Latest News

Saturday, April 14, 2012

Contoh Penerapan E-Government di Indonesia

Contoh penerapan e-government di Indonesia ini dapat dilihat dari ilustrasi berikut. Seorang guru mau persiapkan siswa buat Ujian Nasional. Ia butuh kisi-kisi soal sebagai pengarah pendalaman materi yang hendak ia programkan. Kisi-kisi ia tidak punya, sebab yang punya wewenang membuat kisi-kisi tersebut adalah pemerintah pusat. Jika pusat sudah membuat, maka barulah didistribusikan ke daerah. Sebab segan berurusan dengan birokrasi pusat (juga daerah), yang paling mudah ia tanya saja pada kepala sekolahnya.



"Bu, sudah ada kisi-kisi soal untuk Ujian Nasional. Saya mau mulai pendalaman materi untuk anak kelas 3," ujar guru tersebut pada kepala sekolah. "Wah, Dinas Pendidikan belum ada yang disampaikan tuh," jawab sang kepala sekolah. "Jadi bagaimana ya. Ujian kan tinggal 2 bulan lagi. Saya betul-betul butuh kisi-kisi soal tersebut," timpal guru itu lagi. "Baiklah. Nanti saya ke dinas kabupaten. Saya akan tanyakan apa kisi-kisi soal tersebut sudah ada atau belum. Anda bersabar saja dulu," pungkas kepala sekolah. Akhirnya, guru tersebut pulang. Potret Indonesia

Di rumah, ia bertemu anaknya yang kelas 5 SD. Guru tersebut dipusingkan oleh perilaku anaknya (namanya Dodi, jadi kiranya lelaki) yang keranjingan bermain Ragnarok. Ragnarok adalah game online yang dimainkan melalui media komputer yang terhubung internet. Dodi pun meminta uang padanya untuk bermain Ragnarok di warnet langganannya. "Bu, minta uang dong. Dodi mau ke warnet nih," pinta Dodi. "Aduh Dodi. Ibu tahu, kamu di warnet kan paling main game komputer itu. "Ngga kok Bu. Dodi mau mencari jawaban tugas yang dikasih guru komputer.

Dodi disuruh mencari berita tentang bahaya merokok," jawab Dodi. "Yang betul, Dod," timpal guru tersebut. "Betul kok Bu. Dodi lagi bosan main game. Kalah terus sih," uja Dodi. "Kamu bisa cari berita tentang kesehatan itu, Dod," tanya guru tersebut. Ia teringat keinginannya memperoleh kisi-kisi soal Ujian Nasional. "Bisa dong Bu. Kan Dodi udah diajarin sama Bu Guru Komputer di sekolah. "Terus, caranya gimana Dod," kejar guru itu. "Dodi ke warnet. Buka internet lalu Dodi ketik www.google.com di kotak isian address-nya. Setelah itu, muncul fasilitas pencarian Google. Udah deh, Dodi ketik aja judul berita yang mau dicari," jelas Dodi bangga.

"Ooo. Kalau begitu, ibu ikut kamu deh ke warnet," pinta guru tersebut antusias. "Ibu juga ada yang mau dicari. Tapi, kamu yang ketikkan ya. Ibu ngga tahu caranya," tambahnya. Lalu keduanya pergi ke warnet selang 13 rumah dari arah kiri tempat tinggal mereka. Padahal keduanya belum makan siang. "Kamu masuk duluan Dod," suruh guru tersebut. Layaknya jagoan, Dodi pun masuk ke area warnet. Ia pilih PC yang biasa ia pakai bermain game.

Pertama ia ketik di kotak isian address www.google.com. Setelah muncul fasilitas search ia berpaling pada ibunya. "Apa yang mau ibu cari?" tanya Dodi. "Dod, coba kamu ketik "kisi-kisi ujian nasional"," jawab guru tersebut. Setelah Dodi selesai mengetik, ia klik button search. Muncullah hyperlink-hyperlink. "Yang mana Bu?" tanya Dodi. "Coba kamu klik yang nomor 3 dari atas itu," ujar guru itu. "Itu, yang ada tulisan Departemen Pendidikan Nasional," tambahnya.

