Latest News

Saturday, April 14, 2012

Mengapa Publik Ingin Kembali ke Masa Soeharto

Mengapa publik ingin kembali ke masa Soeharto ini dipicu publikasi sebuah lembaga survey. Indobarometer kembali sukses menggiring wacana publik. Survey yang mereka adakan Mei 2011 menyuguhkan fakta 40,9% warganegara Indonesia memandang kondisi negara lebih baik di masa Soeharto. Jumlah ini dua kali lipat ketimbang hanya 22,8% yang memandang Orde Reformasi lebih baik. Namun, warganegara yang confused pun cukup besar, yaitu 22,1% yang menjawab Tidak Tahu mana yang lebih baik.

Sebagai sebuah tanggapan atas Survey, tulisan ini tidak hendak mengkritisi metodologi yang dibuat Muhammad Qodari, S.Psi., MA., dengan asumsi bahwa survey Indobarometer tersebut cukup memiliki metodologi yang canggih dan representatif. Survey yang diadakan 25 April hingga 4 Mei 2011 dilaksanakan di 33 propinsi. Total responden 1200 orang dengan margin error 3% dan tingkat kepercayaan 95%. Responden mereka > 17 tahun. Dan, yang terpenting, sampel yang mereka gunakan sangat serius dibentuk guna merepresentasikan populasi warganegara Indonesia secara umum. Survey sejenis dengan hasil mirip juga dipresentasikan oleh Puskaptis sebagai hasil survey mereka 15 - 22 Maret 2011. Husin Yazid, Direktur Puskaptis, menyatakan dengan jumlah responden di seluruh Indonesia bertotal 1250, survey membeberkan hasil 52% responden ingin kembali ke kondisi Orde Baru, 25% menyatakan orde reformasi sama saja dengan orde baru, dan 23% menyatakan tidak tahu atau tidak jawab. Kedua survey memperlihatkan hasil konsisten kendati berbeda dalam persentase. Potret Indonesia

Pro dan kontra segera mengiringi hasil survey tersebut. Pemegang kekuasaan biasanya "tidak sreg" dengan hasil survey. Sementara, para pengkritik pemerintahan dan kalangan oposisi menggunakan survey ini sebagai penguat argumentasi mereka atas aneka kelemanan pemerintahan di rezim-rezim reformasi yang berkuasa: Utamanya administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, sayangnya, perdebatan baik pro ataupun kontra lebih banyak tertuju pada "rindukan Soeharto" sebagai personal ketimbang ketimbang "rindukan State Capacity".  State capacity inilah yang menjadi tesis dasar di dalam tulisan ini.

Romantisisme masa lalu negara yang stabil, tertib, aman, dan tidak banyak silang pendapat membuat orang ingin kembali. Semuanya bisa ditemukan di masa Soeharto. Di masa reformasi, publik didera oleh ketidakpastian, konflik antar poliarki dalam negara, semakin terang-terangannya korupsi, menjamurnya terorisme dan konflik sektarian, tidak berdayanya pemerintah pusat di hadapan daerah, menghilangnya identitas, simbol, dan karakter bangsa. Semuanya ini mendorong kelelahan publik untuk kemudian  merindukan "ketenangan" masa lalu.

Kerinduan publik yang 40,9% versi IndoBarometer atau 50,2% versi Puskaptis untuk kembali ke masa Soeharto adalah wajar dan harus dipertimbangkan dengan serius. Tidak hanya itu, juga harus dianalisis kemungkinan untuk mewujudkannya. Resistensi utama publik di masa Soeharto biasanya tertuju pada praktek-praktek otoritarianisme (lengkap dengan korupsi, kolusi dan nepotisme-nya), campur tangan militer ke dalam politik sipil, serta pelanggaran-pelanggaran rasa keadilan umum. Sesungguhnya, kecuali otoritarianisme, patologi-patologi sosial tersebut juga marak terjadi di era "kekuasaan" sipil masa kini. Misalnya, pelaku pelanggaran rasa keadilan umum kini diambil alih oleh ormas-ormas kasar, bukan militer seperti tempo dulu. Korupsi, kolusi dan nepotisme? Wah, di masa kini banyak sekali dan kita bisa mendapat contoh yang banyak sekali untuk itu karena deretan panjang anggota parlemen pusat dan daerah mengantri untuk diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika pun otoritarianisme hendak dilihat, oligarki-oligarki partai politik dan fraksi-fraksi di DPR bisa menunjukkan gejala tersebut. Jadi, sesungguhnya mengapa sejumlah pihak “alergi” pada masalah kembali ke Orde Soeharto ? Masa tersebut punya kelebihan yang tidak dimiliki orde Reformasi : Stabilitas.

Tentu saja, Soeharto tidak akan kembali. Pertama, sebagai personal beliau sudah wafat. Kedua, konstitusi yang mengatur power relations antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara fundamental 
sudah mengalami perubahan. Perubahan ini berakibat pada peran eksekutif seperti masa Soeharto sulit untuk kembali hadir. Ketiga, daerah telah merasakan "kenikmatan" pengelolaan PAD dan sulit bagi manusia biasa melepaskan ektase ekonomi. Keempat, tidak ada figur yang relatif bulat didukung militer seperti Soeharto di era ini. Kelima, poliarki seperti dimaksud Robert A. Dahl telah menggejala sehingga hubungan antarlembaga negara dan civil society relatif "setara" bahkan saling bersaing. Untuk yang terakhir ini bisa dicontohkan sulitnya pemerintah mengesahkan RUU Intelijen, padahal itu penting di era mengaburnya batas negara, karena tentangannya sangat luas di level civil society.

