Latest News

Sunday, January 19, 2020

Batas dan Kemungkinan Demokrasi Menurut Robert Dahl

Batas dan kemungkinan Demokrasi menurut Robert Dahl kendati ada, tetapi dapat diukur dan dicari pemecahan masalahnya. Dengan kata lain, Dahl relatif ideologis dalam membela Demokrasi 'luhur'nya. Demikian substansi yang dapat penulis tangkap dari seluruh argumentasi Dahl dalam Democracy and Its Critics. [1] Bagi Dahl, yang salah bukan Demokrasi, tapi yang mempraktekkannya. Ini adalah pernyataan yang sungguh blunder karena justru Demokrasi itulah yang membuka seluas-luasnya insting primitif manusia: Dominasi, hirarki, submisi, nepotisme-favoritisme, ataupun chauvinisme.

Dalam buku ini, Dahl banyak mempergunakan dialog 'panas yang cerdas' berupa permainan kata-kata. Misalnya, perdebatan antara Aristros dengan Demo seputar masalah guardianship. Juga, perdebatan antara Majoritarian yang dikritik oleh Critic akibat pemerintahan oleh mayoritas dalam proses-proses Demokratis. Tokoh-tokoh seperti Advocate dan Critic, yang dalam perdebatannya, bicara seputar aneka masalah seputar keadilan substantif versus prosedural. Juga, terdapat perdebatan antara tokoh Modernist melawan Tradisionalist yang saling berargumentasi seputar masalah kebaikan bersama. Dahl juga merambah persoalan federalisme dan prinsip mayoritas (dalam Demokrasi) di mana Dahl menghadirkan tokoh Jean-Jacques (tentunya merujuk pada Rousseau) versus Jame (tentu merujuk pada James Madison). Persoalan-persoalan Demokrasi, baik yang sifatnya substantif, konstitusional, prosedural, dan proses, hampir seluruhnya diulas Dahl dalam gaya bahasa dialogis.[2] 

Dalam buku ini pula, Dahl mengamati daya dorong historis terhadap kemajuan dalam tiga transformasi utama Demokrasi. Pertama, kelahiran Demokrasi di era negara-kota Athena di bawah pimpinan Perikles, Republik Roma, dan Renesans di Italia. Progres kedua adalah transformasi yang muncul dalam wujud Demokrasi skala besar di abad ke-18 dan ke-19. Terakhir, Dahl mengajukan pertanyaan apakah kini kita (ia menulis bukunya tahun 1989, tahun saat Berlin Wall runtuh) tengah mengalami transformasi ketiga, yang meliputi penyebarluasan Demokrasi, terutama dalam bentuk meningkatnya partisipasi individu, tidak hanya di bidang politik tetapi juga di bidang ekonomi.[3] 

Kendati demikian, visi Dahl mengenai Demokrasi itu sendiri cukup menjadi teka-teki. Kendati kini dunia tengah mengalami transformasi Demokrasi besar-besaran, Dahl tetap skeptis seputar penyebaran Demokrasi di ranah masyarakat sipil. Bagi Dahl, masalahnya bukan suatu negara menganut dan mempraktekkan Demokrasi, tetapi apakah Demokrasi tersebut juga berlangsung di dalam lembaga-lembaga negara dan masyarakat. Isu-isu yang membuat Dahl skeptis adalah kesetaraan pendapatan yang lebih besar, masuknya kalangan minoritas dan wanita ke dalam kegiatan politik. Jadi, bagi Dahl, Demokrasi tidak hanya berlangsung dalam aras publik, tetapi juga aras privat. 