Setelah Dodi meng-klik, muncullah kisi-kisi soal yang tengah dipusingkan guru itu. "Nah, itu Dod yang ibu cari. Bisa dicetak ngga Dod," tanyanya. "Bisa dong Bu. Nanti Dodi bilang sama Bang Jumin (penjaga warnet)," jawab Dodi. Akhirnya, Bang Jumin bisa memprint-out kisi-kisi soal. Seluruhnya 36 lembar dikali Rp.1.000 sehingga total biaya dikeluarkan Rp.36.000. Bukan main senangnya guru itu. Tidak apa uang dikeluarkan demi para siswanya.

Di benak guru itu telah terprogram rencana pendalaman materi yang akan ia berikan bagi persiapan ujian nasional. Itulah, yang ia kerjakan malam hari di rumahnya hingga pukul 23.30 WIB. Esoknya, begitu tiba di sekolah ia dipanggil atasannya (kepala sekolah tempat ia bertanya kemarin). "Bu, saya kemarin sudah dari dinas pendidikan kabupaten. Mereka mengatakan kisi-kisi soal belum ada. Belum didistribusikan oleh pusat," katanya. "Oh, tidak perlu Bu. Saya sudah punya kok. Terima kasih," jawab guru itu sambil melangkah pasti menuju kelas tercintanya.

Konsep E-Government

Kisah di atas bermaksud sederhana, yaitu hendak menggambarkan cepatnya akses informasi warganegara terhadap suatu jenis kebijakan pemerintah. Guru tadi langsung masuk ke struktur birokrasi atas pemerintah guna memperoleh kisi-kisi soal. Secara langsung, guru tersebut langsung mengalami aspek positif dari Electronic Government dan biasa disingkat penyebutannya menjadi E-Government.

Shailendra C. Jain Palvia dan Sushil S. Sharma mendefinisikan e-governmet sebagai terminologi umum guna menyebut layanan-layanan yang diberikan kantor departemen, pemerintah, maupun daerah yang didasarkan pada pemanfaatan jaringan web. Menurut keduanya, pemerintah menggunakan teknologi informasi khususnya internet guna mendukung operasionalisasi kebijakan mereka, melibatkan partisipasi warganegara, dan menyediakan layanan-layanan yang diberikan pemerintah.[1]

Sebuah kelompok kerja bernama Working Group on E-government in the Developing World menyebut bahwa e-government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi guna mempromosikan pemerintahan yang efektif dan efisien, memfasilitasi layanan pemerintah yang mudah diakses, memperbesar akses warga negara terhadap informasi, dan membuat pemerintahan lebih akuntabel saat diperhadapkan dengan warga negara. E-government melibatkan teknologi internet, telepon, pusat-pusat komunitas, perangkat wireless, dan sistem-sistem komunikasi lainnya.[2]

Dalam contoh di atas, Departemen Pendidikan Nasional merupakan pihak yang berwenang menentukan soal ujian negara. Jika pemerintah telah rampung membuat suatu kebijakan pendidikan, maka persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengimplementasikannya. Implementasi tersebut melibatkan aspek sosialisasi, distribusi, termasuk tentunya umpan balik. Dapat dibayangkan jika implementasi kebijakan tersebut sekadar menggunakan media konvensional berupa surat via pos, faksimili, dan sejenisnya.

Publik penerima, khususnya guru, tentu tidak termasuk hitungan person yang harus disampaikan hasil itu kecuali para kepala dinas pendidikan provinsi dan kota, pastilah menjadi person yang dituju. Distorsi implementasi biasanya muncul tatkala suatu kebijakan disampaikan via birokrasi. Kelambatan, protokoler, time-corruption (menunda-nunda), biasanya muncul. Terlebih lagi, jika birokrasi resmi negara tersebut sedang menangani proyek yang melibatkan uang banyak. Bisa dibayangkan bagaimana nasib sekadar kisi-kisi soal ujian nasional ?