Jika ditanyakan apakah otoritarianisme punya peluang muncul, jawabannya tetap ada. Erich Fromm menyatakannya dalam kalimat "bebas dari kebebasan." Studinya atas masyarakat Jerman di bawah Hitler masih valid di era ini. Ketika publik Jerman dilanda kebingungan dalam demokrasi, ketika lembaga-lembaga demokrasi dinilai hanya menguntungkan kelompok-kelompok mereka sendiri, ketika publik merasa dalam bahaya serangan horizontal, mereka mengharap "leviathan" yang muncul “dari laut” dan menciptakan orde tertib sosial. Indonesia tentu saja memiliki peluang ini kendati entah bagaimana prosesnya.

Kembali ke hasil survey Indobarometer. Hanya 5,7% responden menjawab bahwa perubahan orde Reformasi berlangsung ke arah yang lebih baik. Publik juga tidak terlampau peduli dengan kesuksesan demokrasi Indonesia di mana hanya 4,3% yang memandang positif "keterbukaan dan kebebasan berekspresi". Bahkan, hanya 0,6% yang "menuntut perubahan menuju demokrasi.” Hasil-hasil ini mendorong munculnya fakta adanya kejenuhan publik atas peristiwa-peristiwa demokrasi. Demokrasi mungkin hanya dilihat sebagai perdebatan tak berkesudahan antara legislatif versus eksekutif, pilkada-pilkada yang melelahkan dan membuat kotor jalan dan bangunan akibat baliho, spanduk, dan tempelan pamflet. Demokrasi yang seolah tengah menuhi anomic democracy.

Mengapa Kembali Ke Soeharto

Kesuksesan masa lalu suatu bangsa atau peradaban kerap menjadi utopia sentrifugal. Terlebih, tatkala  suatu bangsa atau peradaban tengah berada dalam  titik nadir atau di ambang kondisi failed state seperti Indonesia. Era keemasan Soeharto membangkitkan minat sebagian masyarakat untuk kembali menikmatinya. Dan ini bukanlah mimpItu bukan mimpi yang terlampau mewah, tentunya.

Sayangnya, kita tidak bisa hidup sekadar dari impian. Impian harus diwujudkan ke dalam bentuk praksis. Soeharto, selaku figur, sudah tidak ada. Bukan kepemimpinan seorang seperti Soeharto yang harus dicari melainkan kondisi-kondisi politik yang memungkinkan kelebihan-kelebihan masa Soeharto muncul kembali. Hal yang harus ditelusuri lebih lanjut bagi perindu era masa lalu adalah seperti apa kondisi di masa Soeharto yang diinginkan publik? Jawaban atas pertanyaan ini lebih signifikan untuk diajukan ketimbang memperdebatkan mana yang lebih baik: Orde Soeharto atau reformasi? Atau, perdebatan membuang waktu seperti mana lebih baik, Soeharto atau SBY? Hidup berjalan ke depan bukan ke belakang, kendati sejarah kerap membayang.

Konsep penting untuk membedah pertanyaan di atas adalah konsep State Capacity. Claudiu Craciun dari National School of Political Studies and Public Administration, Bukarest, Rumania, secara khusus membedah konsep ini dalam Encyclopedia of Political Science yang terbit dalam pengawasan APSA tahun 2010 lalu. State Capacity adalah kemampuan negara untuk fokus pada kemampuan yang ada pada dirinya guna membuat serta melaksanakan aneka keputusan yang telah mereka buat. Keputusan-keputusan tersebut disusun secara bersama oleh eksekutif dan legislatif serta harus nyata dan terasa implementasinya di lapangan publik. Konsep State Capacity ini menjadi krusial di tengah negara yang tengah dilanda berkembangnya fenomena konflik sosial, state failure, dan state weakness. Ketiga fenomena ini amat nyata terjadi di bawah administrasi presiden ke-5.

Selanjutnya, dalam menganalisis State Capacity, Craciun coba mengukurnya lewat dua dimensi yaitu: (1) Dimensi Konstitutif dan (2) Dimensi Infrastruktur. Dimensi Konstitutif menggambarkan kemampuan negara moderen dalam memobilisasi individu, kelompok, dan lembaga-lembaga sosial dengan cara mengkooptasi mereka (bukan dalam pengertian pejoratif) agar mau masuk dan terlibat ke dalam proses-proses pemerintahan. Sementara itu, Dimensi Infrastruktur menggambarkan kemampuan suatu negara untuk memperluas  jaringan kelembagaan, melakukan penetrasi dan pengendalian atas wilayah, serta mengorganisir hubungan antar lembaga masyarakat yang ada.

Dimensi Konstitutif

Dimensi Konstitutif diukur lewat serangkaian variabel, yaitu: (1) Variabel Segmental; (2) Variabel Organisasional; (3) Variabel Identitas; dan (4) Variabel Bentuk Negara dan Rezim. Variabel Segmental mengacu pada sejauh mana masyarakat suatu negara dibagi menurut segmen tertentu dan sejauh mana masing-masing segmen tersebut berpartisipasi dalam pengorganisasian negara dan pengimplementasian kebijakan-kebijakannya.