Robert Dahl, dalam Democracy and Its Critics kembali berupaya mempertahankan sikapnya selaku pembela Demokrasi. Dalam buku ini, Dahl coba menjawab aneka kritik filosofis yang dialamatkan atas Demokrasi. Dahl melakukan penjelajahan atas aneka asumsi dan sejumlah batasan dalam teori Demokrasi.[4] Pada Bab II ia mengkonfrontasi langsung aneka kritik atas Demokrasi yang dilancarkan oleh teori-teori Anarkis dan Guardian. Dalam menghadapi kritik ini, Dahl terlebih dahulu kembali menyatakan bahwa proses Demokratis “adalah cara yang paling handal dalam melindungi dan memajukan kebaikan dan kepentingan setiap orang yang menjadi subyek dari keputusan kolektif.”[5] Dengan pernyataan ini, ia balik menyerang kompetitor Demokrasi, yaitu guardianship, atau pandangan bahwa hanya elit yang punya kualifikasi khusus saja yang bisa memerintah demi kebaikan bersama.[6] 

Bagi Dahl, proses Demokratis harus menyertakan partisipasi efektif dan kesetaraan hak pilih bagi seluruh warganegara dewasa. Juga, Demokrasi harus memberi kesempatan pada para warganegara untuk memahami isu-isu publik, seperti juga memberi hak pada mereka untuk melakukan kendali atas agenda pembuatan keputusan.[7] Namun, Dahl pun mengakui bahwa kendati Demokrasi adalah cara terbaik dalam membuat keputusan kolektif, Dahl tidak pernah mengklaim bahwa implementasinya akan mudah.[8] Dahl mengakui bahwa bahwa tidak ada satupun bangsa yang mampu memuaskan pemahaman teoretis seputar Demokrasi.[9] Satu kritik fundamental atas Demokrasi adalah adanya aneka praktek yang tidak adil sehingga luaran keputusan publik pun cenderung merugikan kepentingan umum, terlebih apabila kelompok mayoritas membuat keputusan yang bertentangan dengan kepentingan minoritas.[10] Pembelaan Dahl atas masalah ini adalah, dengan memberi tekanan bahwa proses Demokrasi itu sendiri membutuhkan perlindungan atas banyak hak dan kepentingan yang sifatnya fundamental. Pernyataan Dahl ini sifatnya cukup filosofis dan agak abstrak. Bahwa tidak hanya kelompok mayoritas yang bisa melakukan pembuatan keputusan yang tidak adil, kelompok minoritas pun sesungguhnya bisa. Contoh di Amerika Serikat, kendati mayoritas rakyatnya tidak menghendaki legalisasi senjata api, tetapi tetap saja kepemilikan senjata api adalah legal. Ini akibat berpengaruhnya kelompok kepentingan “kecil” bernama National Riffle Association (NRA) yang punya kemampuan lobi cukup tinggi di DPR AS, sehingga legalisasi senjata api tetap dikuatkan oleh Undang-undang di sana. 

Pada bagian IV Dahl mengkonfrontasi aneka pertanyaan yang secara halus mengkritik Demokrasi. Fokus Dahl adalah pada kritik yang dialamatkan pada adanya pemerintahan mayoritas sebagai komponen utama yang membuat keputusan di dalam Demokrasi. Selain pemerintahan mayoritas, Dahl juga menjawab kritik lain seputar supermajorities, dalam mana untuk membangun konsensus di dalam Demokrasi, dibutuhkan suara 50 persen plus 1.[11] Menangnya 51 persen mayoritas, berarti kekalahan 49 persen lainnya. Jumlah 49 persen ini tentu cukup besar untuk diabaikan begitu saja. Ini pula yang menjadi keterbatasan dari Demokrasi yang didasarkan atas pemerintahan oleh mayoritas. Inilah dilema yang belum terselesaikan secara utuh di dalam Demokrasi. Ada hal lain sehubungan dengan terbitnya buku Dahl ini pada tahun 1989. Pada masa itu, telah terjadi revolusi Demokratis di Eropa Timur.[12] 