E-government memiliki kemampuan mem-bypass hambatan implementasi kebijakan. Dari pembuat langsung kepada pihak yang seharusnya menerima. Dari Departemen Pendidikan Nasonal langsung kepada guru mata pelajaran. Kemampuan by-pass ini menghilangkan jarak antara warga negara dengan pemerintah.

Konsep E-Governance

E-Government, menurut definisi yang sudah diberikan, relatif merupakan terma umum. Paling tidak, definisi e-government meliputi 3 aras, yaitu pemerintah, media, dan publik pengakses (warganegara). Dalam implementasi hariannya, e-government ternyata melibatkan banyak pihak. Pemerintah bukan lagi merupakan satu-satunya provider informasi produk kebijakan. Pihak-pihak lain dari kalangan civil society pun terlibat.

Organisasi-organisasi baik yang dibentuk pemerintah maupun voluntary masyarakat ikut terlibat di dalam proses e-government. Muncullah kemudian istilah e-governance. Mengenai konsep governance (pemerintahan), Robert O. Keohane dan Josep S. Nye menyatakannya sebagai suatu konsep yang mengimplementasikan aspek lembaga dan proses-prosesnya, baik formal maupun informal, yang membimbing ataupun membatasi aktivitas kelompok secara umum.

Pemerintah merupakan pusat organisasi yang bertindak dengan otoritas dan mengkresi aturan-aturan formal.[3] Sementara itu, konsep pemerintahan tidak mesti harus dilakukan pemerintah. Firma-firma pribadi, firma-firma asosiasi, LSM, ataupun asosiasi LSM, semua dapat saja terlibat di dalamnya bersama dengan badan-badan pemerintah untuk membentuk pemerintahan; terkadang, meski tanpa kewenangan formal. E-governance, sebab itu, menjadi perluasan dari konsep e-government.

Jika e-governent menghendaki pemerintah sebagai satu-satunya produsen informasi, maka e-governance memperluas peran tersebut ke level organisasi di civil society. Ini tentu saja memiliki kesulitannya sendiri, terutama bagi pemerintah. Utamanya dalam melakukan sinkronisasi kebijakan mereka. Namun, fenomena e-governance inilah yang sesungguhnya tengah real di tengah masyarakat Indonesia kini.

E-Government dan Administrasi Negara

Administrasi Negara merupakan tata kelola negara. Satu hal yang menjadi inti pekerjaan negara adalah membuat dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Indonesia sebagai contoh, memiliki banyak sekali produk undang-undang. Terkadang, belum lagi suatu undang-undang secara sukses terimplementasi, sudah terbit undang-undang yang baru. Sebab itu, menjadi tugas dari sektor administrasi negara untuk mempenetrasikan seluruh kebijakan negara ke tengah civil society.

Arus produk pemerintah (undang-undang) tentu saja sulit ditahan. Ia terbit tatkala masyarakat membutuhkannya. Seringkali tanpa periodisasi yang zakelijk. Untuk itu, diperlukan suatu metode administrasi yang cepat, mampu menembus batas, dan responsif. Di sanalah, konsep e-governance menemui signifikansinya. Administrasi Negara, dengan demikian lebih condong pada aspek proses atau tata alur kerja. "Administration, therefore, is the implementation of public policy, and because it involves policy decisions, it also entails rule making," demikian ujar Michael Roskin, et. al.[4]

Organisasi yang menyelenggarakan proses atau tata kerja tersebut terkenal dengan sebutan birokrasi. Birokrasi merupakan sebuah "mesin" yang mengerjakan tugas-tugas administrasi negara keseharian. Sebab itu, e-government sebagai sebuah konsep, sebagian besar dijalankan oleh birokrasi negara ini. Birokrasi dan administrasi, secara lebih jauh merupakan 2 konsep berbeda yang hendak dikaitkan dengan E-Government.

