksekutifnya lewat kabinet. Anggota kabinet dapat diberhentikan atas rekomendasi perdana menteri. Raja juga dapat membubarkan House of Notables dan Chamber of Deputies. Suksesi raja mengikuti keturunan laki-laki dari dinasti Hashemit. Dewan Menteri terdiri atas perdana menteri dan sejumlah menteri yang jumlahnya relatif belum fix. Mereka bertanggung jawab kepada Chamber of Deputies. 
    • Parlemen: Bikameral (House of Notables + Chamber of Deputies) ---- Parlemen terdiri atas House of Notables (Senat) selaku majelis tinggi dan Chamber of Deputies selaku majelis rendah. Senat terdiri atas para senator dan juru bicaranya. Semua diangkat oleh raja untuk 4 tahun masa jabatan. Jumlah anggota Senat tidak boleh lebih dari setengah anggota Chamber of Deputies. Tahun 2003 jumlah anggotanya 55 orang. Perdana menteri umumnya berasal dari Senat ini. Mengenai Chamber of Deputies jumlahnya tidak dipastikan dalam konstitusi. Misalnya, tahun 2003 jumlahnya 110 orang yang dipilih lewat pemilu langsung dan rahasia. Pengaruhnya kecil dalam proses legislasi.



    WILAYAH SENGKETA

    Tepi Barat
    Jalur Gaza


    Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.


    Lihat juga:
    Pengertian Jenis Kekuasaan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

    Negara Eropa Timur Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Eropa Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Eropa Barat Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Eropa Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Asia Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Asia Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Amerika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Afrika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
    Negara-negara Kawasan Amerika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
    Negara-negara Kawasan Amerika Latin Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah
    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Kawasan ASEAN

    ---------------------------------
    Referensi

    1. Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
    2. Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
    3. World Fact Book, CIA, 2012
    tags:
    bentuk negara sistem pemerintahan arab saudi afghanistan armenia azerbaijan bahrain iran iraq israil kuwait kyrgyzstan lebanon oman pakistan palestina qatar syria tajikistan turki turkmenistan uni emirat arab uzbekistan yaman yordania

    No comments:

    Post a Comment