Pembagian segmen bisa didasarkan pada garis etnik, agama, bahasa, atau sosioekonomi. Jika terjadi segmentasi mendalam dengan dibatasinya partisipasi, maka akan berujung pada persaingan terbuka dalam negara. Anarki sosial akan terjadi. Indonesia di masa reformasi, khususnya administrasi SBY, mewarisi kebhinnekaan dalam hal segmentasi ini. Kebhinnekaan yang sudah jelas misalnya agama. SBY berusaha mengatasi ini dengan menciptakan refleksi kebhinnekaan minimal dari posisi kementrian. Posisi kementerian tidak melulu didominasi oleh kalangan beragama Islam, melainkan pula ada representasi menteri yang beragama selain Islam. Selain itu, keragaman etnis juga diperhatikan SBY dalam penunjukkan menteri asal daerah yang variatif. Untuk titik simbolik-segmentatif ini, SBY layak untuk dikatakan berhasil.

Selain itu, SBY juga berhasil mempertahankan institusi-institusi yang bergaris keagamaan. Perwalian umat Buddha, Konghucu, Hindu, Katolik, dan Protestan, serta tentunya Islam, tetap dikondisikan ada. Persoalan SBY adalah pada garis segmentasi agama di daerah-daerah. Peristiwa-peristiwa pelarangan rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, perda "beraroma" agama tertentu, penghujatan agama tertentu, kekerasan dan penganiayaan atas kelompok agama tertentu, serta sejenisnya belum dapat dikatakan sepernuhnya berhasil (jika tidak mau mengatakan buruk). Ini adalah masalah "dibatasinya" partisipasi berdasarkan segmentasi agama. Belum lagi, berapa banyak peristiwa di dalam lingkup birokrasi publik yang mengharuskan seorang pejabat "haruslah" memeluk agama tertentu.

Persoalan-persoalan agama tentulah sensitif karena perbincangan atasnya menyulut kemudahtersinggungan para penganutnya. Bahkan, kendati pembicaraan tersebut dalam konteks negara yang notabene mengakui multi agama untuk hidup di dalam naungannya. Susilo Bambang Yudhoyono kurang mampu menggeser garis sentimentil berdasarkan agama dan menggantikannya dengan tujuan yang bersifat lebih "common" misalnya pembangunan nasional, toleransi, kerukunan hidup, dan kesejahteraan bersama. Kelemahan ini berkait erat dengan ketidakmampuan pemerintah dalam memelihara identitas dan ideologi negara, Pancasila.

Persoalan semisal agama kurang terjadi di sektor etnik, kendati dengan sejumlah catatan. Pada lini vertikal, SBY sendiri memberikan pendidikan berbangsa yang cukup baik. SBY yang Jawa menikahkan anak pertamanya dengan putri Sumatera Barat dan anak keduanya dengan putri Sumatera Selatan. Kendati masalah pililhan pasangan hidup adalah personal, tetapi secara politis kejadian tersebut menggambarkan teladan yang diperlihatkan SBY bahwa tidaklah baik untuk fanatik suku (primordialis). Menteri-menteri yang diangkat SBY pun bervariasi dari aneka garis etnik, sehingga terdapatlah orang-orang seperti Hatta Rajasa, Freddy Numberi, Mari Elka Pangestu, Fadel Muhammad, Salim Segaf al-Jufri, Tifatul Sembiring, di samping Agus Martowardoyo yang Jawa atau Marty Natalegawa yang Sunda. Jabatan menteri adalah jabatan politis, sehingga kehadiran sesosok menteri diyakini sebagai kehadiran suatu kelompok tertentu. Birokrasi yang representatif sedikit banyak ditampakkan oleh squad kementerian SBY.

Namun, apakah kebaikan di lini vertikal tersebut diikuti oleh sisi horisontalnya? Cukup jauh panggang dari api. Terlebih, dengan semangat Otonomi Daerah yang “membabi-buta.” Spirit yang berkembang dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di level bawah adalah “mild separatism.” Orang-orang dari etnis A yang berdiam dalam daerah B seolah menjadi warganegara "asing." Slogan putra daerah cukup memprihatinkan sehingga rekrutmen pejabat dan pegawai publik mengikuti garis ini. Tentu saja, ini bukanlah tujuan Otonomi Daerah yang diinginkan karena wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan etnis Papua boleh saja menjadi pejabat di Nanggroe Atjeh Darussalam. Namun, mungkinkah itu terjadi?

Secara sosioekonomis, jumlah terbesar masyarakat Indonesia adalah menengah ke bawah. Bahkan, yang "bawah" ini jauh lebih besar ketimbang yang "menengah." Sudahkah administrasi SBY memproduksi kebijakan-kebijakan yang merepresentasikan kalangan "bawah" secara lebih serius ketimbang yang "menengah" dan "atas." Seberapa besar bawahan presiden (misalnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) memperlakukan mereka selaku partisipan aktif proses pemerintahan? Kios-kios rokok di pinggir jalan yang dibiayai kredit UKM kementerian koperasi c.q. Dinas-dinas koperasi tingkat kota/kabupaten punya dagangan yang menjemukan plus sepi pembeli. Dikhawatirkan justru mereka menjadi korban praktek "rentenir" birokrat bawahan eksekutif di kabupaten/kota. Sebaliknya, justru kios-kios rokok pinggir jalan swadaya masyarakat sendiri yang komoditas dagangannya lebih variatif serta lebih ramai pembeli. Kalau begini, bagaimana segmentasi terbesar sosio-ekonomis Indonesia merasa diberikan atensi oleh pemerintah? Untuk lini ini, administrasi pemerintahan negara seorang kehilangan taji.