Definisi e-government sendiri -seperti sudah disebut--- lebih kuat dimensi proses atau how to-nya ketimbang organisasi yang menjalankan. Kuatnya dimensi proses ini yang kemudian melahirkan konsep E-Governance, sebagai perluasan pihak-pihak atau provider yang menjalankan "e-government" ini.

Kembali ke masalah birokrasi. Roskin, et al. menggariskan birokrasi (negara) memiliki fungsi-fungsi administrasi, regulasi, pelayanan, perizinan, dan pengumpulan informasi. Kelima fungsi ini inheren di dalam implementasi E-Government. Perbedaannya adalah, "kantor" atau "tempat" berlangsungnya kelima kegiatan tersebut dilangsungkan melalui jejaring world wide web.

Tentu saja, tidak seluruh proses administrasi negara dapat dilangsungkan lewat metode e-government. Penandatangan memorandum of understanding antara warga negara dengan pemerintah, pengambilan surat-surat keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri, perizinan usaha, dan sejenisnya masih tetap dilakukan secara konvensional (non electronic government). Namun, hal yang terpenting adalah, e-government mampu memangkas hambatan sosialisasi sebuah kebijakan dari level pemerintah kepada masyarakat. Seperti telah dinyatakan Roskin, et.al, administrasi merupakan implementasi dari public policy (kebijakan publik).

Salah satu lini suksesnya implementasi sebuah kebijakan adalah penetrasinya kepada pihak dituju. Satu faktor penting adalah membuat publik mengetahui bahwa sebuah kebijakan di level pemerintah telah diambil. Gaung kebijakan tersebut relatif cepat sampai kepada masyarakat lewat media e-government ini. Di Indonesia, rata-rata lembaga negara telah memiliki website.

Jika anda browsing menggunakan mesin pencarian Google sebagai misal, maka anda secara mudah akan mengetahui "ruas dalam" hampir setiap lembaga yang dimiliki pemerintah. Silakan saja sebut lembaga kepresidenan, mahkamah konstitusi, mahkamah agung, departemen pendidikan, departemen hukum dan ham, departemen luar negeri, dan sejenisnya. Di website-website tersebut dapat kita temui visi dan misi lembaga, struktur organisasi, prosedur pengaduan masalah, kegiatan yang tengah dilakukan, dan masih banyak lagi. Lembaga yang hampir tidak mungkin didatangi secara fisik oleh warganegara menjadi "transparan" tatkala dikunjungi lewat internet.

"O, saya sudah tahu syarat melamar jadi CPNS Deplu. Saya udah download dari situs Deplu semalam." Kalimat tersebut mungkin pernah anda dengan dari lingkungan orang sekitar anda (meski tentunya tidak sama persis). Bayangkan, cepatnya informasi lowongan pekerjaan tersebut jika tersedia via website Deplu. Juga, bayangkan jika kita harus berkunjung secara fisik ke Pejambon.

Footnote:

[1] Shailendra C. Jain Palvia and Sushil S. Sharma, E-Government and E-Governance: Definitions/Domain Framework and Status around the World," dalam Ashok Agarwal and V. Venkata Ramana, eds., Foundations of E-Government, (Hyderabad : 5th International Conference on E-Government, 2007) p.1-2.
[2] Ibid., p.2.
[3] Robert O. Keohane and Joseph S. Nye, "Introduction," dalam Joseph S. Nye and J.D. Donahue, eds., Governance in a Globalization World, (Washington: Brooking Institution Press, 2000).
[4] Michael G. Roskin, et. al., Political Science : An Introduction, (New Jersey : Prentice Hall, 1994) p.308.


tag:
contoh penerapan e-government di indonesia manfaat e-government bagi guru mahasiswa pedagang keterbukaan informasi pemerintah

No comments:

Post a Comment