Kembali kepada buku Dahl dalam critical review ini. Dahl mengemukakan bahwa gagasan ideal apapun yang tidak pernah dilakukan pengecekan ulang lewat pengalaman akan kurang bernilai. Bagi Dahl, di antara masyararakat politik yang pernah ada, atau kini ada, yang paling mendekati kriteria Demokrasilah yang terbaik.[13] Esensi dari gagasan Demokrasi berkembang di seputar konsep kesetaraan secara intrinsik dan asumsi mengenai otonomi personal.[14] Kedua konsep inilah yang ‘habis-habisan’ dibela oleh Robert A. Dahl. Tentu saja, karena sifat fundamental dari keduanya, maka Demokrasi kerap dilanda kritik akibat sejumlah keberhasilannya dalam menjamin terselenggaranya kedua konsep tersebut di negara-negara yang telah menganut Demokrasi. 

Dahl bahkan mengakui bahwa proses Demokratis dapat dan pernah digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menolak aneka hak dan kepentingan substantif ‘pihak lain.’ Ini meliputi hak da kepentingan fundamental yang merupakan bagian integral da n penting dalam Demokrasi seperti kesetaraan ekonomi. Dahl juga mengakui bahwa di dunia nyata, proses Demokratis kerap mengabaikan hak-hak dan kepentingan fundamental dari sejumlah warganegara.[15] Atas ini, Dahl menulis penilaiannya atas pelaksanaan Demokrasi di seluruh dunia “is far from complete judged by the criteria of the democratic process.”[16] 

Kondisi di Indonesia 

Demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang diungkap oleh Dahl dalam buku yang tengah diulas ini. Pertama mengenai guardianship, kendati Dahl menolaknya tetapi realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi yang elitis. Elit yang sesungguhnya berperan besar dalam menentukan keputusan yang berdampak publik, bukan warganegara. Warganegara Indonesia persis seperti kritik Jean-Jacques Rousseau tentang warganegara Inggris, “hai kalian warganegara Inggris, kalian sebut kalian adalah orang-orang bebas, tetapi sesungguhnya kalian terbelenggu.” Mengapa Rousseau menyatakan demikian? Karena warganegara Inggris (di masa hidup Rousseau) telah melaksanakan Demokrasi perwakilan, dan warganegara hanya dilibatkan dalam pemilihan umum. Setelah pemilihan umum selesai, elit politiklah yang menjalankan pemerintahan di Inggris. 

Di Indonesia sendiri guardianship ini berlangsung, yaitu pemerintahan Indonesia yang dikendalikan oleh para petinggi partai politik yang berkolaborasi dengan pengusaha, untuk kemudian memutuskan kepentingan publik. Persis seperti yang dinyatakan Rousseau, bahwa segera setelah pemilihan umum selesai, maka selesai pula keterlibatan politik warganegara dalam pengambilan keputusan. 

Hal lain yang juga mengentara di Indonesia adalah masalah Demokrasi, yang menurut Dahl, tidak hanya berlangsung di level negara, melainkan pula di level masyarakat sipil. Masyarakat sipil Indonesia masih jauh dari apa yang disebut Dahl sebaagi Poliarki: Demokrasi dalam lingkup kecil, lembaga-lembaga milik publik ataupun swasta. Apakah Demokrasi sudah berlangsung di organisasi seperti partai politik, desa, kantor-kantor pemerintah, sekolah, dan aneka institusi lain? Jawaban atas hal ini tentu tidak mudah. Namun, paling tidak perilaku elit di level nasional dapat kita gunakan sebagai cermin berlangsungnya Demokrasi di tingkat masyarakat sipil. Bahwa disetiap institusi masyarakat sipil, guardianship terjadi. Selalu ada elit yang menentukan proses pembuatan keputusan, dan sebagian besar tentu tidak secara Demokratis. Dapat kita ambil contoh di level partai politik semisal Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ataupun Partai Amanat Nasional. Justru di partai-partai tersebut elit (SBY, Megawati, dan Amien Rais) yang paling banyak menentukan proses pengambilan keputusan. Kembali kepada kata-kata Dahl yang sudah disebut di atas, bahwa Demokrasi “is far from complete judged by the criteria of the democratic process.” [17] 

Melihat banyaknya masalah dalam Demokrasi, dapat saja orang berasumsi bahwa memang benar yang dinyatakan Rousseau, bahwa Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang hanya cocok bagi para 'dewa', tetapi tidak kompatibel bagi manusia. Juga dapat pula diasumsikan bahwa Demokrasi sinequanon dengan utopia (dan dystopia) Karl Mordecai Marx tentang masyarakat tanpa kelasnya. 