Variabel yang kedua adalah Variabel Organisasional. Variabel ini mengacu pada sejauh mana lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat bisa bekerja sama dengan negara. MUI misalnya, telah mengajukan somasi kepada Kementerian Agama bahwa Pesantren Al Zaytun diduga terkait dengan NII. Namun, sejauh mana Kementerian Agama menindaklanjutinya? Atau, Nahdatul Ulama mengajukan niat baik membantu pemerintah melakukan dekoersifisasi agama di kalangan Islam yang terhasut jaringan garis keras transnasional. Sekali lagi, sejauh mana pemerintah meresponnya? Atau, Migrant Care yang kerap menyerahkan list korban malpraktek PJTKI berikut rekomendasi penanganannya dan sekali lagi, sudah sejauh mana pemerintah meresponnya secara aktif dan kontinyu?

Pertanyaan-pertanyaan di atas didasarkan kondisi yang wah. Artinya, malah justru warganegara yang memberikan tawaran kepada pemerintah padahal mereka tidak dibayar untuk mengerjakan hal tersebut. Seharusnya sebaliknya, pemerintahlah yang berperan aktif karena mereka sengaja digaji masyarakatnya untuk melakukan regulasi dan penegakan aturan hukum. Namun, pada kenyataannya justru warganegara-lah yang lebih aktif menyelesaikan suatu permasalahan. Sebagian besar, tentunya dengan cara-cara mereka sendiri yang belum tentu kompatibel dengan kelompok-kelompok lain. Administrasi negara seharusnya membuka mata bahwa jika elemen masyarakat yang satu bertindak terhadap elemen bangsa lainnya, tindakan pihak pertama kekurangan legitimasi dan dianggap ilegal. Ini akan memancing reaksi tidak berkesudahan. Selama ini hal tersebut menjadi debat kusir dan di luar sana, konflik terus bergulir.

Misalnya, tindak-tindak perusakan dan baku hantam antar ormas. Hal itu akan memunculkan dendam yang diyakini akan berkulminasi pada keyakinan sudah tidak ada lagi hukum (peradilan) di negara ini. Suatu kelompok harus mempertahankan (semoga tidak mempersenjatai diri) untuk membela diri mereka tatkala diserang kelompok lain. Kalau sudah demikian, kondisi bellum omnium contra omnes terjadi dan tidak ada lagi stabilitas sosial. Memang agak membingungkan bagaimana negara berdiam diri dan tidak bertindak tegas terhadap aksi ormas-ormas yang terlibat tersebut. Atau, partai politik berkuasa membiarkan semata-mata guna  mengukur kekuatan kelompok "beking" ormas-ormas tersebut ?

Variabel ketiga adalah Variabel Identitas. Variabel ini mengacu pada sejauh mana individu warganegara mengidentifikasi diri mereka selaku warganegara suatu bangsa. Kendati dengan sejumlah catatan, publik Amerika Serikat mampu menerima seorang representasi "mantan warganegara kelas dua" sebagai Presiden mereka. Ini adalah bentuk kedewasaan bernegara. Amerika Serikat mengalami kematangan proses ideologi nasional. Kendati liberal, setiap acara resmi lembaga pemerintahan di sana masih menyanyikan lagu Red Star Spangled Banner. Di Indonesia, anggota DPR pun kerap lupa melakukannya. Ini parameter sederhana menghilangnya ideologi nasional. Belum lagi, berapa banyak siswa SD, SMP, dan SMA bahkan Perguruan Tinggi yang tidak hapal warna bendera, lagu kebangsaan, dasar negara. Apalagi, bagaimana implementasi dari menjadi warganegara yang baik di dalam kehidupan berbangsa yang multikultur ini.

Kuncinya adalah pendidikan karakter bangsa. Studi Yudi Latif seputar signifikansi peran Pancasila selaku basis kesepakatan berbangsa dan bernegara Indonesia patut diapresiasi. Pertama, peneliti adalah representasi kalangan muda Indonesia dari segmen mayoritas. Kedua, muatan argumentasinya menguatkan tesis founding fathers yang mayoritas beragama Islam bahwa Pancasila adalah basis kesepakatan berbangsa dan bernegara, sekaligus tidak memiliki pertentangan dengan nilai-nilai yang bersifat aqidah. Sejauh mana jajaran pemerintahan di era reformasi menghormati basis tersebut?

Ruang-ruang pendidikan di Indonesia, mulai tingkat dasar hingga tinggi kehilangan ideologi negara. Ruang-ruang pendidikan tersebut diisi dengan ideologi-ideologi baru yang saling bersaing (competing ideologies). Ideologi tersebut bergantung pada siapa yang menjalankan lembaga pendidikan termaksud. Jika ia berasal dari kalangan Islam, muatan karakter kebangsaannya melulu adalah Islam, Indonesia tidak ada. Jika ia berasal dari kalangan Katolik, muatan karakter kebangsaannya melulu adalah Katolik, Indonesia tidak ada. Demikian seterusnya, sehingga produk pendidikan mereka setelah tiba di masyarakat saling menawarkan karakter kebangsaan masing-masing. Setiapnya berdiri sendiri dan bersaing satu sama lain. Berapa banyak anak-anak muda bangsa ini yang jatuh ke dalam fanatisme agama dan tidak lagi memandang bahwa mereka adalah bangsa Indonesia yang berbhinneka. Untunglah, kini terdapat sejumlah satu ormas (misalnya dari kalangan Islam) yang melakukan penegasan ulang atas dukungan mereka seputar empat pilar hidup berbangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ini mengindikasikan bahwa eksistensi ideologi nasional ini tetap ada. Namun, sekali lagi, bagaimana administrasi pemerintah meresponnya secara serius?

Variabel keempat adalah Variabel Bentuk Negara dan Rezim. Variabel ini mengacu pada variasi organisasi kewenangan vertikal dan bagaimana lembaga-lembaga politik (konstitusi, hubungan legislatif-eksekutif, dan sistem pemilu juga kepartaian) mampu memanage partisipasi publik dalam pembuatan keputusan. Secara formal, aturan-aturan pemilu, hubungan eksekutif-legislatif, dan sistem kepartaian Indonesia sangatlah demokratis. Saking demokratisnya, pembuatan keputusan kerap menjadi bertele-tele, penuh muatan kepentingan, sehingga memunculkan apa yang disebut Samuel P. Huntington, et.al. sebagai anomic democracy.

Anomic democracy atau demokrasi anomik adalah suatu gejala yang muncul di negara yang menerapkan demokrasi. Demokrasi anomik diindikasikan kondisi pembuatan-pembuatan keputusan baik di parlemen dan eksekutif puncak hingga daerah, tidak lagi dibuat demi kemaslahatan umum. Keputusan dibuat demi kepentingan kartel-kartel politik baik di level eksekutif ataupun legislatif. Masih ingat dalam benak kita kontroversi pembangunan gedung baru DPR, mulurnya pembahasan RUU BJPS, dana kunjungan luar negeri DPR, uang kehormatan pengabdian DPR, mobil-mobil mewah para pejabat, dana pulsa anggota DPR, kalimat-kalimat slank sogokan maupun permintaan sogokan yang melanda oknum anggota DPR (juga DPRD), yang kesemuanya mengindikasikan menggejalanya demokrasi anomik ini. Akibatnya, publik lambat-laun meyakini (kalau bukan sudah) bahwa apapun yang dikerjakan para politisi tidaklah diperuntukkan bagi masyarakat "yang banyak" melainkan oligarki partai dan birokrasi yang "sedikit."

Koalisi politik antarpartai di level parlemen pusat (belum di tingkat I dan II) yang rentan, membuat energi kerja terkuras sekadar untuk mengurus anak-anak yang kebetulan terpilih menjadi  anggota dewan ketimbang memunculkan langkah padu melaksanakan dan mengawasi undang-undang yang jelas-jelas telah disepakati. Bahayanya, kini publik bisa menikmati "dagelan-dagelan" tersebut lewat pemberitaan up to date di Metro TV atau TV-One dari jam ke jam. Hasilnya, wibawa pejabat negara semakin luntur dan keterasingan warganegara dari pemerintahnya semakin tinggi. Dengan kondisi ini, masihkah Indonesia di bawah administrasi pemerintahan reformasi dan rezim politik DPR ini dianggap sebagai sebuah negara?

Dimensi Infrastruktur

Dimensi Infrastruktur dijelaskan lewat variabel-variabel seperti: (1) Variabel Teritorial; (2) Variabel Ekonomi; (3) Variabel Birokratis; dan (4) Variabel Fungsional. Variabel Teritorial mengacu pada sejauh mana suatu negara mengontrol secara efektif keseluruhan teritorinya. Kurangnya kontrol didefinisikan sebagai ketiadaan agen-agen dan institusi-institusi negara (seperti kepolisian, tentara, pengadilan) di suatu wilayah. Kontrol yang efektif berkaitan dengan tingkat persaingan dan kekerasan, dan ini merupakan prasyarat beroperasinya variabel infrastruktur lainnya. Variabel Ekonomi mengacu pada kemampuan negara mengekstrak dan membuat sumber-sumber daya yang mereka miliki menjadi berguna di suatu wilayah.

Sebagai negara kepulauan dengan pulau-pulau besar dan kecil terserak, masalah teritorial sangatlah penting. Namun, berapa besar logistik yang diberikan pemerintah untuk keperluan tersebut? Pada APBN 2005, anggaran pertahanan adalah sebesar 22.011,5 milyar dari total 264.877,3 milyar atau meliputi 8,31 dari total APBN. Pada APBN 2006, anggaran pertahanan sebesar 28.277,6 milyar dari total 427.598,3 milyar atau meliputi 6,61 dari total APBN. Pada APBN 2007, anggaran pertahanan sebesar 33.756,2 milyar dari total 564.623,1 milyar atau meliputi 5,98% dari total APBN. Pada APBN 2008, anggaran pertahanan sebesar 13.986,4 milyar dari total 573.430,7 milyar atau meliputi 2,44% dari total APBN. Pada APBN 2009, anggaran pertahanan sebesar 12.278,6 milyar dari total 716,376,3 milyar atau meliputi 1,71% dari total APBN. Pada APBN 2010, anggaran pertahanan sebesar 20.483,2 milyar dari total 699.688,1 milyar atau meliputi 2,93% total APBN. Pada APBN 2011, anggaran pertahanan sebesar 45.168,2 milyar dari total 823.627,1 milyar atau meliputi 5,48% total APBN.

Anggaran pertahanan 2005 cukup lumayan yaitu 8,31%. Jumlah ini turun menjadi 6,61% tahun 2006. Kemudian penurun kembali terjadi di tahun 2007 menjadi 5,98%. Setelah 2007 bahkan turun drastis menjadi 2,44% pada 2008 dan 1,71% pada 2009. Jumlah ini adalah titik terendah di mana banyak terjadi pelanggaran wilayah di Indonesia oleh asing. Persentase ini sedikit merangkak naik tahun 2010 menjadi 2,93% dan diiming-imingi naik menjadi 5,48% di tahun 2011.