Dalam politik internasional, 'pembelaan atas Demokrasi' kerap digunakan Amerika Serikat (dan sekutunya) dalam menginvasi Iraq, Libya, Afganistan, dan mencampuri politik dalam negeri negara-negara yang tidak menganut Demokrasi. Sukarno memperkenalkan Demokrasi Terpimpin dan Suharto memperkenalkan Demokrasi Pancasila untuk mempertahankan kekuasaannya. Terlebih, Demokratisasi membuka ruang yang begitu besar bagi etnis mayoritas untuk menguasai minoritas, atau sebaliknya, minoritas yang punya sumberdaya finansial besar dapat ---atas nama Demokrasi--- menjadi tirani atas mayoritasnya.

Kendati Dahl gigih membela Demokrasi, tetap saja Demokrasi yang mungkin dilaksanakan di negara dengan ukuran penduduk sangat besar adalah Demokrasi Perwakilan. Rakyat mewakilkan kedaulatannya pada 'wakil' dan mayoritas wakil ini secara alamiah sulit untuk memenuhi kepentingan konstituennya yang begitu banyak sebab cenderung untuk memenuhi kebutuhannya sendiri (tetap dipercaya partai, menangguk rente proyek, mengejar setoran pada partai, mempertahankan statusnya, dan menggunakan konstituen hanya untuk dimanipulasi agar mereka dapat terpilih kembali. Kegagalan teori Karl Mordecai Marx adalah gagasannya yang terlampau jauh tinggi di langit. Demokrasi, kendati belum sepenuhnya gagal, sudah terseok-seok akibat 'terlalu' luhurnya paradigma yang mereka anut bahwa wakil rakyat akan membela sepenuh hati rakyat yang mereka wakili. Ini bertentangan dengan insting alamiah kekuasaan yang sifatnya natural: Pemenuhan kepentingan diri sendiri. [sb

----------------------------------------------

Catatan Kaki: 

[1] Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics, (New Haven: Yale University Press, 1989) pp. 3 – 165. 
[2] Lucian W. Pye, "Review," dalam American Political Science Review Vol. 84, p. 628. 
[3] Ibid. 
[4] G. Bingham Powell, “Review” dalam Academy of Political Science, Political Science Quarterly, Vol. 105, No. 4 (Winter, 1990-1991) pp. 647-649 
[5] Robert A. Dahl, Democracy … op.cit., p. 322. 
[6] Ibid., p. 52. 
[7] Cary Coglianese, “Democracy and Its Critics” (Pennsylvania: University of Pennsylvania Law School, 1990) p. 1662. 
[8] Ibid., p. 1663-4. 
[9] Robert A. Dahl, Democracy … op.cit., p. 117. 
[10] Cary Cogliese, “Democracy and …” op.cit., p. 1663. 
[11] G. Bingham Powell, “Review …,” op.cit. p. 648. 
[12] Philip Green, “A Review Essay of Robert A. Dahl” dalam Social Theory and Practice, Vol. 16, No. 2 (Summer 1990), pp. 217-243. 
[13] Robert A. Dahl, Democracy …, op.cit., p. 84. 
[14] J. Roland Pennock dalam Political Theory, Vol. 18, No. 3 (Aug., 1990) pp. 512-518. 
[15] Cary Cogliese, “Democracy and …” op.cit., p. 1664. 
[16] Robert A. Dahl, Democracy … op.cit., p. 177. 
[17] ibid. 






No comments:

Post a Comment