Dari deskripsi di atas, mengentara bahwa alokasi dana pertahanan Indonesia cukup kecil sejak tahun 2005. Patut diingat, bahwa masa tersebut adalah masa administrasi presiden ke-5 Indonesia mulai berkembang di Indonesia. Secara implisit, persentase anggaran mencerminkan pentingnya sesuatu hal. Makin besar persentase-nya makin penting bidang tersebut, demikian sebaliknya. Apa yang bisa dikatakan terkait anggaran pertahanan? Anggaran pertahanan bagi negara dengan luas dan kesulitan geografis seperti Indonesia cukup kecil. Cina, negara dengan lebih luasnya wilayah  daratan  selalu mematok 2 digit dalam anggaran pertahananannya.

Anggaran pertahanan diantaranya digunakan untuk pertahanan negara, dukungan pertahanan, bantuan militer luar negeri (amanat konstitusi untuk ikut menciptakan perdamaian dunia), penelitian dan pengembangan pertahanan, dan aspek pertahanan lainnya. Termasuk ke dalam anggaran tersebut adalah penyediaan alat-alat pertahanan negara berupa kapal-kapal patroli dan infrastruktur pertahanan. Banyaknya kasus pelanggaran wilayah oleh asing, bertumbangannya pesawat-pesawat milik TNI, pencurian ikan oleh nelayan asing, pelanggaran wilayah udara, merupakan sejumlah indikator yang dapat ditelusuri lewat minimnya anggaran pertahanan ini. Kapasitas teritorial terkesan kendur akibat negara tidak hadir di wilayah-wilayah yang "ujung", "depan", "rawan", dan "perbatasan."

Masalah yang ditengarai Variabel Teritorial tidak semata yang mudah dilihat seperti batas wilayah. Masalah yang juga terdapat adalah aktivitas kriminal seperti penyelundupan, peredaran obat bius, pendanaan kegiatan teroris, maraknya ideologi asing yang "kasar" mengatasnamakan agama tertentu, periklanan organisasi-organisasi teroris di Internet, dan ancaman lain yang menggunakan Internet sebagai media diseminasinya. Dalam mengantisipasi tindak kriminal semacam ini, pertahanan Indonesia selain bekerja secara internal juga wajib bekerja dengan badan-badan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Eksekutif pertahanan Indonesia memerlukan investasi cukup besar bukan hanya untuk menyediakan peralatan alutsista, melainkan pula mendidik sumber daya manusia yang cerdas (bahkan genius) di bidang-bidang ekonomi, sosial, dan teknologi informasi, dan bayaran untuk mereka tentu sangat mahal. Dengan anggaran yang selalu minim demikian, kemampuan pertahanan Indonesia wajar saja menjadi bulan-bulanan negara asing, bahkan di hadapan negara tetangga dekat, Malaysia.

Variabel ketiga dalam Dimensi Teritorial adalah Variabel Birokratis. Variabel ini mengacu pada sejauh mana negara secara administratif mampu mempenetrasi wilayahnya sendiri. Ini dengan tujuan mengendalikan wilayah guna melakukan mengekstraksi sumber-sumber daya kelembagaannya. Ini meliputi birokrasi-birokrasi negara yang secara vertikal tersusun dengan rumit baik di tingkat pusat, daerah tingkat I, dan daerah tingkat II, dan memastikan hirarki komando birokrasi tetap terjadi.

Undang-undang Otonomi Daerah 2003 menggariskan pemerintah pusat memiliki 6 kewenangan yang merupakan hak pusat, seperti: (1) Politik Luar Negeri; (2) Pertahanan; (3) Keamanan; (4) Yustisi; (5) Moneter dan Fiskal Nasional; dan (6) Agama. Keenam bidang tersebut adalah hak pemerintah pusat guna mengaturnya. Sementara itu, daerah memiliki kekuasaan untuk 8 bidang yaitu : (1) Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; (2) Memilih pimpinan daerah; (3) Mengelola aparatur daerah; (4) Mengelola kekayaan daerah; (5) Memungut pajak dan retribusi daerah; (6) mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; (7) Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan (8) Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Demi melihat hak pemerintah pusat dan hak pemerintah daerah dari sisi perundangan, wajar saja pemerintah pasca reformasi tidak mampu mempenetrasi birokrat di level daerah. Ketaatan birokrat di level daerah bukan kepada Presiden, melainkan kepada gubernur dan bupati atau walikota. Ketaatan gubernur dan bupati atau walikota adalah kepada partai-partai politik yang mengusungnya, dan itu bisa berbeda dengan partai Presiden. Perkembangan karir dan posisi jabatan "kering" atau "basah" di daerah bukan lagi Presiden, tetapi gubernur, bupati atau walikota. Karena bukan diangkat presiden, gubernur bisa saja menolak usulan dan aturan teknik kerja dari presiden. Bupati atau walikota bisa saja menolak aturan atau prosedur usulan gubernur. Rantai komando presiden - gubernur - walikota/bupati sudah tidak kuat lagi, kendati secara formal dan "tipis" hubungan tentu ada. Salah satu parodi “pembangkangan” mereka kepada Presiden adalah mereka tidur manakala presiden tengah berpidato seputar masalah bencana. Dengan kondisi seperti ini, bagaimana birokrasi Indonesia tetap disebut bergigi?

Secara perundang-undangan, sah saja gubernur dan walikota/bupati menolak kebijakan tertentu dari eksekutif level atasnya. Mereka cuma bertanggung jawab kepada pemilihnya: Warganegara di suatu provinsi atau kabupaten/kota, secara ideal atau partai atau bos-bos partai politik yang mengusung mereka, secara pragmatik. Namun, sayangnya mereka kerap mengatasnamakan publik dalam tindakannya. Dengan mengatasnamakan publik tersebut, mereka secara mudah bisa melakukan "pembangkangan" legal terhadap pejabat di atasnya. Ini seperti kebijakan Fauzi Bowo menolak truk masuk tol DKI selama jam 07.00 hingga 22.00. Kendati Menteri Perhubungan rekrutan SBY keberatan, Gubernur DKI tetap saja berkeras dengan argumen sudah keputusan daerah. Atau, Kota Bekasi dan Bogor bersengketa dengan Pemda DKI soal pembuangan sampah ke Bantar Gebang dan Bojong Gede. Segudang contoh bisa dikemukakan seputar problem variabel birokratis ini.

Akibat yang mengemuka dari "impoten"-nya (karena sulit atau tidak bisa penetrasi) pusat terhadap daerah adalah kebijakan-kebijakan yang notabene diputuskan secara nasional dan mengikat secara keseluruhan, mengalami masalah ketika akan dipenetrasi ke daerah. Daerah merasa memiliki kewenangan tersendiri atas publiknya. Kendati pemerintah pusat masih memegang kebijakan di bidang agama, toh pemerintah pusat tidak bisa menekan menjamurnya perda-perda berbau agama tertentu. Perda-perda yang semakin menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi milik sekelompok agama saja. SBY dengan "laissez faire-nya" membiarkan itu semua, hampir tanpa kritisi sama sekali. Bahkan, pemerintah pusat-pun mandul mengatasi sesuatu yang jelas merupakan kewenangannya.

Variabel terakhir Dimensi Infrastruktur adalah Variabel Fungsional. Variabel ini mengacu pada kemampuan negara menyediakan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, transportasi, dan perlindungan lingkungan. Dari sisi APBN, dana untuk pelayanan umum, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum cukup (kalau bukan sangat) besar. Namun, variabel ini berkait dengan Variabel Birokratis karena proyek-proyek kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, transportasi serta perlindungan lingkungan sangat bersinggungan dengan daerah. Penetrasi pemerintah ke bidang-bidang strategis ini bergantung pada bagaimana daerah menyikapinya: Menyimpangkan, menolak, atau melaksanakan. Belum lagi ditambah korupsi yang menggila baik di level pusat dan daerah. Tumpulnya penetrasi SBY pada daerah berujung pada meningkatnya ketidakpuasan publik daerah kepada pemerintah pusat. Jarang publik menyalahkan pemerintah daerah. Mereka lebih suka menyalahkan pemerintah pusat karena lebih "jauh", "abstrak", dan “sudah biasa jadi bulan-bulanan.”

Lalu Bagaimana

Claudiu Craciun menyatakan, tingginya tingkat Kapasitas Konstitutif mampu mengurangi kebutuhan akan perluasan Dimensi Infrastruktur. Tingginya Kapasitas Konstitutif juga mendorong negara dapat didanai secara baik dan menyelenggarakan pelayanan publiknya. Tingginya tingkat kapasitas Infrastruktur dapat memfasilitasi pembangunan Kapasitas Konstitutif lewat penyediaan semisal layanan pendidikan dan bantuan sosial. Sebaliknya, rendahnya Kapasitas Konstitutif mendorong berlebih-lebihannya kapasitas infrastruktur, terutama di negara-negara otoritarian. Ini terutama yang menjadikan orang "alergi" terhadap kekuasaan Soeharto.

Kedua dimensi, Konstitutif dan Infrastruktur menjadi parameter dalam menilai sebuah negara. Penilaian dapat dilakukan lewat "penghakiman" suatu negara sebagai Negara Gagal (failed state) atau Negara Lemah (weak state). Forum rektor dan antar agama Indonesia belum lama ini menilai Indonesia sebagai mengarah pada Failed State.

Konsep Failed State dan Weak State berbeda. Failed State adalah suatu negara yang kekurangan lingkup operasi dan otoritas politik pusat. Fitur utama dari Failed State adalah ketiadaan pusat-pusat politik yang berfungsi serta diakui. Otoritas ini mampu membuat dan melaksanakan keputusannya. Lembaga-lembaga politik, khususnya bagaimana mereka berfungsi dan menjalankan keputusan, "dikangkangi" oleh suatu kelompok dan digunakan dalam menyerang kelompok atau masyarakat lain di luar kelompoknya. Utamanya, suatu Failed State memiliki kekurangan yang sangat signifikan dalam Dimensi Konstitutif, bukan melulu Dimensi Infrastruktur.

Sementara itu, konsep Weak State mengacu pada kondisi suatu negara yang menghadapi jumlah penduduk dan wilayah sangat besar. Tercipta keterbatasan-keterbatasan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan individu ataupun kelompok. Keterbatasan-keterbatasan suatu Weak State lebih pada kekurangan Dimensi Infrastruktur. Dapat saja suatu negara lemah hanya secara infrastruktur, tetapi bukan Dimensi Konstitutifnya.

Indonesia, utamanya dimasa-masa terkini SBy mengalami indikasi (kalau bukan sudah) sebagai Failed State. Ujung ekstrim dari suatu Failed State adalah "bangkrut", layaknya Uni Soviet, Cekoslowakia, ataupun Yugoslavia. Ketiadaan otoritas politik sentral yang "menggigit" membimbing pada keadaan bangkrut ini.

Seharusnya, pemerintah (DPR dan Eksekutif) bersama menyepakati perlunya suatu otoritas politik sentral yang kuat. Pemerintah pusat seharusnya memainkan 6 "kartu" kuasa pemerintah pusat secara lebih efektif. Dengan kata lain, fungsi-fungsi komando teritorial kembali dihidupkan, tetapi tanpa kondisi "menindas" seperti di masa Soeharto. Untuk itu, dibutuhkan dana yang cukup bagi anggaran pertahanan nasional. Hidupnya komando-komando teritorial akan menjangkau wilayah-wilayah Indonesia yang rawan direbut atau dieksploitasi asing. Hidupnya komando teritorial tentu masih membuat alergi sementara pihak. Alergi tersebut akibat "trauma" masa lampau. Namun, akankah kondisi masa lalu berulang ketika DPR (termasuk DPRD I dan II) sudah jadi selebritis media semua. Ketika wakil-wakil rakyat setiap hari berlomba membuat isu panas seputar kesalahan eksekutif (termasuk TNI).

Selain itu, Variabel Birokratis dalam pemerintahan harus lebih dipertajam. Undang-undang Otonomi Daerah perlu direvisi. Gubernur, Walikota atau Bupati harus dipilih dan diangkat oleh Presiden. Kondisi ini adalah (kemungkinan) merupakan salah satu kondisi masa Soeharto yang dirindukan. Dengan dipilih serta diangkatnya kepala daerah oleh presiden, maka jaminan penetrasi kebijakan yang seragam antara pusat dan daerah lebih memiliki garansi tinimbang saat ini. Selain itu, pemilihan dan pengangkatan kepala daerah secara langsung ini akan menyelamatkan uang negara yang terhambur secara "sia-sia" lewat pilkada-pilkada yang membosankan, melelahkan, kisruh, dan membuat birokrasi-birokrasi publik lini daerah kehilangan orientasi. Pilkada langsung membuat kondisi "negara" dalam "negara" dan dualisme pemerintahan di level daerah. Selain itu, 7 poin hak daerah tidak mengapa dibiarkan.

Konklusi

Bahasan-bahasan di atas menunjukkan signifikansi dari Survey yang dilakukan oleh Indobarometer, juga Puskaptis. Publik menderita disorientasi seputar mau ke mana negara ini. Sejumlah kalangan bahkan memvonis Indonesia tengah atau telah masuk ke dalam kategori Failed State. Survey Indobarometer (dan Puskaptis) sedikit banyak membantu suara-suara tak terungkap seputar persepsi warganegara terhadap negaranya. Publik kiranya memilih era Soeharto karena alasan-alasan stabilitas dan koherennya kebijakan. Padahal, untuk menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut, suatu rezim politik tidak perlu menjadi otoriter, menindas, dan korup. Payung undang-undang yang diproduksi DPR dan Presiden sudah cukup banyak yang menghilangkan kemungkinan otoritatianisme suatu poliarki.

Persoalan yang mendesak bagi Indonesia (termasuk di masa SBY) adalah mengembangkan suatu kebijakan yang sinkron, sejak dari pusat hingga daerah. Pemerintah pusat harus hadir dan dijaga kewibawaannya di daerah. Tidak ada jalan lain, aparatur pertahanan (juga keamanan) harus diberikan "amunisi" yang cukup untuk membangun dirinya. Terlebih, benih-benih separatisme berdasarkan agama tertentu dan region masih tetap ada. Tanpa aparatur pertahanan yang cukup, sulit kiranya pemerintah pusat membangun kewibawaannya.

Tidak hanya dalam sektor pertahanan. Sektor-sektor strategis seperti pendidikan, pelayanan umum, kesehatan, dan jaminan sosial harus mampu dipenetrasi hingga ke daerah. Jaminan untuk itu saat ini tidak ada, akibat pimpinan-pimpinan daerah lebih sibuk bertarung satu sama lain untuk memenangkan "pilkadal" (pemilihan kepala daerah langsung) ketimbang membangun sistem yang menjamin terselenggaranya kebijakan yang sudah dirancang pusat. Sebab itu, perlu dipikirkan ulang untuk mengamandemen pemilihan kepala daerah secara langsung dari konstitusi.

Namun, amandemen pemilihan kepala daerah langsung bukan lantas membuat pilihan kepada daerah dilakukan oleh DPRD I atau II, baik untuk memilih Gubernur atau Bupati/Walikota. Itu akan sama saja karena anggota-anggota dewan (wakil rakyat) kualitasnya masih sangat buruk. Mereka masih terjebak dalam vested interest dan mekanisme politik kartel dan klientelisme. Amandemen dilakukan dengan penegasan bahwa pemilihan kepala daerah langsung tersebut digantikan dengan pemilihan dan pengangkatan langsung oleh Presiden terpilih. Presiden yang bercokol di puncak eksekutif negara tersebut tetaplah harus hasil pemilihan langsung warganegara. Dengan pengangkatan langsung ini, gubernur dan bupati/walikota secara psikologis merasa ia adalah bawahan langsung Presiden dan mudah-mudahan tidak mendistorsi kebijakan eksekutif pusat.



tags:
penyebab kerinduan soeharto adalah state capacity penyebab ilmiah publik merindukan zaman soeharto kapasitas negara dimensi infrastruktur kapasitas sistem politik kemampuan pemerintah

No comments:

Post a Comment